Kapan dimulai masa berlaku mengusap khuf?
Alhamdulillah
Ulama
dalam masalah ini memiliki dua pendapat yang dikenal;
Pertama.
Dimulai sejak petama kali hadats.
Kedua.
Dimulai ketika mengusap setelah berhadats.
Pendapat
pertama dinyatakan oleh Abu Hanifah,
Syafi’i, Ahmad dan para pengikutnya. Kami tidak mengetahui dalil yang layak
disebutkan kecuali sekedar pendapat saja. Karena itu, sebagian pengikut
mereka berbeda
pendapat
sebagaimana disebutkan kemudian. Dan tidak aku ketahui
pendapat pendahulu mereka dari kalangan sahabat.
Berbeda
dengan pendapat kedua, dalilnya adalah hadits shahih dan fatwa Umar bin
Khattab radhiallahu anhu.
Adapun
hadits shahih, diriwayatkan oleh sejumlah sahabat dalam shahih Muslim, dan
Sunan yang empat serta beberapa musnad dan selainnya. Di dalamnya
dinyatakan, ‘Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa salllam memerintahkan
mengusap’
Dalam sebagian riwayat, dikatakan, ‘Beliau memberikan
keringanan (rukhsah) untuk mengusap (khuf)’ dalam riwayat lain, ‘Beliau
menetapkan usapan (khuf) bagi orang yang menetap sehari semalam, dan bagi
musafir, tiga hari dan tiga malam’
Tampak
sekali bahwa hadits ini merupakan nash tentang dimulainya waktu mengusap
dari sejak dia mengusap, dia juga sebagai nash yang menjawab pendapat
pertama. Karena konsekwensi (dari pendapat pertama tersebut) sebagaimana
mereka katakan dalam perkara cabang, ‘Bahwa siapa yang shalat Fajar sesaat
sebelum matahari terbit, kemudian berhadats pada saat masuk fajar di hari
kedua, lalu dia berwudu dengan mengusap khuf untuk pertama kalinya untuk
shalat Fajar, maka setelah itu dia tidak boleh lagi mengusap khuf. Apakah
dibenarkan dengan contoh ini mereka dikatakan boleh mengusap selama sehari
semalam? Adapun berdasarkan pendapat kedua, maka orang tersebut masih boleh
mengusap khuf hingga sebelum masuk waktu fajar hari ketiganya. Bahkan mereka
(yang berpendapat pertama) berpendapat lebih unik lagi dari apa yang telah
kami sebutkan, yaitu jika seseorang berhadats dan belum sempat mengusap
khufnya hingga berlalu setelah masa hadatas tersebut sehari semalam, atau
tiga hari tiga malam bagi musafir, maka habislah baginya masa dibolehkannya
mengusap khuf dan tidak boleh lagi baginya mengusap sesudahnya, hingga dia
memulai lagi memakainya kedua khufnya dalam keadaan suci. Dengan pendapat
ini mereka mencegah seseorang memanfaatkan keringanan tersebut. Berdasarkan
pandangan yang bertentangan dengan sunnah.
Karena
itu, Imam Nawawi berpandangan berbeda dengan mazhabnya (beliau berpendapat
dengan pendapat kedua, sedang mazhabnya berpendapat dengan pendapat pertama)
karena kuatnya dalil.
Beliau
berkata setelah menjelaskan pendapat pertama dan orang-orang yang
berpandangan demikain, 1/487, ‘Al-Auza’i dan Abu Tsaur berkata, ‘Awal masa
(berlakunya mengusap khuf) adalah sejak dia pertama kali mengusap setelah
hadats. Ini adalah termasuk pendapat Ahmad dan Abu Daud. Inilah pendapat
yang dipilih karena dalilnya lebih kuat, sebagaimana juga dipilih oleh Ibnu
Munzir. Diriwayatkan bahwa ini juga merupakan pendapat Umar bin Khattab
radhiallahu anhu. Sedangkan Al-Mawardi dan Asy-Syasyi meriwayatkan dari
Hasan Basri, bahwa awal waktunya bermula dari pertama kali memakai khuf.
