Saya menikah sekitar dua tahunan, mempunyai seorang putri dari istriku. Saya ingin penjelasan syarat yang harus dipenuhi agar terealisasi perceraian. Sebagai contoh dimana istri tidak haid, dan tidak terjadi jima semenjak haid yang lalu. Kalau tidak terealisasi syarat apakah telah terjadi perceraian atau tidak? Begitu juga ketika suami menceraikan istrinya apakah cukup dengan kata ‘cerai’ atau harus mengatakan ‘Saya berikan cerai kepadamu? Saya mempunyai masalah, waktu marah dan ini sudah dikenal pada diriku bagi orang yang mengenalku. Dan saya masih dalam penanganan konsultasi pengobatan dari dokterku terkait dengan marah. Saya mengatakan ‘Perceraian’ (maksudnya mengatakan ‘cerai’ tidak mengucapkan seperti ‘anda cerai’) kepada istriku ketika kita berseteru. Dimana (istri) mengatakan kata-kata penghinaan kepada diriku dan dia meminta cerai dariku. Maka saya ucapkan kata ‘cerai’ ketika saya sangat marah sekali. akan tetapi setelah normal, saya sangat menyesal akan hal itu. Saya tidak meniatkan dengan sungguh menceraikan istriku. Istriku sekarang menganggap bahwa kita telah bercerai. Apakah mungkin anda jelaskan hukum agama yang benar terkait hukum perceraian dan kapan bisa jatuh. Terima kasih
Alhamdulillah
Talak (perceraian)
yang sesuai agama adalah suami menceraikan istrinya satu cerai dalam kondisi
suci dan belum digauli. Atau dia dalam kondisi hamil. Ini jatuh cerai
menurut kesepakatan para ulama.
Kalau talak dalam
kondisi haid atau waktu suci tapi sudah dijima’nya, maka menurut jumhur
telah jatuh (cerai) dan tidak jatuh (cerai) menurut sebagian ahli ilmu.
Silahkan melihat jawaban soal no. 72417, dan no.
106328.
Kedua;
Perceraian waktu
marah ada perincian dan perbedaan. Yang kuat, kalau marahnya itu tidak
menyadari apa yang dikatakannya atau marah sekali sampai suami menceraikan
istrinya kalau tidak marah dia tidak akan menceraikannya. Maka hal itu tidak
jatuh (cerai). Berbeda dengan marah biasa yang tidak sangat marah, maka
tidak jatuh talak. Silahkan melihat jawaban soal no.
45174.
Ketiga:
Kalau suami
mengatakan kepada istrinya ‘Anda cerai atau mengatakan ‘dia cerai’ atau
mengatakan ‘saya menceraikan anda’ atau ‘anda telah diceraikan’ semuanya ini
kata cerai yang jelas, maka ia jatuh perceraian tanpa membutuhkan niat.
Tidak disyaratkan mengatakan ‘Saya berikan perceraian kepadamu’.
Kalau sekiranya
mengatakan ‘Saya akan menceraikanmu’ teks ini masih ada kemungkinan. Karena
fiil mudhori’ (yang menunjukkan sekarang) mempunyai faedah sekarang dan akan
datang. Kalau dia ingin sekarang maksudnya saya cerai sekarang, maka jatuh
cerai. Kalau maksudnya akan datang, maka ini termasuk ancaman tidak jatuh
cerai sampai kembali dan menceraikan. Hal itu perlu diperhatikan bahasa
orang yang berbicara.
Keempat:
Kalau suami
mengatakan ‘anda cerai’ atau mengatakan ‘anda itu dicerai’ ini ada
perbedaan. Apakah termasuk kata (cerai) jelas sehingga jatuh tanpa niat.
Atau sindiran dimana tidak jatuh cerai kecuali dengan ada niatan.
Jumhur ulama dari
kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah hal itu termasuk kata yang
jelas. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kalau mengatakan ‘Anda itu
diceraikan’ maka Qodi mengatakan, “Riwayat dari Ahmad tidak ada perbedaan
hal itu telah jatuh cerai. Baik berniat ataupun tidak. Dan ini pendapat Abu
Hanifah, Malik. Sementara rekan-rekan Syafiiyyah ada dua pendapat, salah
satunya itu tidak jelas karena ia masdar (kata benda) sementara orang tidak
disifati dengan masdar kecuali dengan majaz (sindiran). Pendapat kedua,
bahwa kata ‘Talak’ itu kata yang jelas tidak membutuhkan niatan. Seperti
kata yang ditasrifkan (dari pecahan katanya) dan hal itu digunakan pada
kebiasaan mereka.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (7/387).
