Imam Al-Albani mengatakan dalam risalahnya ‘Qiyamu Ramadan’ pada bagian I’tikaf yang teksnya: “Kemudian saya perhatikan ada hadits shahih yang jelas yang mengkhususkan masjid-masjid ini, yaitu “Tidak ada I’tikaf kecuali di tiga msjid.” Beliau mengisyaratkan ini adalah hadits Hudzaifah dalam riwayat Thahawi, Baihaqi dan Ismaili. Sehingga ia tercantum dalam kitab As-Silsilah As-Shahihah. Apa hukum hadits ini? Dan apa yang dapat diambil dalam hadits ini pada babnya? Maksudnya penafian di sini, apakah dalam arti pengharaman atau menafikan kesempurnaan? Kalau memang begitu apa hubungannya?

Alhamdulillah

Pertama

Al-Quran, Sunnah maupun ijmak
menunjukkan dianjurkannya beri’tikaf di masjid. Allah berfirman:

وَعَهِدْنَا
إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ
وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ   (سورة البقرة: 125)

“Dan
telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku
untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”.
(QS: Al-Baqarah: 125)

Dan firman-Nya:

وَلاَ
تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ   (سورة البقرة: 187)

“(Tetapi)
janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”
(QS: Al-Baqarah: 187)

Perkara ini
telah ditetapkan sebagai ijmak tidak hanya oleh seorang ulama. Silahkan
lihat ‘Al-Ijma’ karangan Ibnu Munzir, 47, Al-Mughni, 3/122. Meskipun para
ulama berbeda tentang sifat masjid yang dianjurkan untuk beri’tikaf di
dalamnya. Akan tetapi setiap masjid yang di dalamnya ditunaikan shalat
Jum’at dan jamaah, para ahli fikih hampir tidak berbeda tentang
dibolehkannya beri’tikaf di dalamnya. Tidak dikutip adanya perbedaan kecuali
dari sebagian tabiin tentang hal itu. Telah diuraikan masalah tersebut dalam
situs kami soal jawab no. 49006,
48985
.

Kedua,

Adapun hadits
yang disebutkan, yaitu ‘Tidak (sah) i’tikaf kecuali di tiga masjid’ ia
termasuk hadits sahabat yang agung ;Huzaifah bin Al-Yaman, datang dari jalan
Sofyan bin Uyainah dari Jami’ bin Abi Rasyid dari Abi Wail.

قَالَ
حُذَيْفَةُ لِعَبْدِ اللَّهِ يَعْنِى ابْنَ مَسْعُودٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ :
عَكُوفًا بَيْنَ دَارِكَ وَدَارِ أَبِى مُوسَى وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لاَ اعْتِكَافَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
أَوْ قَالَ فِى الْمَسَاجِدِ الثَّلاَثَةِ . فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ :
لَعَلَّكَ نَسِيتَ وَحَفِظُوا وَأَخْطَأْتَ وَأَصَابُوا

“Huzaifah mengatakan kepada
Abdullah, maksudnya Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu, ‘Beri’tikaf antara rumah
anda dan rumah Abu Musa. Padahal anda telah mengetahui bahwa Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak (sah) I’tikaf (kecuali)
di Masjidil Haram atau mengatakan, “Di tiga masjid.’
Abdullah
mengatakan, “Mungkin anda lupa dan mereka masih hafal. Anda salah, dan
mereka yang benar.”

Akan tetapi
murid-murid Sofyan bin Uyainah berbeda akan hal itu. Diantara mereka ada
yang meriwayatkan darinya sebagai perkataan Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam, mereka adalah Muhammad bin Al-Faraj di Ismaily dalam ‘Mu’jam
Syuyukh, 2/112. Mahmud bin Adam Al-Marwazi di Baihaqi di Sunan, 4/316.
Hisyam bin Ammar di Thohawi di ‘Bayan Musykiltul Atsar, 7/40.
Said bin Mansur, sebagaimana
di ‘AT-Tahqiq Fi Ahadits Al-Khilaf, karangan Ibnu Al-Jauzi, 2/127.

Diantara mereka ada yang
meriwayatkan darinya dan menyatakan sebagai perkataan Huzaifah secara
mauquf  (hanya sampai di shahabat). Mereka adalah Abdur Razaq dalam Kitab
Al-Mushannaf, 4348. Said bin Abdurrahman dan Muhammad bin Abu Umar di
Al-Fakihi dalam Kitab  Akhbar Makkah, 2/149.

Yang terkuat –wallahu ta’ala
a’lam- bahwa riwayat tersebut adalah riwayat mauquf yang sampai di Huzaifah.
Maksdunya bahwa perkataan tersebut merupakan pendapat dan ijtihadnya, bukan
mendengarkan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Hal itu dikarenakan
berikut ini:

1.     

