Bagaimana kita memahami hadits yang terdapat dalam Shahih At-Targhib wat-Tarhib, oleh Al-Albani, yaitu hadits Qudsi, Allah berfirman, ‘Siapa yang Allah berikan kesehatan namun tidak mengunjungi Baitullah setiap lima tahun, maka dia terhalang.” Apakah yang dimaksud adalah haji atau umrah? Atau keduanya? Bagaimana kita memahami hadits ini?
Alhamdulillah
Pertama, teks haditsnya adalah,
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, sesungguhnya Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam berkata, Allah berfirman, ‘Sesungguhnya hamba yang Aku
berik kesehatan pada fisiknya dan Aku luangkan kehidupannya, jika berlalu
lima tahun baginya tidak datang kepada-Ku, maka sungguh dia telah
terhalang.” (HR. Abu Ya’la, 2/304, Baihaqi, 5/262)
Kedua;
Komentar tentang hadits.
Sebagian ulama berkomentar tentang hadits ini. Di antaranya,
seperti Ibnu Al-Arabi dan Al-Maliki, berpendapat bahwa hadits ini maudhu
(palsu), sementara yang lain menyatakannya lemah, seperti Daruquthni, Uqaili
dan As-Subki. Sedangkan Ibnu Hibban dan Syekh Al-Albany dalam Silsilah
Ash-Shahihah, no. 1662, menyatakan bahwa hadits ini shahih.
Kedua;
Sebagian ulama memahami hadits ini bahwa yang dimaksud adalah
haji dan umrah. Karena itu, Al-Haitsami memberi judul ketika mencantumkan
hadits ini dalam kitabnya ‘Mawaarid Adz-Dzam’aan’ dengan mengatakan ‘Bab
Tentang Orang Tidak Melaksanakan Haji dan Umrah Dalam Limat Tahun Padahal
Dia Berkecukupan’. (Mawarid Adz-Dzam’aan, hal. 239)
Sebagian lainnya memahaminya dengan haji saja, sebagaimana
Al-Munziri mengkatagorikannya dalam kitab At-Targhib wat-Tarhib dengan
berkata, ‘Ancaman Orang Yang Mampu Melaksanakan Haji Namun Tidak
Menunaikannya’.
Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang wajibnya
haji setiap lima tahun sekali bagi orang yang mampu. Ini adalah pendapat
lemah, boleh jadi karena haditsnya lemah dan tidak shahih, atau karena
hadits tersebut dipahami sebagai sunnah, bukan wajib.
As-Subki berkata,
Para ulama sepakat bahwa haji adalah fardhu ain, kewajiban
bagi setiap mukallaf, merdeka, dan muslim yang mampu sekali seumur hidup.
Kecuali orang yang berpendapat menyimpang yang berkata, wajib setiap lima
tahun sekali. Sandarannya adalah riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, ‘Kewajiban setiap muslim untuk menunaikan haji sekali dalam
lima tahun’ Riwayat Ibnu Al-Arabi, dia berkata, ‘Kami katakan, meriwayatkan
hadits ini saja haram, bagaiman menetapkan hukum darinya’
Daruquthni berkata, ‘Hadits ini diriwayatkan lebih dari satu
riwayat, namun tidak ada satupun yang shahih’
Fatawa As-Subki, 1/263
Al-Hattab berkata, ‘Sebagian orang yang berpendapat
menyimpang berkata, ‘Haji wajib dilakukan setiap tahun, sebagian lagi
berpendapat wajib setiap lima tahun, berdasarkan riwayat dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam yang bersabda, ‘Wajib bagi setiap muslim untuk
mengunjungi Baitullah Al-Haram (haji) setiap lima tahun sekali’ Ibnu
Al-Arabi berkata, ‘Meriwayatkan hadits ini saja haram, bagaimana menetapkan
hukum dengannya?’ Maknanya bahwa hadits tersebut maudhu’ (palsu).
An-Nawawi berkata, ‘Pendapat tersebut bertentangan dengan
ijma’, orang yang berpendapat berbenturan dengan ijma’
orang sebelumnya.”
Seandainya pun riwayat tersebut diterima, maka maksudnya
adalah bahwa hal itu merupakan sunnah dan penekanan untuk dilakukan dalam
masa itu.
Mawahib Al-Jalil, 2/466.
