Jika seseorang hendak berkurban, apakah boleh bagi isteri dan anak-anaknya mencabut rambut dan memotong kukunya jika telah memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijah?
Alhamdulillah
Ya, dibolehkan bagi mereka. Masalah ini telah dijawab
pada soal no.
36567, yaitu bahwa orang yang berkurban
diharamkan mengambul sebagian rambut, kuku dan kulitnya. Hukum ini berlaku
khusus bagi orang yang berkurban, yaitu pemilik hewan kurbannya.
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun keluarga
orang yang berkurban, mereka tidak terkena kewajiban apa-apa, mereka tidak
dilarang mengambil rambut dan kulitnya menurut pendapat ulama yang lebih
shahih. Hukum ini secara khusus hanya berlaku bagi orang yang berkurban,
yaitu orang yang membeli kambing secara khusus untuk kurban dari hartanya.”
(Fatawa Islamiyah, 2/316)
Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/397
Disyariatkan bagi orang yang hendak berkurban, apabila telah
masuk bulan Dzulhijah tidak boleh dia mengambil rambut, kuku dan kulitnya
sebelum hewan kurbannya disembelih. Berdasarkan riwayat jamaah selain
Bukhari rahimahumullah, dari Ummu Salamah radhiallahu anhu, sesungguhnya
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره
وأظفاره
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari
kalian hendak berkurban, hendaknya dia tidak mencabut rambut dan kukunya.”
Dalam redaksi riwayat Abu Daud (2791) dan Muslim (1977),
من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من
شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي
)
“Siapa yang memiliki hewan sembelihan (kurban) yang akan
disembelih, maka jika masuk hilal Dzulhijah dia tidak boleh mengambil rambut
dan kukunya sedikitpun hingga dia berkurban.”
Sama saja apakah dia yang langsung menyembelihnya sendiri
atau dia wakilkan kepada orang lain untuk menyembelih. Adapun bagi orang
yang Menyembelih (kurban milik orang lain) maka tidak ada syariat khusus
baginya, karena tidak ada riwayat tentang hal tersebut.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata dalam Asy-Syarhul Mumti, 7/530, “Siapa yang diwakilkan untuk
menyembelih kurban, maka tidak mengapa baginya untuk mengambilnya (rambut
dan kuku). Dalilnya adalah sebagai berikut;
1-
Zahir haditsnya
demikian, yaitu bahwa larangannya berlaku bagi orang yang berkurban, maka
dengan demikian, pengharaman itu itu berlaku khusus bagi kepala keluarga,
adapun seluruh anggota keluarga tidak diharamkan yang demikian itu. Karena
Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengaitkan hukum ini dengan orang yang
berkurban. Maka kesimpulannya bahwa siapa yang berkurban atas nama orang
lain, tidak berlaku baginya hukum ini (larangan memotong rambut dan kuku)
2-
Sesungguhnya
Nabi shallallahu alaihi wa sallam selalu berkurban atas nama keluarganya,
namun beliau tidak pernah mengatakan kepada keluarganya, “Kalian tidak boleh
memotong rambut dan kuku kalian.” Seandainya hal itu diharamkan, nisacay
Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan melarangnya. Pendapat ini adalah
yang kuat.
