Saya ingin bertanya tentang salib apa bentuknya? Apakah tanda tambahan dan perkalian termasuk bentuk salib? Karena hal itu bagi saya dan kebanyakan teman masih bermasalah, dan saya belum dapat jawabannya.

Alhamdulillah

Membuat salib atau membeli
atau melukis di pakaian atau di dinding dan semisal itu termasuk diharamkan,
seorang muslim dilarang melakukannya. Jangan membuat untuk dirinya dan
jangan membantunya. Bahkan hendaknya dia bertakwa kepada Allah Ta’ala dan
menjaga dari syiar kekufuran yang dibuat-buat oleh orang Kristen dalam
agamnya.

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Salib tidak dibolehkan membuatnya, baik dengan
upah atau tanpa upah. Tidak dibolehkan menjual salib sebagaimana tidak
dibolehkan menjual patung dan membuatnya. Sebagaimana Terdapat ketetapan
dalam shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam sesungguhnya beliau
bersabda:

إن
الله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام

“Sesungguhnya Allah
mengharamkan penjualan khomr, bangkai, babi dan patung.” (Majmu fatawa,
22/141 silahkan melihat Al-Mausuah Fiqhiyah, 12/84-88).

Kedua:

Salib itu bentuk dan banyak
macamnya. Bermacam-macam sepanjang zaman dan tempat, dan perbedaan kelompok
Nashrani. Sehingga mereka mambuat gambar yang beraneka ragam. Memungkinkan
mentelaah dilink berikut ini:


http://en.wikipedia.org/wiki/Cross

yang nampak bagi kami
terkait hukum menggambar dan menggantungkan macam dan bentuk Salib adalah
berikut ini:

1.     
Kalau telah
digambar bahwa itu salib, seorang muslim dilarang membawa, memakai, membeli,
menjual dan menggambarnya. Karena sebab pengharaman menggambar salib dan
memakainya adalah menjauhi menyerupai orang Nashrani dan pengagungan simbol
keagamaan yang batil. Sebab ini dapat mengenai semua bentuk salib yang
dikenal oleh kelompok Nashrani kalau dibuat manjadi salib untuk mengagungkan
dan menjadi rumus apa yang mereka inginkan.

2.     
Kalau
menggambar dengan hiasan tertentu atau mambuat sebagian peralatan rumah dan
peralatan biasa, bertepatan menghasilkan seperti bentuk salib tadi, maka hal
ini dilihat:

a.     
Kalau pertama
kali terlihat itu hiasan salib yang dikenal sekarang di kebanyakan gereja
dan kebanyakan orang Kristen. Yaitu dalam bentuk dua garis salah satu lebih
panjang dan yang lain melintang. Artinya bertemunya garis melintang dengan
garis memanjang dan sisi atas lebih pendek dari yang bawah. Ia adalah bentuk
yang dikenal salib semenjak orang Kristen membuatnya. Diambil dari kayu dan
disalib orang yang ingin dibunuhnya. Kalau orang yang melihat pertama kali
seperti ini, maka harus dihapus dan dihilangkan. Atau diperbaiki agar keluar
tidak seperti salib. Dimana dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam (Tidak
membiarkan di rumahnya apapun yang di dalamnya ada salib kecuali dihapusnya).