Mereka
yang berpendapat bahwa awalnya dari pertama kali mengusap adalah hadits Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, ‘Seorang musafir mengusap selama tiga hari.’
Ini adalah termasuk hadits-hadits yang shahih sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya. Dalam hadits ini terdapat pernyataan yang jelas bahwa masa
mengusap adalah tiga hari, dan hal tersebut tidak terwujud kecuali jika
batasan waktunya berawal dari pertama kali mengusap. Juga karena Imam
Syafi’i radhiallahu anhu berkata, ‘Jika seseorang berhadats saat dia masih
menetap, kemudian mengusapnya setelah dia dalam safar, maka dia
menyempurnakan masa usapaan yang berlaku bagi musafir.’ Berarti beliau
mengaitkan hukum dengan mengusap.
Sedangkan rekan-rekan kami (dalam mazhab Syafi’i) berpedoman dengan riwayat
Al-Hafiz Qasim bin Zakaria Al-Muthrizi dalam hadits Shofwan, ‘(Masanya) dari
hadats ke hadats’ Ini merupakan tambahan yang aneh, tidak kuat. Mereka juga
berdalil dengan qiyas.
Aku
(Al-Albani) berkata, ‘Qiyas yang dimaksud, jika dia benar, maka syarat
diterimannya dan dapat dijadikan dalil adalah jika tidak bertentangan dengan
sunnah. Adapun jika dia ternyata bertentangan, maka tidak boleh
diperhatikan. Karena itu dikatakan, jika telah ada atsar, maka batallah
pandangan akal.
Cukuplah
bahwa pendapat ini (memulai masa khuf sejak mengusap khuf) dengan pandangan
Khalifah Umar bin Khattab. Saya serukan kepada mereka yang bertaklid untuk
memilih sunah yang shahih ketika bertentangan dengan ucapannya radhiallahu
anhu, sebagaimana yang mereka lakukan dalam masalah thalaq tiga dalam satu
majelis. Jika hal itu mereka lakukan, maka mereka tidak mengambil
pendapatnya yang sesuai dengan sunnah?
Abdurrazzaq telah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf, 1/209/807) dari Abu
Utsman An-Nahdi, dia berkata, ‘Saya datang ketika Sa’ad dan Ibnu Umar
berselisih tentang mengusap khuf. Umar berkata, ‘Mengusapnya hingga saat
seperti waktu dia mengusap, sehari semalam.’
Saya
katakan bahwa riwayat ini sanadnya sah berdasarkan syarat Bukhari dan
Muslim. Di dalamnya jelas dinyatakan bahwa masa berlaku mengusap adalah
sejak dia mengusap khuf hingga waktu yang sama setelah sehari semalam
berikutnya. Inilah kesimpulan yang tampak berdasarkan riwayat-riwayat dari
para shahabat tentang masa berlaku mengusap sebagaimana yang kami ketahui.
Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Ibnu Abi
Syaibah dalam kitab Al-Mushonnaf. Sebagai contoh saya sebutkan riwayat dari
Ibnu Abi Syaibah, 1/180, dari Amr bin Al-Harits, dia berkata, ‘Saya keluar
bersama Abdullah ke Mada’in, lalu beliau mengusap kedua khufnya selama tiga
hari tanpa beliau copot.’ Sanadnya shahih berdasarkan syarat Bukhari dan
Muslim.
Riwayat
dari salafushshaleh bersesuaian dengan sunnah Nabi Muhammad sebagaimana yang
telah kami sebutkan, maka jadikanlah dia pedoman, maka dengan izin Allah,
anda akan mendapat petunjuk.” (Risalah Tamam An-Nush fi Ahkamil-Mash, Syekh
Al-Albani, rahimahullah, hal. 89-92)
Wallahua’lam.
