Tolong bisa dijelaskan kepada kami, apa itu khitan dan dimana tempatnya?

Alhamdulillah

Ibnu Qoyyim rahimahullah
telah menulis kitab yang sangat bagus terkait dengan hukum bayi lahir yang
dinamakan ‘Tuhfatul Maudud Fi Ahkami Al-Maulud’ dalam kitab ini ditulis bab
khusus berbicara tentang khitan dan hukumnya. Ini ringkasannya disertai
tambahan dari para ahli ilmu lainnya.

1. Makna Khitan

Ibnu Qoyyim mengatakan,
“Khitan adalah nama dari prilaku orang yang sunat. Ia adalah masdar (kata
benda) seperti kata ‘Nizal dan Qital’ dinamakan juga tempat berkhitan. Maka
ada hadits, “Ketika bertemu dua khitan (kemaluan maksudnya jima’), maka dia
harus mendi.” Kalau untuk wanita dinamakan ‘Khifdhon’. Dikatakan ‘Khotantu
algulam khitanan dan Khofidhtul jariyah khifdhon (anak kecil laki-laki
dikhitan dan anak kecil perempuan disunat). Bagi lelaki juga dinamakan
‘I’dzaran’ sementara orang yang ghoiru ma’dhur dinamakan ‘Aglaf dan Aqlaf
(belum berkhitan).  ‘Tuhfatul Maulud (1/152).

2. Khitan adalah sunnahnya
Nabi Ibrohim dan para nabi setelahnya.

Telah diriwayatkan Bukhori,
(6298) dan Muslim, (2370) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata,
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عليه السلام بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً ، وَاخْتَتَنَ
بِالْقَدُومِ .

“Ibrohim alaihis salam
berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun dan berkhitan dengan kapak.”

Kata ‘Al-Qodum’ adalah alat
tukang kayu, (pendapat lain) dikatakan ia adalah tempat di Syam.

Ibnu Hajar rahimahullah
mengatakan, “Yang kuat,  maksud dalam hadits adalah alat (kapak). Telah
diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari jalam Ali bin Rabah berkata, “Ibrohim
diperintahkan untuk berkhitan. Maka beliau berkhitan dengan kapak, sehingga
merasakan kesakitan. Maka Allah mewahyukan kepadanya agar dipercepat sebelum
diperintahkan kepadanya. Dan beliau mengatakan, “Wahai Tuhanku, saya tidak
suka mengakhirkan perintahMu.”

Ibnu Qoyyim berkata, “Khitan
termasuk perangai yang Allah Subhanahu ujikan kepada Ibrohim kekasih-Nya,
dan beliau melaksanakan dan menyempurnakan sehingga dia dijadian sebagai
Imam untuk seluruh manusia. Telah diriwayatkan bahwa beliau yang pertama
kali berkhitan seperti yang telah disebutkan. Yang ada dalam shoheh, Ibrohim
berkhitan ketika berumur delapan puluh tahun. Dan khitan berlanjut pada para
rasul dan para pengikutnya. Sampai Masih (Isa) juga berkhitan. Dan orang
Kresten mengakui akan hal itu tidak menolaknya. Sebagaimana mereka juga
mengakui keharaman daging babi. “Tuhfatul Al-Maudud, hal. 158-159.

Dari sini, maka para ulama’
rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum khitan.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang terdekat adalah ia adalah wajib bagi
lelaki dan sunnah bagi para wanita. Sisi pembeda diantara keduanya adalah.
Bagi lelaki ada kebaikan yang akan kembali dari syarat diantara
syarat-syarat shalat yaitu bersuci. Karena kulit (kulup) ini masih ada,
kalau air seni itu keluar dari lubang kulup (masih) tetap ada dan terkumpul.
Sehingga menjadi sebab adanya pembengkakan setiap kali bergerak, atau sulit
keluarnya air seni dan hal itu menjadikan najis.

Sementara bagi wanita, faedah
yang paling maksimal adalah mengurangi syahwatnya. Dan ini untuk
kesempurnaan bukan menghilangkan sakit. “As-Syarkhu Al-Mumti’ (1/133, 134).

Ini adalah madzhab Imam Ahmad
rahimahullah. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan dalam ‘Al-Mugni (1/15):
“Sementara khitan itu wajib bagi lelaki. Dan suatu kehormatan bagi para
wanita. Tidak wajib baginya.”