b.     
Kalau gambar
salib tidak nampak, tetapi hasil dari hiasan yang bukan dimaksudkan. Atau
bangunan dengan arsitek yang terpotong itu lebih banyak manfaat dan lebih
elastis. Atau digunakan sebagai lambang olah raga tertentu. Seperti lambang
perkumpulan atau perkalian dalam ilmu matematika. Dalam kondisi seperti ini,
tidak diwajibkan menghapus dan menghilangkannya. Tidak mengapa membuatnya,
menjual yang terkandung seperti itu karena tidak adanya illat (sebab) yaitu
menyerupai orang kafir dan mengagungkan simbul mereka. Karena simbul Salib
dalam kondisi seperti ini sedikit tidak terlihat juga tidak dianggap.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Pertama, kita harus mengetahui bahwa ini adalah
salib.  Karena sebagian orang menyangka ini adalah salib padahal bukan (salib).
Kedua, kita tahu ia digunakan karena ia salib. Bukan karena hiasan di
pakaian sebagai contoh. Karena orang Kristen mengagungkan salib. Tidak
mungkin mereka menjadikan sebagai hiasan di baju. Akan tetapi mereka
menaruhnya di tempat yang terhormat. Maka harus ada dua hal ini, kalau telah
kita tegaskan bahwa ia adalah salib, maka harus disobeknya atau minimal
sesuai sunah disobeknya. Dan kita harus boikot baju ini –yang ada gambar
salib- kalau kita boikot, maka para pedagang tidak dapat mengambil
manfaatnya. Boikot juga sesuatu yang ada bintang segi enam dikatakan sebagai
symbol kaum Yahudi. Maka hukumnya sama seperti hukum salib. Meskipun orang
Yahudi tidak mempergunakannya untuk beribadah akan tetapi menjadi ciri
khusus bagi mereka. Kita pernah menanyakan tentang salib kepada orang
Kristen yang telah masuk Islam, mereka mengatakan, “Salib bagi kami adalah
salib yang dikenal,  ada dua garis, salah satu membentang dan satunya
memanjang. Dimana sisi memanjang lebih panjang dari pada yang membentang.
Sampai ketika kita menanyakan kepada mereka tentang jam salib dimana mereka
menamakan –jam salib- mereka mengatakan, “Ini tidak dimaksudkan sebagai
salib. Ini sekedar tanda suatu perusahan saja. Karena salib menurut orang
Kristen mereka mengatakan, “Bahwa garis memanjang lebih tinggi kemudian
garis membentang. Dimana salah satu sisi dalam garis memanjang lebih panjang
dari yang lainnya. Dan ini realita yang ada. Seseorang yang disalib ditaruh
kayu membentang karena diikut kedua tangannya. Apakah mungkin kayu yang
dibuat untuk kedua tangan dibuat separuhnya? Tidak bahkan ia berada lebih
tinggi. Oleh karena itu kita meragukan yang disebarkan ini sebelum dua tahun
lalu dengan berbagai macam bentuk. Mereka mengatakan, “Ini namanya salib.
Kemudian tanda ( + ) apakah termasuk salib? Ia bukan salib. Begitu juga
dahulu timba yang ditaruh air dari sumur, di atasnya seperti dua kayu
dinamakan ‘Arqot’ dimana salah satunya membentang dan satunya memanjang.
Seperti ini tidak termasuk salib. Sesuatu itu dikataikan salib, adalah
sesuatu yang diletakkan sebagai  salib.” (Liqo Bab Maftuhu, pertemuan no 21/
soal no. 7)

Beliau juga mengatakan,
“Adapun apa yang tidak dimaksudkan sebagai salib, tidak diagungkan dan tidak
dijadikan simbol, seperti sebagian tanda dalam matematika atau sebagian yang
nampak di jam elektronik dengan ada tanda tambahan. Maka hal ini tidak
mengapa, tidak termasuk sedikitpun dari salib.” (Majmu fatwa Wa Rosail Ibnu
Utsaimin juz. 18/114 jawaban soal no. 11574.

Beliau rahimahullah ditanya
dalam ‘Liqo Bab Maftuh, pertemuan no/199 soal no. 9, “Saya lewat di salah
satu bangunan di salah satu kota kami, dimana jendela bangunan ini berbentuk
seperti salib –semua jendelanya- terdiri dari 10 tingkat, ia mirip sekali
dengan apa yang diarsiteki orang barat di rumah mereka? Maka beliau menjawab,
“Demi Allah wahai saudaraku,  hal ini butuh dilihat bangunannya langsung.
Tidak semua bentuk salib itu menjadi salib. Kalau tidak, kita katakan tanda
tambahan itu haram, kita juga akan katakan, palang kayu yang digunakan 
orang-orang mengaliri sawahnya adalah haram. Karena dikenal dua kayu yang
membentang. Salib itu ada gambar tertentu dan ada indikasi yang menunjukkan
itu salib. Maka, dibutuhkan untuk melihat (langsung) bangunan tersebut.” (Silahkan
lihat jawaban soal no. 101399)

Wallahu a’lam
.