Ap akondisi yang diperbolehkan di dalamnya ghiba?

Alhamdulillah

Para ulama’ menyebutkan bahwa ghibah
diperbolehkan dalam kondisi,

Pertama, didholimi. Orang yang didholimi
diperbolehkan mengadukan kepada penguasa atau hakim. Atau selain dari
keduanya yang mempunyai kekuasaan, atau kemampuan dan mampu adil dari orang
yang berbuat dholim

Kedua, meminta bantuan untuk merubah
kemunkaran. Mengembalikan orang yang berbuat dosa kepada kebenaran. Dia
mengatakan kepada orang yang diharapkan kemampuannya, ‘fulan melakukan
begini, maka hukumlah dia.

Ketiga, meminta fatwa, seperti mengatakan
kepada mufti ‘Fulan telah mendholimiku, tau ayahku, saudaraku dengan begini,
apakah diperbolehkan begini? Apa cara melepaskan diri dan menahan
kedholimannya padaku?

Keempat, memberikan peringatan kepada umat
Islam dari kejelekannya. Seperti penilaian negatif kepada para rowi, saksi
dan pengarang. Diantara itu adalah kalau anda melihat orang yang membeli
sesuatu yang ada aibnya. Atau seseorang menemani pencuri, pezina, atau
menikahi kerabatnya atau semisal itu. maka anda sebutkan hal itu dengan cara
menasehatinya bukan bermaksud menyakiti atau merusak.

Kelima, terang-terangan dalam kefasikannya
atau bid’ah. Seperti meminum khomr dan mengambil uang orang, maka
diperbolehkan menyebutkannya apa yang dilakukan secara terang-terangan.
Tidak diperkenankan (menyebutkan yang lainnya) kecuali ada sebab lain.

Keenam, untuk memperkenalkan, kalau sekiranya
dia dikenal dengan lemah penglihatan, buta, picek, pincang diperbolehkan
untuk memperkenalkan dengannya. Diharamkan menyebutkannya kalau ada niatan
menghinanya. Kalau memperkenalkan dengan yang lainnya itu lebih utama.

Telah ada dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Diamah
Lil Ifta’, 26/20. ‘Diperbolehkan ghibah pada tempat-tempat tertentu. Dimana
dalil-dalil syariah menunjukkan akan hal itu kalau hal itu dibutuhkan.
Seperti orang meminta saran ketika akan menikah atau keikut sertaan, atau
seseorang mengadu kepada penguasa agar dapat menahan kedholimannya dan
mengambil dari tangannya –maka tidak mengapa- menyebutkannya waktu itu apa
yang tidak disukainya karena ada kemaslahatan yang lebih kuat dalam hal itu.
sebagaian telah mengumpulkan tempat-tempat tersebut yang diperbolehkan
ghibah dalam dua bait syair.

الذم ليس بغيبة في ستة … متظلم ومُعرِّف ومحذر
ولمظهر فسقا ومستفت ومَنْ … طلب الإعانة في إزالة منكر” انتهى بتصرف .

Mencela bukan ghibah pada enam tempat #
didholimi, memperkenalkan dan memperingatkan

Dan orang fasik yang terang-terangan, serta
orang yang minta fatwa dan # orang mencari bantuan untuk menghilangkan
kemunkaran.

Selesai dengan diedit.

Wallahu’alam

.