Apakah bagi semua orang laki-laki diwajibkan menikah ?

Alhamdulillah

Hukum menikah bagi orang
laki-laki berbeda satu sama lain, sesuai dengan kondisi dan keadaan
masing-masing. Maka wajib hukumnya bagi seorang laki-laki yang mampu, ia
juga menginginkannya dan hawatir akan terjerumus kepada zina; karena menjaga
kesucian diri dari yang diharamkan adalah wajib, dan tidak sempurna
penjagaan tersebut kecuali dengan nikah.

Al Qurtubi berkata: “Seorang
yang mampu dan hawatir terhadap dirinya dan agamanya untuk menjaga
keperjakaannya, kehawatiran tersebut tidak bisa dihilangkan kecuali dengan
menikah dan tidak ada perbedaan akan wajibnya menikah baginya”.

Al Mawardi –rahimahullah-
berkata dalam kitabnya “al Inshaf”: “Bagian ketiga: Barang siapa yang
hawatir akan terjerumus pada perzinaan, maka pernikahan baginya adalah
wajib. Dalam hal ini satu pendapat tidak ada perbedaan. “Al ‘anat” adalah
zina, atau kehancuran dengan zina. Kedua: Maksud dari perkataannya:
“…kecuali jika ia takut pada dirinya akan terjerumus kepada yang
diharamkan”, jika ia mengetahui atau mengira akan terjadinya hal tersebut.
Ia berkata dalam “al Furu’”: “…Maka diwajibkan (menikah) jika ia mengetahui
bahwa dirinya akan terjerumus saja”. (Al Inshaf: jilid 8, pasal nikah/hukum
nikah)

Namun jika ia ingin menikah
tapi tidak mampu memberi nafkah, maka berlaku baginya firman Allah –ta’ala-:

وليستعفف
الذين لا يجدون نكاحا حتى يغنيهم الله من فضله

“Dan orang-orang yang tidak
mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan
mereka dengan karunia-Nya”. (QS. An Nuur: 33)

Dan hendaklah memperbanyak
puasa, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al jama’ah dari Ibnu Mas’ud
–radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:

” يا معشر
الشباب ، من استطاع منكم الباءة فليتزوج ، فإنه أغض للبصر ، وأحصن للفرج ، ومن
لم يستطع فعليه بالصوم ، فإنه له وجاء”

“Wahai para pemuda, barang
siapa di antara kalian yang mampu maka menikahlah, karena akan lebih
menundukkan pandangan, dan lebih mampu menjaga kemaluan. Dan barang siapa
yang merasa tidak mampu maka berpuasalah, karena puasa bisa memecah
syahwat”.

Umar berkata kepada Abu
Zawaid: “Sesungguhnya yang menghalangimu dari menikah adalah
ketidakberdayaan dan kedzaliman”.

Dalam Fiqh Sunnah: 2/15-18
disebutkan:

“Kewajiban menikah juga
termasuk kepada pelaku maksiat, meskipun hanya melihat, mencium. Dan jika
tidak menikah baik laki-laki maupun perempuan yang mengetahui atau
berpotensi besar kalau tidak menikah akan terjerumus pada perzinaan atau
yang hukumnya setara dengannya atau mendekati hukum perzinaan, seperti
onani, maka ia wajib menikah, dan tidak gugur kewajiban nikah tersebut bagi
seseorang yang mengetahui bahwa dirinya tidak akan terjerumus kepada yang
diharamkan, karena dengan menikah akan mengurangi kemaksiatan dan disibukkan
dari yang diharamkan, hal ini berbeda jika ia tetap membujang maka ia
cenderung bebas melakukan kemaksiatan pada setiap keadaan”.

Seseorang yang memperhatikan
pada masa kita saat ini dengan berbagai macam wujud kemaksiatan dan berbagai
macam godaan, menandakan bahwa kewajiban menikah di masa kita saat ini harus
lebih ditekankan dan lebih dikuatkan dari masa-masa sebelumnya. Semoga Allah
mensucikan hati kita semua, dan menjauhkan antara kita dengan yang
diharamkan, dan memberikan kepada “iffah” (mempertahankan kesucian diri).
Semoga shalawat dan salam terhaturan kepada Nabi Muhammad
.