Saya berjimak dengan istri pada Ramadan lalu dan saya membaca dalam fatwa, hal itu berakibat harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Saya berusaha memulai puasa, cuma saya merasakan sekali hal itu menyebabkan kinerja saya menurun dan lalai kerjakan tugas, karena perasaan lelah sementara waktunya lama. Padahal saya sudah berusaha lakukan puasa pada waktu musim dingin. Mohon bantuan apa yang harus saya lakukan?

Alhamdulillah

Beratnya pekerjaan yang
dirasakan seseorang dengan menurunnya menunaikan pekerjaan, bukan sebagai
uzur yang dibolehkan berbuka dalam puasa wajib dan berpindah ke memberi
makan. Baik dalam puasa Ramadan atau puasa kafarat jimak atau lainnya.

Lajnah Daiman Lil Ifta’
ditanya tentang seseorang bekerja di pembuatan roti dan didapati sangat haus
sekali dan kepayahan dalam bekerja, apakah dibolehkan baginya berbuka? Maka
mereka menjawab, “Orang itu tidak dibolehkan berbuka. Bahkan yang wajib
baginya tetap berpuasa. Keberadaan dia membuat roti di siang Ramadan bukan
sebagai uzur untuk berbuka. Maka dia bekerja sesuai kemampuannya.” (Fatawa
Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta, 10/238).

Kami ketengahkan pertanyaan
ini kepada Syekh kami Abdurrahman bin Nasir Al-Barrok, maka beliau menjawab,
“Tidak ada pengaruh kerja dalam meninggalkan puas wajib sebagaimana dalam
puasa Ramadan.”

Maka, selayaknya anda
bersabar dan mengharap pahala. Karena harapan dan mengingat pahala dapat
meringankan perasaan kepayahan. Kemudian perasaan semacam ini biasanya pada
permulaan hari-hari, selanjutnya seseorang akan terbiasa. Maka memohonlah
pertolongan kepada Allah Ta’ala semoga Allah mudahkan urusan anda. untuk
tambahan, silahkan melihat jawaban soal no. 65803

Wallahu a’lam
.