Saya ingin bertanya ukuran darah yang keluar dari tubuh manusia yang menyebabkan batal puasa. Saya mengalami pecahnya pembuluh darah lewat anus. Kejadiaan sejak beberapa lama dengan sifat tidak menentu, keluar cairan bercampur darah, banyaknya seukuran kira-kira setengah cangkir.

Alhamdulillah

Kami memohon
kepada Allah agar anda segera diberikan kesembuhan.

Darah yang
keluar disebabkan sakit, maka puasa anda sah dan anda tidak terkena apa-apa
meskipun (darah yang keluar) itu banyak. Selagi ia keluar bukan karena
perbuatan anda. Batasan atau kreteria darah yang dapat membatalkan puasa
adalah sebagai berikut:

Darah yang
keluar dari tubuh manusia ada dua kondisi,

Pertama, darah
keluar karena tindakan orang tersebut dan karena keinginannya. Masalah ini
ada perinciannya,

1.     

Keluar darah karena dibekam, maka hal ini membatalkan (puasa)
berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, “Batallah puasa orang
yang membekam dan yang dibekam.”

2.     

Keluar darah bukan karena dibekam seperti mengeluarkan darah
dari urat nadi. Kalau (darah yang dikeluarkan berjumlah) banyak sampai
berpengaruh terhadap tubuh seseorang, maka hal itu dapat membatalkan
(puasa), seperti donor darah. Kalau sedikit, dan tidak berpengaruh terhadap
seseorang, maka tidak membatalkan puasa. Seperti mengambil sampel darah
(untuk mengetahui jenis darah A atau B), maka hal itu tidak membatalkan
puasa.

Kedua, keluar
darah tanpa sengaja.
Seperti terkena kecelakaan, mimisan atau luka di bagian tubuh
mana saja, maka puasanya sah meskipun keluar banyak.

Ini ringkasan dari fatwa
Syekh Ibnu Utsaimin, silahkan lihat  Fatawa Islamiyah, 2/132.

Akan tetapi kalau darah yang
keluar tanpa sengaja itu banyak, sehingga dapat melemahkan jika dia  puasa,
maka dia dibolehkan berbuka dan mengqadha pengganti hari itu.