Saya seorang wanita berumur 17 tahun ingin memakai niqob. Saya masih di tahun pertama masih sisa dua tahun lagi dalam sekolah. Dan di sekolah ini tidak diperkenankan memakai niqob. Apakah diperbolehkan saya mematuhi peraturan ini? Karena kalau saya meminta keluargaku keluar dari sekolah akan menjadi masalah besar kalau disebabkan masalah ini. Atau mungkin saya memakai di luar sekolah dan saya copot ketika masuk sekolah. Atau saya tidak memakainya secara mutlak. Minimal sampai saya menyelesaikan pelajaranku di sekolah ini, setelah itu saya akan memakainya kemudian? Saya mohon nasehatnya, terima kasih.

Alhamdulillah

Pertama,

Seharusnya bagi wanita yang telah balig, menutupi semua
tubuhnya dari lelaki asing. Berdasarkan dalil-dalil yang telah dijelaskan
dalam soal jawab no. 11774 dan
no. 21134. Hal itu tidak ada
bedanya antara di jalan, di sekolah dan lainnya. Dimana saja didapati lelaki
asing, maka seorang wanita diharuskan menutupi semua tubuhnya termasuk
wajahnya.

Kedua,

Seyogyanya anda berusaha dengan keras untuk memahamkan kedua
orang tua anda belajar di sekolah yang tidak bercampur. Atau di sekolah yang
memungkinkan anda menutupi wajah anda. Atau belajar dari jauh agar terhindar
dari dosa dan kemaksiatan.

Kalau keluarga anda tidak mengizinkan dan tetap bersikeras di
sekalah ini. Dan anda tidak mungkin pindah ke sekolah lain. Maka anda harus
memakai niqob di luar sekolah. Karena ini adalah sesuai kemampuan anda.
Ketidak mampuan anda atau mengharuskan anda membuka di sekolah, bukan
berarti diperbolehkan anda membuka di luar sekolah. Berdasarkan firman Allah
Ta’ala, ‘Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan anda.’ SQ.
At-Taqobun: 16.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala akan menambahi anda ilmu dan
petunjuk. Dan mendapatkan solusi.

Wallahu’alam .