Seorang wanita bertanya tentang hukum khitan bagi wanita, karena dia telah membaca hadits dari Nabi sallallahu’alaihi wa salalm yang memberitahukan (tentang) wanita (berkhitan) dan bagaimana melakukan khitan. Apakah khitan wajib bagi wanita atau sunnah, kalau itu wajib bagaimana caranya dan bagian mana yang dipotong?
Alhamdulillah
Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan dalam kitabnya ‘Al-Mugni’: “Khitan wajib bagi lelaki dan
kehormatan bagi wanita. Tidak wajib baginya. Ini pendapat kebanyakan ahli
ilmu. Ahmad rahimahullah mengatakan, “Lelaki itu lebih kuat dan wanita lebih
ringan.” (1/70). Dan khitan wanita dengan memotong sedikit kulitnya yang
seperti jambul ayam jantan diatas tempat keluar kencing. Yang sesuai sunnah
tidak memotong semua (kelentitnya), bahkan sebagian darinya. ‘Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, 19/28.
Diantara hikmah yang diikuti
adalah terkait dengan kemaslahatan, kalau (kulitnya) besar, maka diambil
darinya. Kalau tidak (besar), dibiarkannya. Dan hal itu berbeda sesuai
dengan perbedaan ciptaan wanita, dan berbeda antara di Negara panas dan
dingin.
Telah ada hadits sampai
kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam terkait khitan wanita:
الختان سنّة للرجال ، مكرمة للنساء
“Khitan itu sunnah bagi
lelaki dan suatu kehormatan bagi wanita. “
Akan tetapi keabsahannya
masih diperselisihkan. Silahkan melihat ‘Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhoifah
karangan Al-Albany no.
1935.
Telah ada tata cara khitan
untuk wanita hadits Ummu Atiyah radhiallahu’anha bahwa ada wanita berkhitan
di Madinah maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berbda kepadanya:
” لا تنهكي ( أي لا تستأصلي وتبالغي في الختان ) فإنّ ذلك أحظى
للمرأة وأحبّ إلى البعل ” . رواه أبو داود في كتاب الأدب من سننه وقال : هذا
الحديث ضعيف
“Jangan berlebihan dalam
memotong, karena hal itu lebih bagus bagi wanita dan lebih dicintai
suaminya.” HR. Abu Dawud di Ktab Al-Adab di Sunannya dan beliau berkata,
“Haditsnya lemah.
Mungkin perkataan ahli ilmu
tadi sekiranya telah cukup.
Wallahu’alam
.
