Apakah kekeliruan yang anda nasehatkan untuk dihindari saat keberagkatan ke Muzdalifah?

Alhamdulillah.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Di antara
kekeliruan yang terjadi saat keberangkatan dari Arafah ke Muzdalifah adalah;

Pertama:

Saat berangkat dari Arafah ke Muzdalifah, sering terjadi satu
sama lain saling merugikan pihak lain. Misalnya membawa kendaraan dengan
sangat cepat, sehingga terjadi kecelakaan. Sedangkan Nabi shallallahu alaihi
wa sallam berangkat dari Arafah dengan tenang. Beliau berangkat sambil
menarik kendali Al-Qushwa (ontanya), seraya berkata, “Wahai manusia,
tenanglah, tenanglah.” Akan tetapi, meskipun demikian, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam jika melewat jalan yang landai, dia berlalu
dengan cepat, dan jika melewati jalan mendaki beliau lambatkan jalan ontanya.
Akan tetapi jika ada pilihan antara cepat dan perlahan-lahan, maka yang
lebih utama adalah perlahan-lahan.

Kedua:

Sebagian orang singgah sebelum tiba di Muzdalifah, khususnya
para pejalan kaki yang merasa kelelahan. Mereka singgah sebelum tiba di
Muzdalifah dan menetap di sana hingga shalat Fajar, kemudian berangkat ke
Mina. Siapa yang melakukan ini, maka dia tidak mendapatkan mabit di
Muzdalifah. Ini perakara yang sangat berbahaya, karena mabit di Muzdalifah
oleh sebagian ulama dianggap sebagai salah satu rukun haji, sedangkan
menurut jumhur ulama dianggap sebagai salah satu wajib haji dan sunah
menurut sebagian ulama lainnya. Yang benar adalah bahwa dia merupakan salah
satu wajib haji. Maka wajib bagi jamaah haji untuk mabit di Muzdalifah dan
tidak meninggalkannya kecuali di waktu yang dibolehkan syariat untuk
berangkat, sebagaimana akan dijelaskan berikutnya insya Allah.

Ketiga:

Sebagian orang melakukan shalat Maghrib dan Isya di tengah
perjalanan sebagaimana biasanya sebelum tiba di Muzdalifah. Ini bertentangan
dengan sunah. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ketika singgah di
tengah perjalanan, lalu dia buang air kecil, lalu Usamah bin Zaid berkata
kepadanya, “Shalat ya Rasulullah?” Beliau menjaawb, “Shalat di depanmu.”
(HR. Bukhari, no. 1669, Muslim, no. 1280) Dan Rasulullah shallallahu tetap
tidak shalat sebelum tiba di Muzdalifah. Beliau tiba setelah masuk waktu
Isyah. Maka beliau melakukan shalat Maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir.

Keempat:

Sebagian orang tidak shalat Maghrib dan Isya hingga tiba di
Muzdalifah walaupun menyebabkan waktu shalat Isya sudah habis. Ini tidak
boleh dan haram, termasuk dosa besar. Karena menunda shalat hingga keluar
waktu diharamkan berdasarkan petunjuk Al-Quran dan Sunah.

Allah Ta’ala berfirman,

إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا

 (سورة النساء: 103)

“Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.” SQ. An-Nisaa’: 103.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan tentang waktu
tersebut dan membatasinya. Allah Ta’ala berfirman,

ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون

(سورة البقرة: 229)

“Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar
hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.” SQ. Al-Baqarah: 229

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,

ومن يتعد حدود الله فقد ظلم نفسه

(سورة الطلاق: 1)

“Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah. Maka
Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” SQ. At-Tolaq:
1

Jika seseorang khawatir keluarnya waktu Isya sebelum tiba di
Muzdalifah, maka dia wajib shalat walaupun belum tiba di Muzalifah.
Hendaknya dia shalat sesuai keadaannya. Jika dia berjalan kaki, hendaknya
dia berhenti dan shalat dengan berdiri, ruku dan sujud. Jika dia naik
kendaraan dan tidak dapat turun, hendaknya dia shalat walaupun di atas
kendaraan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فاتقوا الله ما استطعتم

 (سورة التغابن: 16)

“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan anda
semua.” SQ. At-Taghobun: 16.

Meskipun tidak dapat turun dari kendaraan dalam kondisi
seperti itu jauh kemungkinannya, karena mungkin baginya untuk menepi di
sebelah kiri atau kanan, lalu melakukan shalat.

