Apa kondisi-kondisi yang memungkinkan merubah arah kiblat?

Alhamdulillah

Mungkin penanya ingin
mengetahui kondisi yang gugur di dalamnya menghadap kiblat dalam shalat. Dan
shalatnya sah tanpa menghadap kiblat.

Diantara syarat sahnya shalat
adalah menghadap kiblat, tidak sah shalat kecuali dengannya karena Allah
Ta’ala memerintahkan dan mengulangi perintahnya dalam Qur’an Karim dimana
Allah berfirman:

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ) البقرة/144

“Palingkanlah
mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah
mukamu ke arahnya.” QS. Al-baqarah: 144 maksudnya arahnya.

Dahulu Nabi sallallahu alaihi
wa sallam pertama kali tiba di Madinah shalat menghadap ke Baitul Maqdis,
sehingga Ka’bah dibelakang punggungnya dan Syam di arah wajahnya. Akan
tetapi setelah itu, beliau mengharap agar Allah Subhanahu wa Ta’ala
mensyareatkan berlaianan dengan hal itu. Sehingga seringkali wajahnya
menengadah ke langit menunggu Jibril menurunkan wahyu kepadanya agar
menghadap ke Ka’bah sebagaimana firman Allah:

( قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ
فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ ) البقرة/144

“Sungguh
Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan
memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah
Masjidil Haram.” QS. Al-Baqara:  144

Maka Allah memerintahkan
menghadap wajahnya ke Masjidil Haram maksudnya arahnya, melainkan
dikecualikan hal itu dalam tiga permasalahan:

Permasalahan pertama: kalau
tidak mampu seperti sakit dan wajahnya ke selain kiblat dan dia tidak mampu
mengarahkan ke kiblat. Maka menghadap kiblat baginya gugur dalam kondisi
seperti ini berdasarkan firman Ta’ala: ‘Bertakwalah kepada Allah semampu
anda,” QS. At-Tagobun: 16. Dan firman Ta’ala: “Allah tidak membebani jiwa
kecuali sesuai dengan kemampuannya.” QS. Al-Baqarah: 286.

Juga sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam:

( إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا
اسْتَطَعْتُمْ ) رواه البخاري (7288) ومسلم (1337)

“Kalau saya perintahkah kamu
semua dengan suatu perintah, maka lakukan sesuai dengan kemampuan kamu
semua.” HR. Bukhori, (7288) dan Muslim, (1337).

Permasalahan kedua: kalau
dalam kondisi sangat ketakutan seperti seseorang lari dari musuh atau lari
dari binatang buas atau lari dari banjir yang menenggelamkannya. Maka disini
menunaikan shalat kemana saja wajah menghadap. Dalilnya firman Allat Ta’ala:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ
فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ )
البقرة/239

.

“Jika
kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau
berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah
(shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum
kamu ketahui.” QS. Al-Baqarah: 239.

Firman-Nya (فَإِنْ
خِفْتُمْ)”
Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya)” umum mencakup semua jenis ketakutan.
Dan firman-Nya: “(Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah
(shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum
kamu ketahui).” Menunjukkan bahwa zikir apapun yang ditinggalkan seseorang
karena ketakutan, maka hal itu tidak mengapa. Diantara hal itu adalah
menghadap kiblat. Menunjukkan juga dari dua ayat mulia tadi dan hadits
nabawi bahwa kewajiban tergantung dari kemampuan.

Permasalahan ketiga: shalat
sunah dalam safar baik di atas kapal terbang atau mobil atau di atas unta.
Maka dia shalat kemana saja wajahnya menghadap dalam shalat sunah seperti
witir, dzuha dan semisal itu.

Orang musafir hendaknya
menunaikan semua shalat sunah seperti benar-benar orang mukim kecuali sunah
rowatib seperti rawatib Zuhur, magrib, Isya’. Yang sesuai sunah adalah
meninggalkannya. Kalau ingin menunaikan shalat sunah sementara dia dalam
kondisi safar, maka hendaknya dia menunaikan sunah dimana saja menghadap
wajahnya. Hal itu yang telah ada ketetapan dalam Shohehahin dari Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam.

Inilah tiga permasalahan
tidak diwajibkan menghadap kiblat.

Sementara yang tidak
mengetahui maka dia wajib menghadap kiblat. Akan tetapi ketika dia
berijtihad, dan mencari-cari kemudian ternyata dia salah setelah berijtihad,
maka dia tidak perlu mengulanginya. Kita tidak mengatakan, “Dia gugur
menghadap (kiblat), bahkan dia wajib menghadap (kiblat) dan berusaha
semampunya untuk mencarinya. Ketika berusaha mencari sesuai dengan
kemampuannya kemudian ternyata salah, maka dia tidak perlu mengulangi
shalatnya. Dalil akan hal itu adalah bahwa para shahabat yang tidak
mengetahui perubahan kiblat ke Ka’bah, mereka shalat hari itu shalat Fajar
di Masjid Quba’, kemudian ada seseorang datang seraya mengatakan,
“Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah diturunkan malam
ini wahyu Qur’an. Dan diperintahkan untuk menghadap Ka’bah. Maka mereka
mengahadapnya. Dahulu wajah mereka menghadap ke Syam, kemudian mereka
berputar ke Ka’bah.’ HR. Bukhori, (403) dan Muslim, (526). Sebelumnya Ka’bah
dibelakang mereka, dijadikan di depannya. Mereka berputar dan terus
melanjutkan shalatnya. Ini terjadi pada masa Nabi sallallahu alaihi wa
sallam. Dan tidak ada pengingkaran, maka hal itu menjadi disyareatkan.
Maksudnya kalau seseorang salah dalam kiblat karena tidak tahu, maka dia
tidak perlu mengulanginya. Akan tetapi ketika mengetahui hal itu di
sela-sela shalat, maka dia wajib menghadap kiblat. Maka menghadap kiblat
termasuk salah satu syarat shalat tidak sah kecuali dengannya dalam tiga
tempat. Kecuali kalau seseorang telah berijtihad dan berhati-hati.” Selesai
‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (12/433-435).

Wallahu a’lam
.