Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Kalau aku merubah namaku, apakah aku diharuskan beraqiqah kembali dengan menyebut namaku sehingga nama yang ditulis di sisi Allah berubah. Atau nama di sisi Allah yang tertulis tidak berubah?
Alhamdulillah
Bagi orang yang merubah
namanya tidak diharuskan mengaqiqahi untuk dirinya lagi. Telah ada dalam
‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin (10/850), “Merubah nama ke sesuatu yang mubah,
itu lebih baik kalau mengandung sesuatu yang tidak pantas. Sebagaimana Nabi
sallallahu alaihi wa sallam merubah sebagian nama yang mubah. Hal itu tidak
membutuhkan pengulangan aqiqah sebagaimana yang disangka oleh orang awam.”
Untuk tambahan faedah
silahkan melihat jawaban soal no. 14626. Dan jawaban
soal no. 43021.
Wallahu a’lam .
