Biasanya ayahku berkorban untuk dirinya dan untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia. Bukan untuk ibuku yang masih hidup. Saya pernah bicarakan bersama beliau sekitar masalah ini, dan beliau mengatakan, “Dia tidak wajib berkurban atasnya karena dia sebagai ibu rumah tangga. Sementara yang lain mengatakan, “Bahwa suami tidak wajib berkurban untuknya (istrinya).
Pertanyaannya adalah kalau anak laki-laki atau perempuan memberikan kepadanya harga kurban atau membelikan untuknya apa hukumnya?
Alhamdulillah
Pertama:
Orang yang berkurban
diperbolehkan mengikutkan pahala kurbannya, dari kerabat yang dikehendakinya,
baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim di dalamnya ada, “Ya Allah terimalah dari Muhamad
dan keluarga Muhammad.” Dan keluarga Muhammad, mencakup yang masih hidup dan
sudah meninggal dunia. Sebagaimana dia diperbolehkan berkurban untuk orang
yang telah meninggal dunia secara tersendiri. Atau mengikuti dengan orang
yang masih hidup. Telah ada penjelasan hal itu dalam jawaban soal no.
36596 dan soal no. 36706.
Kedua:
Kurban satu diterima untuk
laki-laki dan keluarga rumahnya. Baik istri, anak-anak dan kedua orang
tuanya. Kalau mereka satu rumah. Sebagaimana yang diriwayatkan Muslim,
(3637) dari Aisyah radhiallahu anha sesungguhnya Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam:
أمر بكبش أقرن يطأ في سواد ،
ويبرك في سواد ، وينظر في سواد ، فأتي به ليضحي به ، فقال لها يا عائشة : (
هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ، ثُمَّ قال : اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ) ، ففعلت ثم أخذها ،
وأخذ الكبش ، فأضجعه ثم ذبحه ثم قال : بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ
مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ) ثم ضحى به”
.
“Beliau memerintahkan kambing
kibas bertanduk, kedua kakinya hitam, perutnya hitam, dan matanya berwarna
hitam, maka didatangkanlah kambing tersebut untuk dijadikan kurban. Lalu
beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, berikanlah pisau sembelih
dan asahlah dengan batu”. Maka ‘Aisyah pun melakukannya kemudian beliau
mengambilnya dan memegang kambing tersebut dan menginjaknya dan
menyembelihnya kemudian beliau bersabda: “Dengan nama Allah, Ya Allah
terimalah (kurban ini) dari Muhammad, dan dari keluarga Muhammad dan dari
ummat Muhammad”, lalu beliau menyembelihnya”.
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Berdalil dengan hadits ini bagi orang yang memperbolehkan
seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Mengikutkan bersamanya
dalam pahala. Dan ini adalah mazhab kami dan mazhab jumhur.” Selesai dari
‘Syarkh Muslim karangan Nawawi.
Maka yang dianjurkan bagi
suami, meniatkan berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana yang
dilakukan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Diterima untuk dirinya dan
untuk mereka. Dengan mengikutkan pahala bersamanya. Tidak membutuhkan kurban
secara khusus untuk istrinya. Kalau dia tidak meniatkan kurbannya untuk
keluarganya, maka mereka tidak boleh meminta untuk (istrinya) juga. Karena
gugur dari keluargnya dengan kurban suami. Meskipun mereka tidak mendapatkan
pahala dari urusan yang mereka tidak melakukannya dan pemiliknya juga tidak
mengikutkan pahalanya.
Ramli rahimahullah mengatakan
tentang kurban, “Sunah yang ditekankan (Muakkadah), hak kami kifayah (cukup).
Meskipun di Mina dan keluarganya banyak. Kalau tidak (dilaksanakan) maka
termasuk sunah ain (perorangan). Maksud sunah kifayah adalah meskipun
disunahkan pada masing-masing mereka. Gugur permintaan dengan dilakukan oleh
orang lain. Bukan mendapatkan pahala bagi orang yang tidak melakukannya.
Seperti shalat jenazah. Ya, pengarang ‘Syarkh Muslim’ menyebutkan bahwa
kalau mengikutkan orang lain dalam pahalanya, diperbolehkan. Dan itu adalah
mazhab kami. Asal rujukan hal iu adalah bahwa Nabi sallallahu alaihi wa
sallam berkurban di Mina untuk istri-istrinya dengan sapi.” HR. Syaikhon (Bukhori
dan Muslim).” Selesai dari ‘Mihayatul Muhtaj, ((8/132).
Kalau istrinya mempunyai uang
sendiri, dana ingin berkurban, maka hal itu diperbolehkan. Meskipun diberi
uang dari sebagian anak-anaknya untuk berkurban. Dan diterima dari mereka
itu, hal itu diperbolehkan juga. Untuk tambahan faedah silahkan melihat
jawaban soal no. 45544.
Wallau a’lam
.
