Apa hukum mengikuti imam dalam kondisi sujud sahwi? Dan hukum sujud sahwi kalau saya menjadi makmum?
Alhamdulillah
Diwajibkan bagi makmum
mengikuti imamnya dalam sujud sahwi kalau dia mendapatkan semua rakaat.
Kalau sekiranya bukan masbuk. Hal itu berdasarkan keumuman sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ , فلا تختلفوا عليه
, فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا, واذا قال سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ , وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ) رواه البخاري (722)
ومسلم (414
“Sesungguhnya dijadikan imam
agar diikutinya. Maka jangan berbeda dengannya. Kalau ruku, maka rukuklah.
Kalau mengucapkan (Samiallahu liman hamidah (Allah mendengar orang yang
memuji-Nya) maka katakan, (Rabbana lakal hamdu (Segala puji hanya kepada-Mu
wahai Tuhan kami). Kalau sujud, maka sujudlah.” HR. Bukhori. 722 dan Muslim
414.
Kalau masbuk adalah orang
yang terlewatkan satu rakaat lebih. Maka dia mengikuti imamnya kalau dia
sujud sebelum salam. Dan tidak mengikutinya kalau sujud setelah salam karena
ada uzur akan hal itu. Dimana masbuk tidak mungkin mengikuti salam bersama
imam. Akan tetapi dia bisa mengqodo apa yang terlewatkan dan salam. Kemudian
sujud sahwi dan salam.
Ini secara global. Sementara
secara terperinci, maka ringkasan kondisi makmum dengan sujud sahwi adalah
berikut ini:
1.
Kalau
makmum mendapatkan semua shalat bersama imamnya, sementara imam lupa dan
sujud sahwa. Maka dia harus mengikutinya. Baik sujudnya sebelum salam atau
sesudah.
2.
Kalau
makmum masbuk, dan imam lupa di bagian yang didapatkan makmum, maka ada
perinciannya:
Kalau imamnya sujud sebelum
salam, maka makmum mengikutinya dan menyempurnakan shalatnya. Kemudian sujud
lagi karena sujud pertama bersama imamnya itu bukan pada tempatnya. Karena
sujud sahwa tidak ada ditengah shalat. Akan tetapi di akhir shalat.
Sesungguhnya sujudnya bersama imamnya karena mengikuti imam saja.
Kalau imamnya sujud setelah
salam, maka masbuk tidak sujud bersamanya. Akan tetapi berdiri
menyempurnakan shalat dan salam kemudian sujud sahwi dan salam.
3.
Kalau
makmum masbuk dan imam lupa bagian yang tidak didapati makmum. Seperti lupa
pada rakaat pertama sementara makmum bergabung pada rakaat kedua:
Kalau imam sujud sebelum
salam, makmum mengikutinya kemudian menyempurnakan shalatnya. Tidak
diharuskan sujud lagi karena tidak mengikuti lupanya imam
Kalau imam sujud setelah
salam, makmum tidak mengikutinya. Dan tidak diharuskan sujud di akhir
shalatnya juga. Karena tidak mengikuti hukum lupanya imam. Karena lupanya
(imam)) terjadi sebelum dia bergabung dengan imam dalam shalat.
Semua kondisi ini kalau lupa
dari imam. Sementara kalau lupa dari makmum sendiri, maka ada beberapa
kondisi juga:
4.
Kalau
makmum lupa dalam shalatnya dan bukan masbuk. Maksudnya mendapatkan semua
rakaat bersama imamnya. Seperti lupa mengucapkan (Subhana rabiyal adhim)
dalam rukuk. Maka dia tidak ada sujud karena imam yang menanggungnya. Akan
tetapi kalau makmum lupa, dimana dapat membatalkan salah satu rakaat seperti
meninggalkan bacaan Alfatihah karena lupa. Maka dia harus berdiri ketima
imam salam dan melaksanakan rakaat yang batal karena kelupaan. Kemudian
tasyahud dan salam dan sujud setelah salam.
5.
Kalau
makmum lupa dalam shalatnya dan dia masbuk, maka dia sujud sahwi. Baik
lupanya bersama imam atau setelah berdiri mengqodo apa yang terlewatkan.
Karena kalau sujud tidak menyalahi imamnya dimana imamnya telah selesai dari
shalatnya.
Silahkan melihat ‘Risalah Fi
Ahkami Sujud Sahwi’ karangan Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Wallahu a’lam
.
