Dalam thawaf kami perhatikan ada sebagian orang yang berdiri di permulaan thawaf lalu melafazkan niat thawaf. Sebagaimana kami perhatikan bahwa sebagian mereka berdesak-desakan dengan sangat untuk dapat sampai ke Hajar Aswad, bahkan mereka saling berkelahi untuk itu. Apa pendapat anda tentang masalah ini?
Alhamdulillah
Berikut ini kekeliruan yang terjadi
saat thawaf;
Pertama:
Melafazkan niat saat hendak thwaf.
Anda dapatkan jamaah haji berdiri menghadap Hajar Aswad jika hendak thawaf,
lalu berkata, “Allahumma inni nawaitu An Athuufa sab’ata Asywaathin lil
umrah, allahumma inni nawaitu an athuufa sab’ata asywaatin lilhaj, allahumma
ini nawait an athufa sab’ata asywaatin taqarruban ilaik.. (Ya Allah, aku
niat thawaf tujuh putaran untuk umrah, ya Allah, aku niat thawaf tujuh
putara untuk haji, ya Allah, aku niat thawaf tujuh putaran unutk taqarrub
kepadaMu)
Kedua:
Melafazkan niat adalah bid’ah, karena
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak melakukannya dan tidak
memerintahkan umatnya untuk melakukan hal itu. Siapa yang beribadah kepada
Allah dengan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam dan beliau tidak memerintahkan umatnya, sungguh dia telah berbuat
bid’ah dalam agama Allah yang tidak bersumber darinya. Melafazkan niat dalam
thawaf adalah keliru dan bid’ah. Sebagaiman dia salah dari sisi syariat,
diapun keliru dari segi akal. Tuntutan apa yang membuat seseorang harus
mengucapkan niatnya, padahal masalah niat adalah urusan antara dirinya
dengan Allah Ta’ala. Sedangkan Allah Ta’ala Maha Mengetahui apa yang
terdapat dalam hati dan Dia mengetahui bahwa anda akan melakukan thawaf
tersebut.Jika Allah maha mengetahui semua itu, maka tidak ada tuntutan bagi
anda untuk menampakkannya di hadapan hamba-hamba Allah.
Sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah thawaf
sebelum anda dan tidak melafazkan niat ketika thawaf. Para shahabat pun
sebelumnya pernah thawaf dan mereka tidak melafazkan niatnya, juga pada
ibadah lainnya. Ini (melafazkan niat) adalah kekeliruan.
Saling berdesak-desakkan dengan sangat saat hendak mengusap
Hajar Aswad atau Rukun Yamani tidak disyariatkan. Tapi jika dapat dengan
mudah mencapainya, maka itulah yang dituntut. Namun jika tidak mudah, cukup
anda memberikan isyarat ke Hajar Aswad.
Adapun Rukun Yamani, tidak terdapat riwayat dari Nabi
shallalalhu alaihi wa sallam bahwa beliau memberikan isyarat kepadanya.
Tidak mungkin mengqiyaskannya ke Hajar Aswad. Karena Hajar Aswad lebih mulia
darinya. Dan Hajar Aswad terdapat riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bahwa beliau memberikan isyarat kepadanya.
Berdesak-desakan, selain bahwa dia tidak disyariatkan dalam
kondisi seperti itu, juga sebagaimana dikhawatirkan terjadi fitnah jika saat
berdesak-desakkan terdapat wanita, di sisi lain hal tersebut dapat
menimbulkan kekeruhan dalam hati dan pikiran. Karena seseorang di saat
berdesak-desakan tersebut akan mendengar ucapan-ucapan yang tidak dia suka.
Anda akan dapatkan seseorang menahan amarahnya dan kekesalannya jika keluar
dari tempat tersebut.
Yang seharusnya ditampilkan oleh orang yang thawaf adalah
selalu menjaga ketenagan dan selalu menghadirkan suasana taat kepada Allah.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إنما جعل الطواف بالبيت وبين الصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة
ذكر الله .
“Sesungguhnya ditetapkannya thawaf di Baitullah dan (sai)
antara shafa dan Marwa serta melontar jumrah adalah untuk menegakkan zikir
kepada Allah.”
