Saya adalah gadis berusia 14 tahun. Saya mengalami problem dalam masalah haid. Yaitu keluarnya tetesan darah di pakaian dalam saya, padahal saya baru saja menyelesaikan masa haid sejak lebih dari sepekan. Saya sungguh heran dengan kejadian ini sehingga saya bingung. Kapan saya shalat jika setiap sehari atau dua hari saya mendapatkan tetesan darah yang keluar. Ketika saya cari di internet, ada yang menganggap bahwa saya hamil. Saya berangkat ke sekolah untuk belajar, saya belum pernah sekalipun berangkat sama orang laki dan saya tidak ingin masuk neraka karena meninggalkan shalat.

Pertanyaan saya adalah:

1- Apakah yang terjadi pada saya perkara normal?

2- Apakah saya hamil?

3- Bagaimana saya bersuci jika saya melihat darah keluar?

4- Apakah saya boleh meninggalkan shalat jika saya melihat hal tersebut terus menerus?

5- Apakah saya akan masuk neraka karena sangat membenci masa haid?

Alhamdulillah

Pertama:

Tetesan darah tersebut tidak dianggap haid. Dia boleh jadi
keluar karena kelelahan atau melakukan olahraga, atau sebab lainnya yang
hendaknya diperiksa ke dokter. Tidak ada sedikitpun di sana tanda-tanda
kehamilan sebagaiman yang kami ketahui.

Yang wajib bagi anda adalah membersihkan darah tersebut dari
tubuh dan baju anda, lalu anda shalat.

Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no.


38624

Kedua:

Haid merupakan perkara yang telah Allah takdirkan bagi kaum
wanita. Di sana terdapat keringanan bagi wanita dengan dibolehkan
meninggalkan shalat dan puasa.

Adapun yang dialami seorang gadis berupa kesal atau emosi
saat haid adalah perkara normal yang dialami kebanyaka wanita, khususnya
yang masih muda, sementara dia dituntut untuk menjaga darah agar tidak
tercecer dan dia meninggalkan shalat dan tidak menyentuh mushaf. Karena itu
wanita tidak suka dengan haid dan menghindarinya. Hal itu tidak mengapa
selama dia masih mengakui perkara syariat dan hikmahnya. Ini disebut sebagai
kebencian normal, sebagaiaman tidak sukanya seseorang menggunakan air dingin
untuk berwudhu, atau tidak sukanya seseorang berperang, walaupun dia tetap
menerima dan tunduk dengan ketentuan Alalh. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ
لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ
تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا
تَعْلَمُونَ  (سورة البقرة: 216)

“Telah diwajibkan kepada kalian untuk berperang sedangkan dia
tidak disukai oleh kalian. Betapa banyak kalian tidak menyukai sesuatu,
padahal dia adalah baik bagi kalian. Dan betapa banyak kalian mencintai
sesuatu, padahal dia buruk bagi kalian. Allah mengetahui dan kalian tidak
mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Demikian pula dengan tidak sukanya wanita jika dia dimadu,
sementara dia tetap mengimani dibolehkannya berpoligami dan tidak menentang
hukum Allah dan hikmahnya. Kebencian yang bersifat naluri tidak menyebabkan
dosa, selama seorang hamba tetap tunduk kepada keputusan Allah.

Akan tetapi, semakin bertambah iman seorang hamba dan
pemahamannya terhadap hukum syariat, jiwanya semakin tenang dan ridha serta
memuji Allah atas perkara yang dicintai dan dibenci.

Dia berpendapat bahwa dirinya harus berada di jalur
penghambaan kepada Allah sebagaimana yang Allah kehendaki. Jika Dia
perintahkan maja, maka sang hamba akan maju, jika diperintahkan berhenti,
maka dia akan berhenti. Jika dia mengalami musibah, dia mengetahui bahwa
dibalik itu ada pahala dan kebaikan. Sehingga dirinya menjadi tenang dan
gembira. Ini memang tidak berlaku pada setiap orang dan tidak berdosa orang
yang belum sampai taraf seperti ini.

Semoga Allah tambahkan keimanan, ilmu dan petunjuk kepada
anda.

Wallahua’lam.