Beberapa tahun lalu saya pergi umrah bersama saudaraku dan istriku di bulan Ramadan. Saya tidak mengetahui apakah mereka berpuasa waktu safar atau tidak. Saya malu menanyakan kepada mereka. Saya mengatakan kalau mereka berpuasa, saya berpuasa bersama mereka. Kalau mereka berbuka, saya berbuka bersama mereka. Kemudian terbit fajar. Saya ragu apakah menahan puasa atau tidak. Kemudian saudaraku memberitahukan kepadaku bahwa mereka berpuasa. Maka waktu itu saya berniat untuk untuk berpuasa, akan tetapi setelah terbitnya matahari.

Beberapa hari lalu saya membaca bahwa puasa harus menguatkan niatnya sebelum fajar. Maka saya putuskan untuk berpuasa hari itu dan saya benar melaksanakan puasa. Pertanyaan apakah saya wajib membayar kafarat bersama (puasa) atau tidak? Karena ia berlalu 5 tahun. Pertanyaan kedua, sepertinya saya teringat bahwa saudariku bersamaku ragu-ragu juga. Apakah saya beritahukan kepadanya bahwa diwajibkan baginya berpuasa atau tidak? Karena saya tidak yakin bahwa dia ragu-ragu seperti diriku, saya khawatir dia mengatakan kepadaku ini termasuk was was?

Alhamdulillah

Disyaratkan sahnya puasa
wajib adalah meniatkan semenjak malam. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu
alaih wa sallam :

مَنْ لَمْ
يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ (رواه أبو داود، رقم
2454, والترمذي، رقم 730، والنسائي، رقم 2331  

“Siapa yang tidak meniatkan
puasa sebelum fajar, maka dia tidak mendapatkan puasa.” (HR. Abu Daud, 2454.
Tirmizi, 730. Nasa’i, 2331.

Dalam redaksi riwayat Nasa’i,
Nabi saw bersabda, 

مَنْ لَمْ
يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ (والحديث صححه
الألباني في صحيح أبي داود(

“Siapa yang tidak meniatkan
puasa waktu malam hari sebelum fajar, maka dia tidak mendapatkan puasa.”
(Hadits dinyatakan shahih oleh Albany dalam Shahih Abu Daud)

Siapa yang melihat fajar
sementara dia masih ragu-ragu, berpuasa atau tidak, maka puasanya tidak sah.

Dalam Asna Matolib (1/411)
mengatakan, “Diharuskan dalam puasa niatan yang kuat dan ditentukan seperti
shalat. Berdasarkan hadits ‘Sesungguhnya amalan tergantung niatan. Semuanya
itu diharuskan sebelum fajar dalam (puasa) wajib. Baik itu nazar, qadha atau
kafarat.” Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Jika dikatakan orang yang dibolehkan baginya
berbuka pada satu malam di Ramadan, ‘Saya mungkin besok berpuasa. Mungkin
juga tidak berpuasa. Kemudian berniat kuat berpuasa setelah terbit fajar.
Maka puasanya tidak sah karena ragu dalam niatnya.” (Syarkh Mumti, 6/362)

Dari sini, maka yang wajib
adalah mengqadha hari ini, jadi langkah anda sudah tepat dalam hal ini, dan
tidak diwajibkan bagi anda membayar kafarat, karena kafarat diharuskan bagi
orang yang mukim kalau dia berbuka di siang Ramadan dengan jimak saja.
Silahkan melihat soal no. 49750.

Kalau saudari anda telah
puasa dalam kondisi ragu, maka dia diharuskan mengqadha. Selayaknya anda
memberitahukan hal itu.

Wallahu a’lam
.