Apa kekeliruan yang dilakukan sebagian jamaah haji saat thawaf wada?
Alhamdulillah
Syek Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Terdapat
dalam Ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma, bahwa dia berkata,
أُمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت ، إلا أنه خفف عن الحائض(
رواه البخاري، رقم 1755 ومسلم، رقم 1328)
“Orang-orang diperintahkan agar akhir perbuatannya (di Mekah)
adalah (thawaf) di Baitullah, kecuali diberi keringanan atas wanita haidih.”
(HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328)
Maka yang wajib adalah menjadikan thawaf sebagia akhir amalan
haji seseorang
Kekeliruan dalam thawaf wada terjadi dalam beberapa perkara:
Pertama: Sebagian orang tidak menjadikan thawaf sebagai akhir
amalan hajinya. Dia pergi ke Mekah, lalu melakukan thawaf Wada, padahal
masih tersisa baginya kewajiban melontar. Kemudian dia pergi ke Mina untuk
melontar jumrah, lalu dari sana dia pergin meninggalkan Mekah. Ini keliru.
Thawaf wada seperti ini tidak sah, karena tidak menjadikan thawaf sebagai
akhir amalan hajinya, akan tetapi melontar jumrah.
Kedua:
Sebagian orang thawaf wada, namun setelah itu masih tinggal
beberapa lama di Mekah. Hal ini membuat thawaf wadanya menjadi gugur.
Hendaknya dia melakukan thawaf wada lagi saat hendak safar. Kecuali kalau
seseorang setelah melakukan thawaf wada masih berada di Mekah untuk beberapa
saat, misalnya untuk membeli keperluan, atua merapikan barang atau
semacamnya. Maka hal itu tidak mengapa.
Ketiga: Sebagian orang melakukan thawaf wada dan ketika
hendak keluar dari masjid, dia berjalan mundur, dengan perkiraan untuk
menghindari sikap membelakangi Ka’bah dengan punggungnya. Ini merupakan
bid’ah yang tidak dilakukan Rasulullah shallallahua alaihi wa sallam, tidak
juga dari seorang pun shahabat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
adalah orang yang paling besar penghormatannya terhadap Baitullah dibanding
kita, seandainya perbuatan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap
Baitullah, niscaya hal itu sudah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam. Maka yang sunah adalah, apabila seseorang telah thawaf
wada dan hendak meninggalkan Masjidil Haram sambil meghadap ke depan
walaupun dengan demikian Baitullah di belakang punggungya.
Keempat:
Sebagian orang jika melakukan thawaf wada, lalu hendak keluar,
maka ketika tiba di pintu Ka’bah dia berbalik seakan hendak mengucapkan
selamat berpisah, lalu dia berdoa dan mengucapkan salam, atau yang
semacamnya. Ini merupakan bid’ah juga, karena Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam tidak melakukannya. Seandainya hal itu baik, niscaya Nabi
shallallahu alaihi wa sallam sudah melakukannya.
