Syahwat saya sangat cepat bereaksi meskipun oleh sebab yang remeh. Seperti apabila saya berjalan dan melihat wanita. Meskipun saya langsung menundukkan pandangan, akan tetapi ada sesuatu yang keluar. Atau apabila saya sedang diam, kemudian datang pikiran kotor, walaupun saya telah berusaha menghentikannya saat itu juga, akan tetapi ada sesuatu yang keluar meskipun tanpa saya kehendaki. Apakah hal ini dapat merusak puasa?

Alhamdulillah

Keluarnya madzi
tidak merusak puasa.
Baik karena pikiran atau ciuman suami kepada istrinya atau
sebab lainnya. Ini termasuk mazhab Imam Syafi’i rahimahullah. Silahkan lihat
Al-Majmu, karangan An-Nawawi, 6/323.

Syaikhul Islam rahimahullah
berkata dalam Al-Ikhtiyarat, hal. 193, “Madzi yang (keluar) disebabkan
ciuman, sentuhan atau akibat sering memandang, tidak membatalkan (puasa).

Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Syafi’i dan sebagian dari sahabat kami.”

Pendapat ini
juga termasuk yang dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah sebagaimana
disebutkan dalam As-Syarh Al-Mumti, 6/390 beliau mengatakan, “Alasannya
adalah tidak ada alasan (bahwa hal itu) dapat merusak puasa. Karena puasa
adalah ibadah yang disyariatkan kepada manusia dengan cara syar’i. Maka kita
tidak dapat menganggap ada yang membatalkan ibadah ini kecuali dengan adanya
dalil.”
.