Jika kubah hijau yang berada di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam termasuk bid’ah yang menjurus kepada syirik, mengapa Pemerintahan Saudi tidak menghilangkannya?
Alhamdulillah
Pertama:
Sejarah Kubah Hijau
Kubah yang ada di
atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, dahulu tidak ada hingga abad
ketujuh. Yang (pertama kali) membangunnya adalah Sultan Qalawun. Dahulu
berwarna kayu, kemudian berwarna putih, biru dan hijau. Dan warna hijau yang
berlanjut hingga sekarang.
Ustadz Ali Hafid
hafizahullah berkata: “Belum pernah ada kubah di atas kamar yang suci
(kuburan Nabi). Dahulu di atap masjid yang sejajar dengan kamar ada kayu
memanjang setengah ukuran orang untuk membedakan antara kamar dengan sisa
atap masjid lainnya.
Sulton Qalawun
As-Shalihi yang pertama kali membuat kubah di atas kuburan tersebut.
Dikerjakan pada tahun 678 H, berbentuk empat persegi panjang dari sisi
bawah, sedangkan atasnya berbentuk delapan persegi dilapisi dengan kayu.
Didirikan di atas tiang-tiang yang mengelilingi kamar, dikuatkan dengan
papan dari kayu, lalu dikuatkan lagi dengan tembaga, dan ditaruh di atas
kayu dengan kayu lain.
Kubah tersebut
diperbarui pada zaman An-Nasir Hasan bin Muhammad Qalawun, kemudian papan
yang ada tembaganya retak. Lalu diperbarui dan dikuatkan lagi pada masa
Al-Asyraf Sya’ban bin Husain bin Muhammad tahun, 765 H. Akan tetapi ada
kerusakan, dan diperbaiki pada zaman Sultan Qaytabai tahun 881 H. Rumah dan
kubah terbakar pada (waktu) kebakaran Masjid Nabawi tahun 886 H. Pada zaman
Sultan Qaytabai tahun 887 H, kubahnya diperbarui. Dan dibuat pondasi yang
kuat di tanah Masjid Nabawi, dibangun dengan kayu dengan puncak ketinggian.
Setelah kubah selesai seperti yang telah dijelaskan, ternyata bagian atasnya
koyak kembali. Ketika merasa tidak mungkin lagi dipugar, Sultan Fayyabi
memerintahkan untuk menghancurkan bagian atasnya. Lalu diulangi lagi
pembangunannya lebih kuat dengan semen putih. Dan selesai dengan kokoh dan
kuat pada tahun 892 H. Pada tahun 1253 H Sultan Abdul Hamid Al-Utsmani
mengeluarkan perintah untuk mengecat kubah dengan warna hijau. Beliaulah
yang pertama kali mengecat kubah dengan (warna) hijau. Kemudian cat tersebut
terus menerus diperbarui setiap kali dibutuhkan, sampai hari ini. Dinamakan
kubah hijau setelah dicat hijau. Dahulu dikenal dengan Kubah Putih, Fayha
dan Kubah Biru.” (Fushul Min Tarikh Al-Madinah Al-Munawwarah, Ali Hafiz,
hal. 127-128)
Kedua: Hukumnya
Para ulama peneliti
-dahulu dan sekarang- telah mengingkari bangunan kubah dan pengecatannya.
Semua itu karena mereka mengetahui bahwa pengingkaran tersebut dapat
mencegah peluang yang banyak yang mengkhawatirkan lahirnya tindakan
kesyirikan. Di antara ulama-ulama tersebut adalah;
1.
Imam Ash-Shan’any rahimahullah dalam kitab ‘Tathirul
I’tiqadat’, berkata, ‘Kalau anda katakan, bahwa pada kuburan Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam telah dibangun kubah yang agung dengan biaya
yang sangat besar, maka saya katakan, ini merupakan kebodohan besar tentang
hakikat sebuah keadaan. Sesungguhnya kubah tersebut tidak dibangun oleh
beliau (Nabi) sallallahu alaihi wa sallam, para shahabat, para tabiin, para
tabiit tabi’in, tidak juga para ulama umat dan pemimpin agamanya. Akan
tetapi kubah yang dibangun di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
tersebut adalah bangunan yang didirikan salah seorang raja Mesir terakhir
yaitu Qalawun As-Salihi yang dikenal dengan Raja Al-Mansur pada tahun 678 H.
