Apakah kekeliruan yang dilakukan sebagian orang saat menggundul dan memendekkan rambut?

Alhamdulillah.

Kekeliruan yang terjadi saat
menggundul dan memendekkan rambut adalah sebagai berikut:

Pertama:

Sebagian orang menggundul sebagian
kepalanya dengan pisau cukur, namun ada bagian lain yang disisakan. Aku
pernah saksikan langsung dengan mata kepalaku sendiri. Aku saksikan
seseorang sedang sai antara Shafa dan Marwa sedangkan dia menggundul
sebagian kepalanya sama sekali dan menyisakan sebagian rambutnya. Aku pegang
dia dan aku katakana, “Mengapa engkau lakukan seperit itu?” Dia mengatakan,
“Aku lakukan hal ini, karena aku akan umrah dua kali, maka aku gundul
sebagiannya untuk umrah pertama dan aku sisakan setengah lainnya untuk umrah
kedua.” Ini merupakan kebodohan dan kesesaatan yang tidak pernah dinyatakan
seorang pun dari para ulama.

Kedua

Sebagian orang, jika hendak tahallul dari umrah, dia
memendekkan sedikit rambut di kepalanya dari satu sisi. Ini bertentangan
dengan zahir ayat yang mulia. Karena Allah Ta’ala berfirman,

مُحَلِّقِينَ رُءوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

“Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang
kamu tidak merasa takut.” SQ. Al-Fatah: 27

Maka memendekkan harus memiliki bekas yang jelasi di kepala.
Sebagaimana diketahui bahwa memotong sehelai dua helai atau tiga helai
rambut tidak memberikan bekas dan tidak tampak bahwa dia memendekkan
rambutnya, maka hal itu bertentangan dengan zahir ayat yang mulia di atas.

Mengatasi kedua masalah ini adalah dengan menggundul kepala
jika dia ingin menggundul atau memendekkan seluruh bagian kepala, jika dia
ingin memendekkan, tidak cukup hanya memendekkan sehelai dua helai rambut.

Ketiga:

Sebagian orang, jika selesai sai lalu tidak mendapatkan orang
yang menggundul kepala atau rambutnya, maka dia pulang ke rumahnya kemudian
bertahallul dan memakai pakaian biasa, kemudian baru dia menggundul
kepalanya setelah itu. Ini merupakan kekeliruan besar, karena seseorang
tidak boleh bertahallul dari umrahnya kecuali setelah menggundul dan
memendekkan rambutnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam
ketika memerintahkan para shahabatnya dalam haji Wada bagi mereka yang tidak
membawa hadyu untuk menjadikannya sebagai umrah. Beliau bersabda,

 فليقصر
ثم ليحلل )
رواه البخاري، رقم 1691 ، ومسلم، رقم 1229)

“Hendaknya dia memendekkan rambutnya lalu bertahallul.” (HR.
Bukhari, no. 1691 dan Muslim, no. 1229)

Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh bertahallul kecuali
setelah memenekkan rambutnya.”

Berdasarkan hal tersebut, jika seseorang selesai melakukan
sa’i, lalu dia tidak mendapatkan tukang cukur atau seseorang yang dapat
memendekkan rambutnya, maka hendaknya dia tetap dalam ihramnya hingga
menggundul atau memendekkan rambutnya. Tidak dihalalkan baginya bertahalluul
sebelum itu. Jika umpamanya seseorang melakukan hal itu karena kebodohannya,
yaitu dia bertahallul sebelum menggundul atau memendekkan rambutnya, dengan
perkiraan bahwa hal itu dibolehkan, maka tidak mengapa karena
ketidaktahuannya. Akan tetapi, ketika dia telah mengetahui hal tersebut, dia
wajib mencopot bajunya dan memakai kain ihram. Karena tidak boleh baginya
terus tahallul dari ihram padahal dia tahu bahwa dirinya belum tahallul.
Kecuali kalau dia telah menggundul atau memendekkan rambutnya, maka ketika
itu dia telah tahallul.