Terdapat riwayat bahwa nash ini merupakan perkataan Huzifah rahdiallahu anhu
dari jalur lain. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam
Al-Mushannaf, 2/337, dan Abdurrazzaq juga, 4/347 dari jalan Sofyan At-Tsauri
dari Wasil Al-Ahdab dari Ibrohim An-Nakho’i, dia berkata, “Huzaifah datang
ke Abdullah dan berkata, “Saya heran dengan kaum anda yang beri’tikaf
diantara rumah anda dan rumah Al-Asy’ari, maksudnya masjid.” Abdullah
berkata, “Mungkin mereka benar dan anda yang salah?” Huzaifah mengatakan,
“Apakah anda tidak tahu bahwa tidak (sah) i’tikaf kecuali di tiga masjid,
Masjidil-Haram, Masjidil-Aqsho dan Masji Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam. Saya tidak pedulikan beri’tikaf di dalamnya atau di pasar kamu ini.
Riwayat Ibrahim An-Nakha’i dari Abdullah bin Mas’ud adalah periwayatan yang
diterima dari kalangan ulama. Silahkan lihat Jami At-Tahsil, 141. Syarh
Al-‘Ilal, 1/294.

2.     

Perbedaan periwayatan dari Huzaifah radhiallahu anhu. Terdapat riwayat
darinya melalui jalur lain bahwa beliau mengatakan, “Tidak (sah) i’tikaf
kecuali di masjid (tempat shalat) berjamaah. Tidak dikhususkan tiga masjid
saja.” Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan dalam kitab Al-Muhalla, 5/195
setelah menyebutkan perbedaan ini, “Ini adalah keraguan dari Huzaifah atau
orang setelahnya. Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak menetapkan sesuatu 
dengan keraguan. Jika Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak
(sah) beri’tikaf kecuali di tiga masjid, pasti riwayat tersebut telah
dihafalkannya dan tidak ada keraguan lagi. Maka telah ada ketetapan dengan
yakin bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mengucapkannya.”

3.     
Para senior
shahabat berbeda (dalam masalah ini). Ali bin Abi Thalib, Aisyah, Ibnu Abbas
radhiallahu anhum telah memberikan fatwa (dibolehkannya) beri’tikaf di
seluruh masjid yang didirikan shalat jama’ah.
Tidak seorang
pun dari kalangan shahabat yang berbeda akan hal itu. Bahkan hal ini telah
sudah terkenal diamalkan di berbagai penjuru negeri tanpa ada penolakan.
Kecuali riwayat dari Huzaifah radhiallahu anhu. Wallahua’lam. Dikatakan oleh
Syekh Sulaiman Al-Ulwan.

Ringkasannya,
tidak sah menyandarkan hadits ini kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Bahwa hal ini termasuk ucapan, ijtihad dan pendapat Huzaifah yang berbeda
dengan shahabat lainnya rahdiallahu anhum. Sebagaimana riwayat tersebut juga
menyalahi zahir Al-Qur’an Al-Karim dengan membebaskan tempat beri’tikaf
dengan firman-Nya “Dan kamu semua beri’tikaf di dalam masjid-masjid,” (QS.
Al-Baqarah: 187). Maka tidak seyogyanya menyalahi zahir Al-Qur’an dan
pengamalan mayoritas para shahabat dengan riwayat mauquf (hanya sampai
Shahabat) dimana di dalamnya masih ada simpang siur, tidak diriwayatkan oleh
penyusun kitab Shahih, tidak juga di (Kitab) Sunan. Tidak ada seorang pun
ahli fiqih terdahulu yang menfatwakannya. Meskipun sebagian ulama belakangan
berpendapat tentang hal itu. Ijtihad mereka telah salah, dan yang benar
dalam masalah ini (adalah mayoritas ulama).

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata dala kitab ‘As-Syarhu Al-Mumti’, 6/504, “Semua
masjid yang ada di dunia, disunnahkan di dalamnya untuk beri’tikaf. Tidak
khusus di tiga masjid, sebagaimana riwayat Huzaifah bin Al-Yaman
radhiallahu’anhu, bahwa sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda, “Tidah (sah) beri’tikaf kecuali di tiga masjid.” Sesungguhnya
hadits ini lemah. Yang menunjukkan akan kelemahannya adalah bahwa Ibnu
Mas’ud radhiallahu anhu berkata, “Mungkin mereka benar dan anda salah.
Mereka ingat dan anda lupa.” Sehingga hal ini mengisyaratkan lemahnya dari
sisi hukum dan periwayatan.

Dari sisi hukum
dalam perkataannya ‘Mereka benar dan anda salah’ sementara dari sisi
periwayatan ‘Mereka ingat dan anda lupa’ seseorang bisa jadi lupa. Kalaupun
 hadits ini dianggap shahih, maka maksudnya adalah ‘Tidak sempurna i’tikaf
di masjid-masjid lain selain tiga masjid. Sebagaimana shalat di masjid pada
umumnya (berbeda dengan) di tiga masjid tersebut (Masjidil Haram, Masjid
Nabawi dan Masjid Al-Aqsho).”

Yang
menunjukkan bahwa i’tikaf boleh di semua masjid adalah firman Allah Ta’ala
“Dan sementara anda dalam kondisi beri’tikaf di dalam masjid-masjid”
Bagaimana mungkin hukum yang ada di Kitabullah untuk seluruh umat di belahan
timur dan barat bumi, kemudian kita mengatakan ‘Tidak sah (beri’tikaf)
kecuali di tiga masjid.’ Hal ini sangat jauh sekali terkait dengan hukum
yang disebutkan secara umum untuk umat Islam, kemudian kita mengatakan bahwa
ibadah ini tidak sah kecuali di tiga masjid.”

Wallahua’lam

.