Disebutkan dalam kitab ‘Tahqiq An-Nushrah Bitalkhis Ma’alim
Dar Al-Hijrah’, ‘Ini adalah urusan pemerintah, tidak ada kaitannya dengan
dalil.’
2.
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
ditanya: “Ada orang yang berhujjah (berargumen) bahwa adanya bangunan kubah
hijau di atas kuburan yang mulia di Masjid Nabawi menunjukkan dibolehkannya
membangun kubah di atas kuburan-kuburan lain seperti orang-orang shaleh dan
lainnya. Apakah hujjah ini dibenarkan atau bagaimana cara menyangkalnya?.
Mereka menjawab: “Hujjah (argumen) orang yang membolehkan
membangun kubah di atas kuburan orang saleh yang telah wafat, dengan
(adanya) kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidaklah
benar. Karena tindakan mereka yang membangun kubah di atas kuburannya
sallallahu’alaihi wa sallam merupakan perbuatan haram dan pelakunya berdosa,
karena menyalahi riwayat dari Abi Al-Hayyaj Al-Asadi yang berkata, ‘Ali bin
Abi Tholib radhiallahu anhu berkata kepadaku: ”Mari aku utus engkau
sebagaimana Rasulullah sallallahu alahi wa sallam mengutusku; Janganlah
engkau membiarkan patung kecuali engkau hilangkan, dan jangan biarkan
kuburan tinggi kecuali engkau ratakan.”
Dari Jabir radhiallahu anhu, dia berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيهِ ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيهِ
(رواهما مسلم)
“Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan ditembok,
diduduki dan dibangun di atasnya.” (HR. Muslim)
Maka tidak sah seseorang berhujjah dengan prilaku sebagian
orang yang diharamkan dengan melakukan prilaku yang sama yang diharamkan
(juga). Karena tidak dibolehkan menyalahi sabda Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam dengan bersandar perkataan atau perbuatan seorang pun. Karena (beliau
sallallahu’alaihi wasallam) sebagai penyampai dari Allah Subhanahu wata’ala
yang wajib ditaati dan tidak boleh menyalahi perintahnya. Berdasarkan firman
Allah Azza wa jalla:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ
وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا (سورة الحشر: 7)
“Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu,
maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Dan
ayat-ayat lain yang memerintahkan taat kepada Allah dan kepada RasulNya.
Di
samping itu, karena membangun kuburan dan menjadikan kubah di atasnya
merupakan salah satu sarana kesyirikan terhadap penghuninya, maka pintu ke
arah sana harus ditutup sebagai antisipasi mencegah perbuatan syirik.’
Syekh
Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Qa’ud
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/83-84)
3.
Para ulama’ Al-Lajnah ad-Daimah mengomentari juga:
”Berdirinya kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alahi
wasallam bukan sebagai hujjah bagi yang mecari dalil untuk itu dalam
membangun kubah di atas kuburan para wali dan orang-orang shaleh. Karena
adanya kubah di atas kuburannya, bukan atas wasiat dari beliau
sallallahu’alaihi wa sallam, juga bukan prilaku para shahabat
radhiallahu’anhum, bukan juga para tabiin, juga bukan (perbuatan) seorang
pun dari para imam yang mendapatkan petunjuk di abad-abad permulaan yang
disaksikan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sebagai generasi terbaik.
Sssungguhnya hal itu (merupakan prilaku) ahli bid’ah.
Telah menjadi ketetapan Nabi sallallahu’alahi wa sallam dalam
sabdanya: “Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami
yang tidak ada (ajarannya) maka ia tertolak.”
Begitu pula telah ada ketetapan dari Ali radhiallahu anhu
bahwa beliau berkata kepada Abu Al-hayyaj: ”Mari aku utus engkau sebagaimana
Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam mengutusku; Janganlah engkau
membiarkan patung kecuali engkau hilangkan, dan jangan ada kuburan tinggi
kecuali engkau telah ratakan.” (HR. Muslim)
Tidak ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
membangun kubah di atas kuburannya, juga tidak ada ketetapan dari para imam
yang terbaik. Justeru ketetapan yang ada adalah membatalkan akan hal itu.
maka selayaknya seorang muslim tidak tergantung dengan apa yang dibuat-buat
oleh ahli bid’ah dengan membangun kubah di atas kuburan Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam.”
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh
Abdullah Gudayyan, Syekh Abdullah Qa’ud. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/264,
265)
4.