Dalam kitab
‘Al-Furu’, (5/395) dikatakan, “Dalam kitab ‘Wadhih’ bahwa kalimat anda cerai
dan anda itu dicerai sama maknanya dalam kitab ‘intisor’. Selesai
Dardi dalam Syarkh
Sogir, 2/559 dikatakan, “Kata yang jelas (dimana dapat melepaskan ikatan
(nikah) meskipun tidak meniatkan untuk melepasnya. Kapan saja keluat kata
‘Talak’ seperti mengatakan ‘Mengharuskan diriku talak’ atau ‘Saya harus
talak’ atau ‘anda itu talak’ atau semisal itu. Dan talak dengan nakirah
(umum) maksudnya mengharuskan diriku atau atasmu atau anda cerai atau pada
diriku talak. Baik diucapkan sebagai mubtada’ (dipermulaan) atau khobar
(kata yang mengabarkan) seperti diharuskan diriku (cerai) atau tidak. Karena
ia tersimpan dan yang tersimpan itu seperti sudah ada ketetapannya.’
Selesai. Silahkan melihat ‘Al-Bahru Roiq, (3/279).
Syafiiyyah yang
kuat berpendapat ia adalah sindiran. Nawawi rahimahullah dalam Minhaj
mengatakan, “Yang jelas itu adalah talak begitu juga pisah dan lepas menurut
yang terkenal seperti saya cerai kamu, anda cerai dan diceraikan, wahai
orang yang dicerai. Bukan anda cerai dan cerai menurut pendapat yang kuat.
Ramli dalam
penjelasannya mengatakan (anda tidak talak) dan anda talak menurut pendapat
yang kuat, bahkan keduanya adalah sindiran. Kalau anda melakukan ini, maka
ia talakmu. Atau ia talak anda sebagaimana yang nampak. Karena masdar (kata
benda) tidak digunakan pada seseorang kecuali untuk memperluas. Selesai dari
‘Nihayatul Muhtaj, (6/428).
Tidak ragu lagi
bahwa perkataan ‘talak/ cerai atau ‘perceraian’ tanpa mengucapkan anda itu
lebih lemah dibandingkan dengan ucapan ‘ anda cerai’ atau anda talak. Yang
nampak itu adalah sindiran. Dari sini, maka kalau anda mengatakan ‘talak /
cerai’ atau ‘perceraian’ sebagaimana yang difahami dalam pertanyaan anda.
kalau anda meniatkan hal itu perceraian, maka jatuh cerai. Kalau tidak
meniatkan, tidak jatuh cerai.
Kelima:
Selayaknya
diketahui bahwa kebanyakan kondisi talak keluar disertai marah, sempit dan
temperamen. Tidak disertai dengan kegembiraan dan kelapangan. Kebaradaan
suami menceraikan istrinya dalam kondisi marah, bukan berati tidak jatuh
talak. Sebagaimana persangkaan kebanyakan orang. Kecuali kalau marah yang
mencampai puncaknya. Tidak terkontrol apa yang keluar dari perkataannya.
Atau tidak dapat mengendalikan diri. Dimana keluar perkataan tanpa keinginan
dari apa yang dikatakannya. Hal ini tidak jatuh talak menurut kesepakatan
para ulama’.
Sementara kalau
marah sangat tapi tidak sampai hilang perasaan dan kepekaan. Akan tetapi
sangat marah dimana seseorang tidak menguasai dirinya, dan merasa seakan
dorongan kuat untuk menceraikan. Maka jumhur ulama berpendapat bahwa marah
semacam ini tidak menghalangi jatuhnya talak.
Sebagian
berpendapat hal itu menghalangi jatuhnya talak. Dan ini yang difatwakan oleh
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qoyim rahimahullah dan ini
yang kuat insyaallah.
Kita menyebutkan
pendapat jumhur agar penanya dan pembaca mengetahui akan bahaya berbicara
dengan talak baik dalam kondisi marah atau lainnya. Hal itu dapat
menghancurkan rumah tangga, mencelakai diri dan keluarganya disebabkan
ketergesaan dan keseleo lisannya. Kita memohon kepada Allah ampunan dan
kesehatan. Silahkan melihat penjelasan hal itu dalam jawaban soal no.
45174, no. 82400 dan no.
160830.
Yang penting bagi seorang hamba seyogyanya berhati-hati dari
tergesa-gesa dan menganggap remeh dalam mempergunakan talak. Untuk menjaga
rumah dan keluarganya.
Wallahu a’lam
.
