Apakah kekeliruan yang dilakukan jamaah haji pada hari Arafah?

Alhamdulilllah 

Syekh Muhammad bin Utsaimin
rahimahullah berkata, “Terdapat riwayat dari Nabi shallalalhu alaihi wa
sallam bahwa beliau singgah pada hari Arafah di Namirah (sebuah tempat
sebelum Arafah) hingga matahari tergelincir (awal waktu Zuhur), kemudian dia
menaiki kendarannya lalu turun di lembah Uranah (lembah Antara Namirah dan
Arafah). Kemudian beliau shalat Zuhur dan Ashar dua rakaat-dua rakaat dengan
cara jamak taqdim dengan satu azan dan dua iqamah. Kemudian beliau
mengendarai lagi kendaraannya hingga tiba di tempat wuqufnya, lalu beliau
wuquf di sana. Kemudian beliau bersabda, “Aku wakuf di sini, Arafah
seluruhnya adalah tempat wukuf.” Beliau terus wukuf dalam keadaan menghadap
kiblat, mengangkat kedua tangannya berzikir dan berdoa kepada Allah hingga
matahai terbenam, lalu beliau berangkat menuju Muzdalifah.”

Di Antara kekeliruan yang dilakukan
jamaah haji di Arafah adalah sebagai berikut;

Pertama: Jamaah haji lewat di hadapan
anda, tapi anda tidak mendengar mereka bertalbiah, mereka tidak mengeraskan
suara talbiahnya saat berjalan dari Mina ke Arafah, padahal terdapat riwayat
dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau terus bertalbiah hingga
melontar jumrah Aqabah pada hari Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah).

Di Antara kekeliruan besar dan berbahaya adalah bahwa
sebagian jamaah haji wukuf di luar area Arafah hingga matahari terbenam.
Kemudian mereka berangkat menuju Muzdalifah. Mereka yang wukuf di luar area
wukuf tidak ada haji padanya, berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa
sallam,

 الحج
عرفة  

  (

رواه الترمذي، رقم 889  وصححه الألباني في إرواء الغليل، رقم
1064)

“Haji adalah wukuf di Arafah.” HR. Tirmizi no. 889.
Dinyatakan sholeh oleh Al-Alban di ‘Iraul Gholil no. 1064.

Maka siapa yang tidak wukuf di tempat yang termasuk area
Arafah dan pada waktu yang khusus ditetapkan untuk wukuf, hajinya tidak sah
berdasarkan hadits yang telah kami sebutkan di atas. Ini perkara bahaya.

Karena itu, telah dipasang tanda-tanda yang jelas batas-batas
Arafah, tidak ada yang tidak mengetahuinya kecuali orang masa bodoh dan
menganggap remeh. Maka, wajib bagi setiap jamaah haji untuk mencari
batasan-batasan agar dia dapat memastikan bahwa dirinya wukuf di Arafah,
bukan di luarnya.

Seharusnya para petugas yang mengurus masalah haji selalu
memberikan pengumuman yang dapat sampai kepada seluruh jamaah haji dengan
berbagai bahasa  dan memperhatikan para pembimbing haji untuk memberikan
peringatan kepada jamaah haji akan hal ini. Agar mereka memiliki pemahaman
terhadap masalah ini sehingga mereka dapat menunaikan ibadah haji yang dapat
menggugurkan kewajiban mereka.

Ketiga:

Sebagian jamaah haji ada yang sibuk berdoa di penghujung
siang. Namun mereka menghadap ke arah bukit tempat wukuf Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam (di kaki Jabal Rahmah), padahal kiblat berada
di belakang mereka, atau di sebelah kanan atau kiri mereka. Inipun merupakan
kekeliruan. Karena yang disyariatkan saat berdoa di Arafah adalah menghadap
ke arah kiblat, baik bukit tersebut di depannya atau di belakangnya, di
sebelah kanannya atau kirinya. Kalaupun Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam berdoa menghadap bukit tersebut karena posisinya saat itu di belakang
bukit yang berada Antara Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan
kiblat, maka tentu dia menghadap ke arab bukit tersebut (dengan tujuan
menghadap kiblat).