Syekh Syamsuddin Al-Afghany rahimahullah berkata: ”Al-Allamah
Al-Khojnadi (1379 H) berkata dalam menjelaskan sejarah pembangunan kubah
hijau yang dibangun di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
‘Setelah diteliti, dia adalah bid’ah yang dilakukan melalui tangan-tangan
sebagian penguasa yang tidak paham dan keliru yang jelas-jelas menyalahi
hadits shahih muhkam (yang jelas mengandung hukum) dan jelas. Karena ketidak
tahuan tentang sunnah serta sikap berlebih-lebihan dan mengikuti orang
Kristen yang sesat dan bingung.
Ketahuilah, bahwa hingga tahun 678 H, kubah di atas kamar
nabi yang di dalamnya ada kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak
pernah ada. Akan tetapi, hal tersebut baru dibangun oleh Raja Ad-Zahir
Al-Mansur Qalawun As-Sholihi pada tahun itu (678 H). Maka dibangunlah kubah
itu.
Saya katakan: ”Sesungguhnya (dia) melakukan hal itu karena
melihat di Mesir dan Syam hiasan pada gereja orang Kristen. Maka dia
menirunya karena tidak tahu terhadap perintah Nabi sallallahu’alahi wa
sallam dan sunnah-sunnahnya. Sebagaimana Al-Walid menirunya dalam menghias
masjid. Maka berhati-hatilah. (Wafa AL-Wafa).
Tidak diragukan lagi bahwa prilaku Qalawun ini –dengan tegas
menyalahi hadits shahih dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Akan
tetapi kebodohan adalah bencana yang besar. Dan berlebih-lebihan dalam
mencintai dan mengagumkan adalah bencana yang mengerikan. Meniru orang-orang
asing (non Islam) adalah penyakit yang memusnahkan. Maka kami berlindung
kepada Allah dari kebodohan, berlebih-lebihan dan dari meniru orang-orang
asing.” (Juhud Ulama’ Al-Hanafiyah Fi Ibtol Aqoidil AL-Quburiyyah,
3/1660-1662)
Ketiga: Sebab
Tidak Dihancurkannya.
Para ulama
menerangkan hukum agama terkait membangun kubah. Pengaruh dari perbuatan
bid’ah ini sangat jelas bagi para pelaku bid’ah, mereka menjadi sangat
tergantung dengan bangunan tersebut, baik bentuk maupun warnanya. Pujian dan
penghormatan mereka telah banyak melahirkan nazam (syair) maupun natsar
(prosa). (Untuk mengatasi hal ini) yang ada tingal realisasi dari
pemerintah, dan ini bukan pekerjaan para ulama.
Boleh jadi,
penghalang bangunan tersebut tidak dihancurkan adalah agar tidak terjadi
fitnah, dan khawatir terjadi kekacauan di kalangan awam karena ketidaktahuan
mereka. Yang sangat memprihatinkan adalah bahwa kalangan awam di tengah
masyarakat dapat sampai pada tindakan pengagungan terhadap kubah tersebut
tak lain karena ajaran dan arahan para ulama sesat dan para pemimpin bid’ah.
Mereka inilah yang membuat kekacauan terhadap dua negeri yang suci (Mekkah
dan Madinah) serta terhadap aqidah dan manhajnya. Karena telah banyak sekali
prilaku yang sesuai dengan agama di kami yang menyalahi bid’ah mereka. Yang
jelas, hukum agama telah tampak dengan jelas. Tidak dihancurkannya kubah
tersebut bukan berarti dibolehkan membangunnya, baik di situ maupun di
kuburan manapun.
Syekh Shaleh
Al-Ushaimi hafizahullah berkata: “Sesungguhnya berdirinya kubah tersebut
selama delapan abad, bukan berarti dia dibolehkan. Juga bukan berarti jika
didiamkan bermakna setuju atau dalil membolehkan. Seharusnya penguasa umat
Islam menghilangkannya, dan mengembalikan kondisinya seperti waktu kenabian,
yaitu dengan menghilangkan kubah, hiasan dan dekorasi dalam masjid. Terutama
pada Masjid Nabawi, jika hal itu tidak berdampak fitnah yang lebih besar.
Akan tetapi, jika berdampak fitnah lebih besar, maka penguasa (harus)
berhati-hati disertai keinginan kuat (untuk menghancurkannya) jika
memungkinkan. (Bida Al-Qubur, Anwa’uha Wa ahkamuha, hal.253)
Wallahu’alam
.