Ketiga:
Sebagian orang mengira bahwa thawaf tidak sah tanpa mencium
Hajar Aswad dan bahwa mencium Hajar Aswad merupakan syarat sahnya thawaf dan
juga sahnya haji dan umrah. Ini adalah pemahaman keliru. Mencium Hajar Aswad
adalah sunah, juga bukan sunah yang berdiri sendiri, tapi sunah bagi orang
yang thawaf. Saya tidak mengetahui bahwa mencium Hajar Aswad disunahkan bagi
orang yang tidak thawaf. Maka, jika mencium Hajar Aswad merupakan sunah dan
bukan wajib serta syarat haji, maka siapa yang tidak mencium Hajar Aswad
tidak kita katakana bahwa thawafnya tidak sah dan bahwa thawafnya kurang
yang dapat menyebabkan dosa. Justeru thawafnya sah. Jika kondisinya sangat
padat, maka memberi isyarat lebih utama dari mengusap, karena itulah
perbuatan yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat
berdesak-desakan. Juga karena manusia dengan mengamalkan hal itu akan
terhindar dari perbuatan buruk kepada orang lain, atau perbuatan buruk orang
lain terhadap dirinya.
Seandainya ada orang bertanya kepada kita, sesungguhnya
tempat thawaf penuh sesak, bagaimana pendapat anda apakah lebih utama
berdesak-desakkan untuk mengusap dan mencium Hajar Aswad atau lebih utama
memberikan isyarat?
Kami katakan, “Yang lebih utama adalah memberikan isyarat,
karena sunah adalah sebagaimana yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad
shallallahu alaihi wa sallam.
Keempat:
Mencium Rukun Yamani. Mencium Rukun Yamani tidak terdapat
dalil dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sebuah ibadah, jika
tidak terdapat riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka
dia merupakan bid’ah dan bukan ibadah. Karena itu, tidak disyariatkan bagi
seseorang untuk mencium rukun Yamani, karena hal tersebut tidak terdapat
riwayatnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, akan tetapi
terdapat riwayat hadits dhaif yang tidak layak dijadikan hujjah.
Kelima:
Sebagian orang, ketika mengusap Hajar Aswad atau Rukun Yamani
mengusapnya dengan tangan kiri, seperti orang yang meremehkannya. Ini adalah
keliru, karena tangan kanan lebih mulia dari tangan kiri. Tangan kiri,
hendaknya tidak digunakan kecuali untuk perkara-perkara yang kotor, seperti
untuk istinja dan semacamnya. Adapun mencium dan penghormatan, maka
hendaknya dengan tangan kanan.
Keenam:
Mereka mengira bahwa mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani
adalah untuk tabarruk (mengharap berkah) bukan untuk beribadah. Maka mereka
mengusapnya dengan harapan mendapatkan berkah. Ini tidak diragukan lagi,
bertentangan dengan tujuan sebenarnya. Karena tujuan dari mengusap Hajar
Aswad atau mengusap dan menciumnya adalah merupakan pengagungan terhadap
Allah Ta’ala. Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam, jika mencium
Hajar Aswad, dia berkata, “Allahu Akbar” sebagai isyarat bahwa yang dimaksud
adalah pengagungan kepada Allah Ta’ala, maksudnya bukan mengharap berkah
dengan mengusap Hajar Aswad. Karena itu, Amirul Mukminin Umar bin Khatab
radhiallahu anhu berkata saat mengusap Hajar Aswad,
والله إني لأعلم أنك حجر ، لا تضر ولا تنفع ، ولولا أني رأيت
رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبلك ما قبلتك
.
“Demi Allah, sungguh aku mengetahui, engkau adalah batu,
tidak mendatangkan manfaat atau bahaya, seandainya aku tidak melihat
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak
menciummu.”