Keempat:

Sebagian orang mengira bahwa jamaah haji harus pergi ke
tempat wukuf Rasulullah shallallahu alaih wa sallam di kaki bukit dan
berwukuf di sana. Untuk mencapai tempat tersebut  mereka menghadapi
kesulitan dan keletihan, boleh jadi mereka tidak tahu jalan sehingga
tersesat, kelaparan dan kehausan sehingga mereka mengalami kejadian yang
sangat buruk akibat pemahaman keliru tersebut. Padahal Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

” وقفت هاهنا وعرفة كلها موقف
” .

“Aku wukuf di sini, dan Arafah seluruhnya adalah tempat
wukuf.”

Seakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengisyaratkan
bahwa selayaknya seseorang tidak memberatkan dirinya untuk berwukuf di
tempat wukuf Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tapi hendaknya dia
melakukan yang mudh baginya, karena Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf.

Kelima:

Sebagian orang berkeyakinan bahwa pohon-pohon di Arafah
seperti pohon-pohon di Mina dan Muzdalifah yang tidak boleh dipotong daunnya
atau dipetik daunnya atau semacamnya. Karena mereka mengira bahwa memotong
pohon di sana terkait dengan hukum ihram seperti memburu. Ini pemahaman
keliru. Karena memotong pohon tidak ada kaitannya dengan ihram, akan tetapi
kaitannya dengan tempat. Pohon yang terdapat dalam wilayah tanah haram maka
dia dihormati; Tidak boleh dicabut, dipotong batangnya atau dipetik daunnya.
Adapun tumbuhan yang tumbuh di luar tanah haram, tidak mengapa dipotong
walaupun oleh orang yang sedang ihram. Dengan demikian, memotong pohon di
Arafah, tidaklah mengapa. (Adapun tumbuh-tumbuhan yang ditanam manusia,
tidak termasuk tumbuhan yang haram dipotong di tanah haram. Akan tetapi bisa
jadi haram dipotong karena sebab lain, yaitu dianggap merugikan pihak yang
menanamnya atau hak jamaah haji juga, karena boleh jadi tumbuhan tersebut
ditanam sebagai tempat bernaung mereka dari panas matahari. Maka, pohon di
Arafah, tidak boleh dipotong, bukan karena dia ada di tanah haram, akan
tetapi karena jika dipotong dapat merugikan hak kaum muslimin secara umum)

Keenam:

Sebagian jamaah haji berkeyakinan bahwa kaki bukit tempat
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan wukuf adalah tempat yang
memiliki kesucian secara khusus. Karena itu mereka mendatangi tempat itu,
mendakinya dan mengharap berkah dari bebatuan dan tanahnya, menggantungkan
potongan-potongan kain dan perkara lainnnya yang telah dikenal. Ini
merupakan bid’ah. Tidak disyariatkan mendaki bukit tersebut, juga tidak
shalat di dalamnya, jika tidak disyariatkan menggantungkan potongan-potongan
kain di pohon-pohon. Karena semua itu tidak ada ajarannya dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, bahkan di sana terdapat aromah paganism (penyembahan
terhadap berhala). Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah melewati
sebuah pohon milik kaum musyrikin tempat mereka menggantungkan pedang-pedang
mereka. Maka orang-orang yang bersama beliau berkata, ‘Wahai Rasulullah,
jadikan kami (pohon) berduri (Dzatu Anwatin) sebagaimana mereka memiliki
pohon seperti itu.” Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allahu
akbar, itulah sikap ikut-ikutan. Sungguh kalian akan ikut-ikutan ajaran
orang-orang sebelum kalian. Sungguh kalian telah mengatakan sebagaimana
perkataan Bani Israil kepada Nabi Musa, ‘Jadikan untuk kami tuhan
sebagaimana memiliki tuhan-tuhan.” (HR. Tirmizi, no. 2180, dinyatakan hasan
oleh Al-Albany dalam Shahih Ash-Sunnnah, Ibnu Abi Ashim)

Gunung tersebut tidak memiliki kesucian, dia seperti bukit
lainnya di Arafah. Tapi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan
wukuf di sana, maka yang disyariatkan adalah wukuf di tempat wukuf
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika hal itu mudah baginya. Jika
tidak, maka perkara itu bukan wajib dan tidak layak seseorang memberatkan
dirinya untuk pergi ke sana sebagaimana telah kami sebutkan.

