Apakah bagiku memungkinkan berwudu atas wuduku sehingga saya mendapatkan pahala banyak. Karena saya mendengar bahwa masalah ini makruh?

Alhamdulillah

Pertama:

Dianjurkan memperbaharui wudu
atas wudu menurut jumhur para ulama termasuk Imam empat. Telah disebutkan
hal itu banyak hadits, diantaranya:

Apa yang dikeluarkan oleh
Bukhori (214) dari Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
(يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ) زاد الترمذي (58) (طَاهِرًا أَوْ غَيْرَ
طَاهِر

“Biasanya Nabi sallallahu
alaihi wa sallam berwudu untuk setiap kali shalat.” Tirmizi menambahkan (58)
baik dalam kondisi suci atau tidak suci.

Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Teman-taman dari mazhab kami bersepakat anjuran memperbaharui
wudu. Yaitu dia dalam kondisi berwudu kemudian berwudu tanpa batal.” Selesai
silahkan melihat ‘Majmu’ (1/495), Mugni, (1/96) Mausu’ah Fiqhiyah, (10/155).

Kedua:

Kapan dianjurkan
memperbaharui wudu, banyak pendapat di kalangan ahli ilmu rahimahumullah.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang paling kuat dalam mazhab kalau dia
shalat dengan wudu pertama baik fardu maupun sunah.’ Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan dalam Syarkh Mumti’, “Memperbaharui wudu itu
disunahkan kalau dia shalat dengan wudu sebelumnya. Kalau dia shalat dengan
wudu sebelumnya, maka dianjurkan berwudu untuk shalat baru. Contohnya,
berwudu untuk shalat zuhur dan shalat zuhur. Kemudian hadir shalat asar, dia
dalam kondisi suci. Waktu itu dianjurkan baginya berwudu dengan wudu baru.
Karena dia telah shalat dengan wudu yang lalu. Maka memperbaharui wudu untuh
shalat asar dianjurkan. Kalau dia tidak shalat denganya, dengan berwudu
untuk shalat asar sebelum masuk waktunya. Tidak shalat dengan wudu ini,
kemudian azan asar, dia memperbaharui wudu, ini tidak dianjurkan. Karena ia
tidak shalat dengan wudu pertama.”

Selesai wallahu a’lam

.