Ini adalah pemahaman keliru oleh sebagian orang, mereka
mengira bahwa yang dimaksud dengan mengusap Rukun Yamani dan Hajar Aswad
adalah sebagai tabarruk (mengharap barokah), sehingga ada sebagian mereka
yang membawa anaknya yang kecil lalu tangannya mengusap rukun tersebut atau
ke Hajar Aswad, kemudian dia usapkan ke anaknya dengan tangan yang tadi
digunakan untuk mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Ini adalah keyakinan
rusak yang wajib dilarang dan dijelaskan kepada masyarakat bahwa batu-batuan
tersebut tidak berbahaya dan bermanfaat. Dan bahwa maksud mengusapnya adalah
mengagungkan Allah Azza wa Jalla dan menegakkan zikir kepada Allah serta
meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Semua perkara ini dan semacamnya termasuk perkara yang tidak
disyariatkan, bahkan dia bidah yang tidak memberikan manfaat kepada
pelakunya sedikitpun. Akan tetapi, jika pelakunya bodoh dan tidak tahu bahwa
hal itu adalah bid’ah, semoga dai dimaafkan, namun jika dia mengetahuinya
atau masa bodoh terhadap agamanya sehingga enggan bertanya, maka dia
berdosa.
Sebagian orang mengkhususkan setiap putaran dengan doa
tertentu. Ini merupakan bid’ah yang tidak ada riwayatnya dari Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Nabi shallallahu alaihi
wa sallam mengkhususkan doa tertentu dalam setiap putarannya, juga para
shahabatnya. Paling jauh dalam masalah ini adalaah bahwa Rasulullah
shallallahua alaihi wa sallam membaca dalam Rukun Yamani dan Hajar Aswad,
“Rabbana aatina fiddunya hasanah wa fil aakhirati hasanah, wa qinaa
azaabannaar.”
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إنما جعل الطواف بالبيت والصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر
الله
“Sesungguhnya ditetapkannya thawaf di Baitullah dan (sai)
antara shafa dan Marwa serta melontar jumrah adalah untuk menegakkan zikir
kepada Allah.”
Bid’ah seperti ini semakin bertambah kesalahannya, jika orang
yang thawaf membawa buku kecil yang tertulis di dalamnya doa khusus untuk
setiap putaran, lalu dia membaca doa dari buku tersebut dan tidak mengetahui
apa yang dia ucapkan, apakah karena dia tidak mengerti bahasa Arab sehingga
tidak mengetahui maknanya, atau dia orang Arab dan berbicara dengan bahasa
Arab, namun dia tidak memahami apa yang dia baca. Bahkan kami pernah
mendengar orang yang berdoa dengan beberpa doa, namun kenyataannya doa
tersebut telah melenceng jauh. Di antaranya kami mendengar orang berdoa,
اللهم اغنني بجلالك عن حرامك
“Ya Allah cukupkanlah dengan Kemulyaan-Mu dari harta yang
haram.”
Yang benar adalah
بحلالك عن حرامك
“Ya Allah cukupkanlah dengan (harta) HalalMu dari yang haram.
Di antaranya juga kami saksikan bahwa sebagian orang membaca
buku kecil ini. Apabila doa yang khusus untuk satu putaran telah selesai dia
berhenti berdoa di sisa putaran tersebut, wakalaupun tempat thawaf sepi,
apabila putarannya telah selesai sebelum doanya selesai, maka dia hentikan
doanya.
Cara mengatasi hal ini adalah dengan kita menjelaskan kepada
jamaah haji bahwa orang yang thawaf boleh berdoa dengan doa apa saja yang
dia inginkan dan berzikir kepada Allah Ta’ala dengan apa yang dia kehendaki.
Jika telah kita jelaskan hal ini, maka problem ini akan hilang.
Hukum orang yang melakukan perbuatan bid’ah ini
Orang-orang dalam perkara yang mereka lakukan ini ada
beberapa kemungkinan;
Apakah dia bodoh sekali, sama sekali tidak terbayang kalau
hal ini diharamkan, orang seperti ini diharapkan tidak ada hukum apa-apa
baginya.
Apakah dia orang mengetahui dan sengaja melakukannya agar
tersesat dan menyesatkan orang lain. Orang seperti ini jelas berdosa dan
berdosa pula orang yang mengikutinya.
Ataukah dia orang bodoh namun
menyepelekan masalah agama, enggan bertanya kepada para ulama, dikhawatirkan
orang seperti ini berdosa karena kelalaiannya dan tidak bertanya.
Inilah kekeliruan yang kami
sebutkan dalam masalah thawaf. Kita mohon semoga Allah Ta’ala memberikan
hidayah kepada saudara-saudara kita yang muslim sehingga thawaf mereka
sesuai dengan ajaran yang dibawa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu alaihi
wa sallam. Agama tidak diambil berdasarkan perasaan, akan tetapi berdasarkan
apa yang diterima dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