3. Tempatnya

Ibnu Qoyyib rahimahullah
mengatakan, “Abu Barokat mengatakan dalam kitabnya ‘Al-Ghoyah’: “Pada khitan
lelaki diambil kulit kulupnya. Kalau sekiranya mengambil lebih banyak
(kulitnya) tidak mengapa. Dianjurkan ketika mengkhitan anak wanita agar
tidak seluruhnya. Diceritakan dari Umar beliau mengatakan untuk wanita yang
dikhitan, “Biarkan sedikit (dagingnya) ketika mengkhitan. Al-Khollal
mengatakan dalam kitab ‘Jami’ disebutkan apa yang dipotong dalam berkhitan,
saya diberitahu Muhammad bin Husain bahwa Fadl bin Ziyad memberitahukan
kepada mereka dan mengatakan, “Ahmad ditanya, “Berapa (batasan) dalam
berkhitan? Beliau menjawab, “Sampai kelihatan ujung kemaluannya.” Kata ‘الحشفة
” adalah ujung kemaluan, sebagaimana yang disebutkan dalam lisanul arab,
(9/47).

Ibnu Sobbag mengatakan dalam
‘As-Syamil’: “Yang wajib bagi lelaki adalah memotong kulit yang ada di kulup
sampai kelihatan semuanya. Sementara wanita, dipotong daging seperti jambul
ayam jantan di bagian atas kemaluan diantara dua katup, kalau dipotong, maka
akan tetap (masih ada) aslinya seperti bijian.

Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Yang kuat dan terkenal bahwa harus memotong semua (kulit) yang
menutupi kulupnya.” Selesai ‘Al-Majmu’ (1/351).

Al-Juwaini mengatakan,
“Batasan yang tepat bagi para wanita, apa yang sesuai dengan penamaannya.
Beliau berkata, “Dalam hadits ada yang menunjukkan perintah untuk
menyedikitkan (dalam memotong). Berkata, “Potong sedikit dan jangan dipotong
semuanya. Maksudnya biarkan tempat yang agak menonjol. ‘Tuhfatul Maudud,
(190-192).

Kesimpulannya bahwa dalam
mengkhitan lelaki adalah memotong semua kulit yang menutupi kulup. Dalam
mengkhitan wanita, memotong bagian dari kulit yang seperti jambul ayam
jantan yang ada di atas kemaluan.

4. Hikmah diperintahkan
berkhitan

Sementara bagi lelaki, karena
tidak memungkinkan bersuci dari kencing kecuali dengan berkhitan. Karena
sisa air seni berkumpul di bawah kulit (kemaluan), maka tidak aman ketika
keluar, sehingga pakaian dan badannya menjadi najis. Oleh karena itu
biasanya Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma sangat ketat terkait dengan
masalah khitan. Imam Ahmad mengatakan, “Dahulu Ibnu Umar sangat ketat dalam
masalah ini. Diriwayatkan darinya, dia tidak diperbolehkan berhaji dan
shalat. Maksudnya kalau dia belum berkhitan. Selesai ‘Al-Mgni, (1/115).

Sementara hikmah khitan bagi
wanita, agar seimbang syahwatnya sehingga menjadi pertengahan. Syekhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang wanita, apakah dia dikhitan atau
tidak?

Maka beliau menjawab,
“Alhamdulillah, ya dikhitan. Dan khitannya adalah memotong kulit atas
seperti jambul ayam jantan. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda
bagi wanita yang dikhitan:

(أشمي
ولا تنهكي ، فإنه أبهى للوجه ، وأحظى لها عند الزوج)

“Potonglah sedikit dan jangan
dipotong semuanya, karena ia lebih memancarkan diwajah dan lebih nikmat bagi
suaminya.”

Maksudnya jangan
berlebih-lebihan dalam memotong. Hal itu karena maksud khitan bagi lelaki
adalah membersihkan najis yang tertahan di kulup. Sementara maksud dari
khitan wanita adalah agar menyeimbangkan syahwatnya. Karena kalau dia belum
dikhitan, maka kuat syahwatnya. Sehingga dikatakan kepada wanita  yang belum
berkhitan, “Wahai wanita yang belum dikhitan, sesungguhnya wanita yang belum
dikhitan itu lebih sering mencari lelaki. Oleh karena itu, didapati
kefakhisan (kerusakan) pada wanita Tartar dan wanita kulit sawo (asing)
lebih banyak dibandingkan dengan wanita muslimah. Kalau terlalu berlebihan
ketika menghkhitannya, maka syahwatnya melemah, sehingga tidak sempurna
keinginan suami. Kalau dipotong tidak berlebihan, maka didapatkan
keinginannya (syahwatnya) secara seimbang. Wallahu’alam

Majmu’ Al-Fatawa, (21/114).

5. Diperbolehkan membayar
uang kepada tukang khitan.

Ibnu Qudamah mengatakan,
“Diperbolehkan menyewa untuk berkhitan  dan berobat. Kami tidak dapati
perbedaan akan hal itu. Karena ia adalah pekerjaan yang dibutuhkan dan
diizinkan oleh agama. Maka diperbolehkan menyewanya sebagaimana pekerjaan
mubah lainnya. ‘Al-Mugni, (5/314).