Intinya adalah, tidak boleh bagi seseorang menunda shalat
Maghrib dan Isya hingga keluar waktu Isyah dengan alasan bahwa dia hendak
menerapkan sunah shalat di Muzdalifah. Karena menundanya hingga keluar waktu
adalah bertentangan dengan sunah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
memang menundanya, namun beliau shalat masih dalam waktunya.

Kelima:

Sebagian jamaah haji shalat Fajar sebelum waktunya. Mereka
shalat dan langsung berangkat. Inipun kekeliruan besar. Karena shalat
sebelum waktunya tidak diterima, bahkan diharamkan. Karena hal itu berarti
melampaui ketentuan Allah Azza wa Jalla. Karena shalat telah ditetapkan
waktunya dengan waktu tertentu sebagaiman telah ditetapkan syariat, baik di
awal maupun di akhir. Tidak boleh seseorang mendahulukan shalat sebelum
masuk waktunya.

Maka diwajibkan bagi jamaah haji untuk memperhatikan masalah
ini, yaitu jangan shalat Fajar kecuali dia telah yakin atau kuat dugaan
waktu Fajar telah masuk. Memang benar, hendaknya bersegera melakukan shalat
Fajar di Muzdalifah, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
menyegerakannya, akan tetapi tidak berarti hal itu dia boleh shalat sebelum
waktunya. Hendaknya hati-hati dari sikap ini .

Keenam:

Sebagian jamaah haji berangkat dari Muzdalifah sebelum
menetap di sana walau sesaat. Ada di antara mereka yang lewat saja, tanpa
berhenti. Mereka berkata, lewat saja sudah cukup. Ini kekeliruan besar.
Sekedar lewat saja tidak cukup. Bahkan sunah menunjukkan bahwa jamaah haji
hendaknya menetap di Muzdalifah hingga shalat Fajar. Kemudian dia menetap di
Masy’aril Haram  (Muzdalifah) seraya berdoa kepada Allah hingga hari mulai
terang (sebelum matahari terbit), kemudian dia berangkat ke Mina. Nabi
shallallahu alaihi wa sallam memang memberikan keringanan kepada isterinya
yang lemah untuk berangkat dari Muzdalifah di waktu malam. Dan Asma binti
Abu Bakar menanti-nanti terbenamnya bulan, jika bulan lenyap, beliau
berangkat dari Muzdalifah ke Mina. Waktu berangkat ini, setelah bulan
terbenam, hendaknya menjadi batasan pemisah, karena dia merupakan perbuatan
shahabat dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan bagi orang lemah
dari isterinya untuk berangkat di waktu malam dan tidak dijelaskan dalam
hadits batas malamnya. Akan tetapi perbuatan shahabat dapat menjadi
penjelasan baginya. Karena itu, hendaknya kebolehan bagi orang lemah untuk
berangkat malam hari (dari Muzdalifah) dibatasi setelah terbenamnya bulan.
Terbenamnya bulan pada malam ke sepuluh (bulan hijriah) pastinya terjadi
setelah pertengahan malam  setelah berlalu dua pertiga malam kurang lebih.

Ketujuh:

Sebagian orang pada malam Muzdalifah menghidupkan malam
tersebut dengan membaca Alquran dan berzikir. Ini bertentangan dengan sunah.
Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada malam tersebut tidak beribadah
kepada Allah Azza wa Jalla seperti itu. Bahkan dalam shahih Muslim dari
hadits Jabir radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam
setelah melakukan shalat Isya, berbaring hingga terbit fajar, kemudian
beliau shalat Shubuh. Ini menunjukkan bahwa malama itu beliau tidak
bertahajjud, atau beribadah, atau bertasbih atau berzikir atau membaca
Alquran.

Kedelapan;

Sebagian jamaah haji tetap berada di
Muzdalifah hingga matahari terbit. Lalu shalat syuruq atau isyraq (Dhuha),
baru setelah itu dia berangkat (ke Mina). Hal ini keliru, karena
bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan lebih
cocok dengan kebiasaan orang-orang musyrikin. Karena Nabi shallallahu alaihi
wa sallam berangkat dari Muzdalifah sebelum matahari terbit ketika sudah
agak terang, sedangkan orang-orang musyrikin dahulu menunggu matahari terbit
(untuk berangkat dari Muzdalifah).

Orang  yang tetap di Muzdalifah
dengan niat ibadah hingga matahari terbit, maka dia menyerupai orang-orang
musyrik dan menyelisihi sunah sayidul mursalin, Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam.