Apakah kurban orang tua saya termasuk saya, karena di atas namakan saya dan keluarga saya, padahal saya tinggal terpisah dengan mereka ?

Alhamdulillah

Yang
disyari’atkan adalah setiap anggota keluarga berkurban dengan satu hewan
kurban untuk mereka.

Syeikh Ibnu Baaz
–rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang sudah menikah tinggal
di kota yang berjauhan dengan kota tempat tinggal orang tuanya, apakah
kurban orang tua mencakup anak-anaknya ?

Beliau menjawab:

“Jika anda
–wahai penanya-  berada pada rumah terpisah dengan orang tua anda, maka anda
dianjurkan untuk berkurban sendiri atas nama anda dan keluarga anda, tidak
cukup dengan hewan kurban oran tua anda; karena anda tidak tinggal bersama
mereka, tapi tinggal di rumah terpisah dengan mereka”.

Lajnah Daimah
pernah ditanya:

Saya memiliki
dua keluarga, dan setiap keluarga tinggal di rumah terpisah dengan jarak
sekitar 200 km. Keduanya adalah keluarga saya dan keluarga orang tua saya,
dan bapak saya masih hidup. Pertanyaan saya adalah apakah kami boleh
berkurban untuk dua rumah dengan satu kambing atau tidak ?

Mereka menjawab:

“Yang sudah
ditetapkan dalam syari’at adalah setiap anggota keluarga dalam satu rumah
agar berkurban masing-masing”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/406).