Apa itu khulu’? dan bagaimana cara yang benar? Kalau suaminya tidak ingin menceraikan istrinya apa mungkin jatuh talak? Bagaimana dengan masyarakat Amerika, dimana seorang wanita tidak menyukai suaminya (pada sebagian kondisi karena dia taat beragama) (wanita) itu mengira dia mempunyai kebebasan dapat menceraikan suaminya?
Alhamdulillah
Khulu’ adalah berpisahnya
istri dengan pengganti. Sehingga seorang suami mengembil pengganti dan
memisahkan istrinya. Baik pengganti ini adalah mahar yang diberikan
kepadanya lebih banyak atau lebih sedikit. Asalnya adalah firman Allah
Ta’ala:
( وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ
شَيْئاً إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
) البقرة / 229
.
“Tidak
halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan
kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak
dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya
tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” QS. AL-Baqarah:
229.
Dalil akan hal itu adalah
dari sunah bahwa istri Tsabit bin Qois bin Syimas radhiallahu anhu
mendatangi Nabi sallallahu alaihi wa sallam seraya mengatakan, “Wahai
Rasulullah, Tsabit bin Qois saya tidak mencela akhlak dan agamanya. Akan
tetapi saya tidak menyukai kekufuran dalam Islam. Maka Nabi sallallahu
alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, “Apakah anda mau mengembalikan
kebunnya? Dimana (suaminya) memberi mahar kepadanya kebun. Dia berkata,”Ya.
Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Terimahlah kebun dan
pisahkan dia.” HR. Bukhori, 5273.
Maka para ulama mengambil
dari kisah ini bahwa wanita kalau tidak mampu tetap bersama suaminya, maka
walinya meminta kepada (suaminya) khulu’. Bahkan memerintahkan akan hal itu.
Gambarannya adalah seorang suami mengambil pangganti atau apa yang
disepakati kedua belah fihak kemudian suami mengatakan kepada istrinya ‘Saya
pisah anda atau saya khulu’ anda dan semisal kata itu.
Talak (cerai) adalah hak
suami, tidak akan jatuh talak kecuali dia (suami) yang menjatuhkannya
berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
إنما الطلاق لمن أخذ بالساق يعني الزوج ) رواه ابن ماجه ( 2081
) وحسنه الألباني في إرواء العليل ( 2041
)
“Sesungguhnya talak bagi
orang yang mengambil lutut maksudnya adalah suami.” HR. Ibnu Majah, 2081.
Dinyatakan hasan oleh Albani di ‘Irwa’ Golil, 2041.
Oleh karena itu para ulama
mengatakan, siapa yang dipaksa menceraikan istrinya secara dholim dan dia
menceraikan karena terpaksa, maka talaknya tidak jatuh. Silahkan melihat
‘Al-mugni, (10/352).
Sementara apa yang anda
sebutkan bahwa wanita di tempat anda terkadang menceraikan dirinya sendiri
lewat undang-undang setempat. Kalau hal itu disebabkan sesuatu yang boleh
dia meminta talak seperti kalau dia tidak menyukai suami dan tidak mampu
bertahan bersamanya atau dia tidak menyukai agamanya karena kefasikan dan
lantang melanggar sesuatu yang haram dan semisal itu, maka tidak mengapa dia
meminta talak, akan tetapi dalam kondisi seperti ini adalah mengkhulu’nya.
Sehingga dia mengembalikan mahar yang telah diberikan kepadanya.
Kalau permintaan cerai (talak)
tanpa ada sebab, maka hal itu tidak diperbolehkan, dan putusan pengadilan
dalam kondisi seperti ini, tidak diakui dalam agama sehingga wanita itu
tetap menjadi istri bagi lelaki tersebut. Disini terjadi masalah, yaitu
wanita ini dianggap telah bercerai dihadapan pengadilan, terkadang dia
menikah setelah selesai masa iddahnya. Padahal hakekatnya dia tetap istri
belum terceraikan.
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin
rahimahullah berkata terkait permasalahan seperti ini, “Kita sekarang di
depan masalah. Tetapnya dia dalam perlindungannya, menghalanginya untuk
menikah dengan lelaki lain. Secara dohir sesuai putusan pengadilan dia telah
diceraikan dari suaminya. Kalau dia selesai iddahnya diperbolehkan menikah.
Saya berpendapat agar keluar dari permasalahan ini, agar ada orang baik yang
ikut serta menyelesaikan masalah ini agar bisa berdamai antara suami dan
istri. Kalau tidak bisa, maka (istri) memberikan ganti ke (suami) agar
terjadi khulu’ secara benar sesuai agama.
Liqo’ Bab Maftuh bersama
Syekh Muhammad bin Utsaimin, no. 54 (3/174) percetakan Darul Basyiroh di
Mesir.
