Pekerjaan saya di pusat penjualan di siang hari bulan Ramadan menuntut saya untuk menghadapi para gadis dan berbicara kepada mereka tanpa syahwat. Akan tetapi saya merasakan ada sesuatu yang keluar dari kemaluan. Saya tidak tahu, apakah itu mani atau mazi. Apakah puasa saya batal?
Alhamdulillah
Sang penanya ragu, apakah
cairan yang keluar tersebut adalah mani atau mazi.
Perbedaan antara mani dan
mazi adalah bahwa mani pria kental putih, sedangkan mani wanita encer dan
kuning. Adapun mazi dia adalah cairat encer putih dan lengket, keluar ketika
bercumbu, atau mengkhayal jimak atau berhasrat jimak atau memandang atau
sebagainya. Dalam hal ini laki dan wanita sama saja.
(Fatawa Lajnah Daimah, 5/418)
Kemungkinan, yang keluar dari
anda adalah mazi, bukan mani, karena mani keluar secara memancar dan
dirasakan oleh seorang pria. Segala sebab yang dapat mengeluarkan mani
termasuk perkara yang membatalkan puasa, seperti berjimak, mencium, atau
mencumbu, atau terus menerus memandang wanita hingga keluar mani, maka hal
itu membatalkan puasa. Perhatikan soal no. 2571.
Adapun masalah mazi, para
ulama berbeda pendapat, apakah hal tersebut membatalkan puasanya jika dia
sengaja melakuan sebabnya.
Mazhab Hambali berpendapat
bahwa hal tersebut membatalkan puasa, jika dia menjadi sebab keluarnya,
seperti mencumbu, meraba, mencium atau semacamnya. Adapun jika sebabnya
adalah memandangnya berulang-ulang, maka hal itu tidak membatalkan.
Adapun Abu Hanifah dan Syafii berpendapat bahwa keluarnya
mazi tidak membatalkan puasa secara mutlak, apakah keluarnya karena mencumbu
atau selainnya. Yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani, bukan mazi.
(Lihat: Al-Mughni, 4/363)
Syek Ibnu Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumti (6/236)
setelah menyebutkan mazhab Hambali dalam masalah ini, “Tidak ada dalil yang
shahih dalam masalah ini. Karena mazi bukan mani, baik dari segi syahwatnya
ataupun dari keletihan tubuh, tidak mungkin disamakan.
Yang benar adalah bahwa apabila dia mencumbu isterinya
kemudian keluar mazi atau dia onani lalu keluar mani, maka puasanya tidak
batal, puasanya tetap sah. Ini merupakan pilihan pendapat Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah. Hujjahnya adalah karena tidak ada hujjah
(maksudnya adalah tidak adanya hujjah yang menunjukkan bahwa keluarnya mazi
membatalkan puasa). Karena puasa merupakan ibadah yang disyariatkan kepada
manusia berdasarkan petunjuk syari, maka dia tidak dikatakan batal kecuali
dengan petunjuk syar’i (pula).
Makna kalima (Jika onani lalu keluar mazi) bahwa dia berusaha
untuk mengeluarkan mani, akan tetapi tidak keluar, yang keluar adalah mazi.
Syekh Ibn Baz ditanya (15/267), jika seseorang mencium saat
berpuasa atau menyaksikan film porno, lalu keluar mazi, apakah dia harus
mengqadha puasanya?
Beliau menjawab, “Keluarnya mazi tidak membatalkan puasa
menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama, apakah sebabnya karena
mencium isteri, atau menyaksikan film, atau perkara lainnya yang dapat
membangkitkan syahwat. Akan tetapi, seorang muslim tidak dibolehkan
menyaksikan film porno, tidak boleh juga mendengarkan sesuatu yang
diharamkan seperti nyanyian atau alat-alat music. Adapun keluarnya mani
karena syahwat, maka hal itu membatalkan puasa, baik terjadi karena
mencumbu, mencium atau memandang berulang-ulang atau sebab lainnya yang
dapat membangkitkan syahwat seperti onani dan semacamnya. Adapun mimpi atau
mengkhayal, hal itu tidak membatalkan puasa walaupun dengan sebab itu keluar
mani.”
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya (10/273), “Pada suatu hari
di bulan Ramadan, aku duduk di samping isteriku dalam keadaan puasa selama
setengah jam. Kami saling bercanda. Setelah aku pergi darinya, aku dapatkan
atau ada tetesan basah di celanaku yang keluar dari kemaluan. Kejadian itu
terjadi dua kali. Mohon penjelasannya, apakah aku diwajibkan membayar
kafarat?
Mereka menjawab,
“Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka anda
tidak diwajibkan qadha dan kafarat, karena mempertimbangkan kondisi asal,
kecuali jika anda dapat memastikan bahwa tetes yang basah itu adalah mani,
maka anda wajib mandi dan mengqadha tanpa kafarat.”
Kesimpulannya, tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda, puasa
anda tetap sah selagi anda belum yakin bahwa yang keluar itu adalah mani.
Jika ternyata yang keluar itu mani, maka anda harus mengqadha hari itu, tapi
anda tidak diwajibkan kafarat.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (سورة النور: 30)
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” SQ. An-Nur: 30
Hendaknya anda menghindar dari berbincang-bincang dengan wanita tanpa
keperluan. Jika anda merasa perlu berbicara dengan mereka, maka hendaknya
anda menundukkan pandangan, sebagai pengamalan dari perintah Allah Ta’ala,
Muslim meriwayatkan (2159), dari Jarir bin Abdullah, dia
berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang
pandangan tiba-tiba, maka dia memerintahkan aku untuk mengalihkan
pandanganku.
An-Nawawi berkata, “Maksud dari pandangan tiba-tiba adalah
memandang wanita bukan mahram tanpa disengaja, maka pada pandangan pertama,
hal itu tidak dosa, namun dia wajib mengalihkan pandangannya ketika itu
juga. Jika dia alihka seketika, maka tidak ada dosa, namun jika dia
lanjutkan, maka dia berdosa berdasarkan hadits ini. Karena Nabi shallallahu
alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengalihkan pandangannya,
berdasarkan firman Allah Ta’ala;
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ
“Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya.” SQ.
An-Nur: 30
Jika memungkinkan ada wanita yang khusus melayani pembeli
wanita dan berbicara dengan mereka, maka hal itu lebih baik dan lebih
selamat.
Wallahu Ta’ala A’lam.
