Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Alhamdulillah
Kaum muslimin sepakat tentang disyariatkannya berkurban
secara prinsip. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dibolehkan
berdasarkan keumuman hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم
ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له (رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي
والبخاري في الأدب المفرد عن أبي هريرة)
“Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari
tiga perkara; Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang
mendoakan.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizi, An-Nasai, Bukhari dalam kitab
Al-Adabul Mufrad, dari Abu Hurairah)
Menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal
termasuk dalam bab shadaqah jariyah, karena hal tersebut dapat memberikan
manfaat bagi yang berkurban dan orang yang sudah meninggal serta selain
keduanya.
Wabillahittaufiq.