Ketujuh:

Sebagian jamaah haji mengira bahwa dia harus shalat Zuhur dan
Ashar bersama imam di masjid (Namirah). Karena itu akan anda dapati mereka
menuju masjid itu agar dapat shalat bersama imam, maka mereka akan mengalami
kesulitan dan kepayahan, kadang hingga tersesat, sehingga ibadah haji bagi
mereka tampak menyusahkan dan sempit, kemudian mereka satu sama lain saling
berdesak-desakan dan saling menyakiti. Sedangkan Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam berkata dalam wukuf,

وقفت هاهنا وعرفة كلها موقف

“Aku wukuf di sini dan Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

جُعلت لي الأرض مسجدا وطهورا

“Telah dijadikan unntuk bumi itu sebagai tempat shalat dan
alat bersuci (tayammum).”

Jika seseorang shalat di kemahnya dengan tenang, tanpa
menyakiti dan mengganggu dan tanpa kesulitan, maka hal itu lebih baik dan
lebih utama.

Kedelapan:

Sebagian jamaah haji keluar dari Arafah sebelum matahari
terbenam, lalu mereka berangkat ke Muzdalifah. Ini kekeliruan besar. Di
dalamnya ada sikap penyerupaan terhadap orang-orang musyrik yang keluar dari
Arafah sebelum matahari terbenam dan menyelisihi Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam yang tidak keluar dari Arafah kecuali setelah matahari
terbenam dan awan kuning sudah menghilang sedikit. Sebagaimana terdapat
dalam hadits Jabir radhiallahu anhu.

Karena itu, jamaah haji harus menetap dalam batas Arafah
hingga matahari terbenam, karena waktu wukuf telah ditetapkan hingga
matahari terbenam. Sebagaimana tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk
berbuka sebelum matahari terbenam, maka orang yang wukuf tidak boleh
meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam.

Kesembilan;

Menghabiskan waktu tanpa manfaat. Ada jamaah haji yang sejak
awal waktu hingga sebagian akhir waktu wukuf tenggelam dalam pembicaraan
kesana kemari, mungkin di dalamnya tidak ghibah atau mencederai kehormatan
orang lain, mungkin juga ada ghibah dan mencederai kehormatan orang lain
seperti orang yang memakan bangkai saudaranya. Jika kondisinya seperti
golongan kedua, maka mereka terkena dua pelanggaran;

Salah satunya, memakan bangkai saudaranya dengan melakukan
ghibah. Ini adalah kemungkaran, walaupun dia dalam keadaan ihram. Karena
Allah Ta’ala berfirman,

فمن فرض فيهن الحج فلا رفث ولا فسوق ولا جدال في الحج

“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan
mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats[Perkataan korok], berbuat Fasik
dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” SQ. Al-Baqarah: 197

Perkara berikutnya adalah menyia-nyiakan waktu.

Adapun jika pembicaraannya bebas dari perkara-perkara yang
diharamkan, maka di dalamnya terdapat tindakan menyia-nyiakan waktu. Tidak
mengapa sebenarnya jika dia melakukan pembicaraan panjang yang bebas dari
perkara yang diharamkan selagi matahari belum tergelinir (waktu zuhur).
Adapun setelah matahari tergelincir dan setelah shalat Zuhur dan Ashar, maka
yang lebih utama adalah menyibukkan diri dengan doa dan zikir  serta membaca
Al-Quran, demikian pula diboleh berbicara dengan pembicaraan yang bermanfaat,
jika seseorang mulai jenuh berzikir dan membaca Al-Quran. Misalnya dengan
memberikan informasi bermanfaat, atau sesuatu yang membahagian saudaranya,
atau menyemangati dan memberi harapan akan rahmat Allah Ta’la. Akan tetapi
di akhir siang, hendaknya dia manfaatkan waktu berdoa, munajat, berharap
karunia dan rahmat-Nya dan hendaknya dia bersungguh-sungguh berdoa serta
memperbanyak doa-doa yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah yang shahih dari
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, karena hal itu sebaik-baiknya doa
yang apabila dipanjatkan pada waktu yang mustajabah, maka lebih besar lagi
kemungkinan dia akan diijabah (dikabulkan)..”.