Janin saya gugur ketika berusia 66 hari dan tetap berada di perutku selama 35 hari setelah itu. Kemudian keguguran. Selama itu, saya mengalami keluar darah dan saya tidak shalat. Kini, setelah keluar, apakah saya harus shalat atau menunggu suci? Apakah saya harus mengqadha shalat yang tertinggal atau tidak?
Alhamdulillah
Jika seorang wanita mengalami
keguguran janinnya dan sudah tampaknya padanya bentuk manusia, maka darah
yang keluar dianggap nifas. Jika belum berbentuk manusia, maka darah yang
keluar dianggap istihadhah, dia harus tetap shalat dan puasa.
Terbentuknya janin dalam bentuk
manusia, adalah pada masa mudhgah, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي
رَيْبٍ مِنْ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ
نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ
مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ (سورة الحج: 5)
“Wahai manusia, jika kamu dalam
keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka ketahuilah sesungguhnya Kami
telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian setetes mani, kemudian dari
segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan
yang tidak sempurna agar kami jelaskan kepada kamu.” (QS. Al-Hajj: 5)
Allah Ta’ala mensifat mudhgah
dalam ayat ini sebagai sesuatu yang telah tercipta dan belum tercipta.
Maksud telah tercipta adalah
sudah tampaknya janin dalam kandungan bentuk tubuh manusia, seperti kepala,
jari jemari dan semacamnya.
Janin sudah mulai berbentuk
manusia pada usia 80 tahun. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa
sallam,
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي
بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نطفة، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ
ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ
مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ : وَيُقَالُ لَهُ : اكْتُبْ عَمَلَهُ
، وَرِزْقَهُ ، وَأَجَلَهُ ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ
الرُّوح (رواه البخاري، رقم 3208)
“Sesungguhnya kalian diciptakan
dalam perut ibu kalian sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh
hari, lalu sebagai alaqah (setetes darah) selama empat puluh hari, lalu
sebagai mudhghah (segumpal daging) selama itu pula. Kemudian Allah mengutus
malaikat untuk diperintahkan empat kalimat; Dikatakan kepadanya, catat
amalnya, rizqinya, ajalnya, celaka atau bahagia, kemudian ditiupkan ruh
padanya.” (HR. Bukhari, no. 3208)
Maka hadits
ini menunjukkan bahwa janin melalui beberapa fase;
– 40
hari sebagai nuthfah, kemudian 40 hari sebagai ‘alaqah, dan kemudian 40 hari
sebagai mudhgah. Kemudian setelah itu ditiupkan ruh setelah sempurna 120
hari.
Selama
janinnya sudah mati setelah 66 hari setelah kehamilan, maka dia belum
terbentuk, maka darah yang keluar oleh sebab itu dianggap sebagai darah
istihadhah, bukan nifas, anda tidak boleh meninggalkan shalat.
Adapun
mengqadha shalat yang anda tinggalkan dengan dasar perkiraan bahwa darah
tersebut adalah darah nifas, maka yang lebih hati-hati adalah diqadha. Ini
merupakan mazhab jumhur ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seorang
wanita jika meninggalkan shalat karena tidak tahu dan dia mengira bahwa
shalat baginya gugur ketika itu, kemudian setelah itu baru jelas bahwa itu
adalah darah istihadhah, maka dia tidak wajib qadha.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Dengan demikian, seandainya dia
meninggalkan bersuci yang wajib baginya, karena belum sampai kepadanya nash
(yang mewajibkan hal tersebut), misalnya dia makan daging onta dan tidak
berwudhu, lalu sampai kepadanya nash dan menjadi jelas baginya bahwa dia
harus berwudhu (karena makan daging onta), atau dia shalat di tempat
berdekam onta, kemudian jelas baginya bahwa berdasarkan nash hal itu tidak
boleh, apakah dia harus mengulangi shalat yang telah dia lakukan? Dalam
masalah ini terdapat dua riwayat dari Ahmad,
Contoh
lainnya adalah apabila dia menyentuh kemaluannya, lalu dia shalat, kemudian
jelas baginya bahwa hal menyentuh kemaluan mengharuskannya berwudhu.
Pendapat
yang benar dari semua perkara tersebut adalah tidak wajib mengulangi, karena
Allah telah memaafkan apa yang telah berlalu, Dia juga berfirman, “Kami
tidak mengazab sebelum kami utus seorang rasul kepada mereka.” Maka orang
yang tidak sampai kepada mereka perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam dalam suatu perkara, tidak berlaku baginya hukum wajib. Karena itu
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan Umar dan Ammar
ketika keduanya junub, maka Umar tidak shalat dan Ammar berguling-guling di
atas debu, untuk mengulangi shalat mereka. Demikian pula beliau tidak
memerintahkan Abu Dzar untuk mengulangi shalat ketika beliau mengalami junub
dan sekian hari tidak shalat. Begitu pula beliau tidak memerintahkan
shahabat yang tetap makan hingga jelas baginya benang putih dari benang
hitam, untuk mengqadha puasanya. Begitupula beliau tidak memerintahkan
shahabat yang masih shalat menghadap Baitul Maqdis ketika beliau belum
sampai kepadanya nash yang menghapus hal tersebut, untuk mengqadhanya.
Dari bab ini, wanita yang
mengalami istihadhah, jika dalam waktu sekian lama dia tidak melakukan
shalat dengan keyakinan bahwa ketika itu shalat tidak diwajibkan kepadanya,
maka terkait dengan kewajiban qadha baginya terdapat dua pendapat; Pertama,
shalatnya tidak perlu diulang, sebagaimana dikutip dari Malik dan selainnya.
Karena wanita yang istihadhah yang berkata kepada Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, “Haid saya deras sekali dan diluar batas, sehingga saya
tidak shalat dan puasa.” Beliau hanya memerintahkannya untuk melakuan apa
seharusnya dilakukan pada masa berikutnya dan tidak memerintahkannya untuk
mengqadha shalatnya yang telah lalu.
(Majmu Fatawa, 21/101)
Wallahua’lam.
