Apa sesuatu yang harus dijauhi oleh orang yang sedang ihrom?
Alhamdulillah
Larangan-larangan ihrom adalah larangan-larangan yang
seseorang harus menjauhinya disebabkan melakukan ihrom. Diantaranya:
1.
Mencukur rambut kepala.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘Jangan engkau cukur (rambut) kepala kamu
semua sampai hadyu pada tempatnya.’ SQ. Al-Baqorah: 196.
Para ulama memasukkan mencukur rambut dengan mencukur semua
rambut yang ada di seluruh tubuh. Dimasukkan juga mencabut kuku dan
memotongnya.
2.
Mempergunakan wewangian setelah
melakukan ihrom. Baik di pakaiannya atau badannya. Atau di makanan, di
pembersihan atau mana sana. Penggunaan
wewangian diharamkan ketika ihrom. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam kepada lelaki yang terjatuh dari untanya, ‘Mandikan dia dengan air
dan daun bidara. Kafankan dengan kainnya, jangan menutupi kepalanya dan
jangan diberi wewangian.’ Kata ‘Al-Hanut’ adalah campuran wewangian yang
digunakan untuk mayit.
3.
Jima’ (berhubungan
badan) berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Barangsiapa
yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak
boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan
haji.’ SQ. Al-Baqorah: 197.
4.
Bercumbu dengan nafsu. Karena masuk keumuman kata ‘Fa la rafats (jangan
berkata jorok). Karena orang yang ihorm tidak boleh menikah, meminang. Maka
larangan bercumbu lebih utama.
5.
Membunuh binatang buruan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang
ihram.’ SQ. Al-Maidah: 95. Sementara memotong pohon tidak diharamkan bagi
orang yang sedang ihrom. Kecuali kalau masih dalam (jarak satu) mil (yaitu
batasan haram). Baik orang ihrom atau tidak ihrom. Oleh karena itu di Arofah
diperbolehkan memotong pohon meskipun dia sedang ihrom. Karena memotong
pohon terkait dengan tanah haram bukan dengan ihrom.
6.
Larangan khusus bagi lelaki adalah memakai gamis, penutup kepala, celana,
surban, khuf (kaos kaki dari kulit). Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam ketika ditanya apa yang dipakai oleh orang yang
sedang ihrom? Beliau menjawab, ‘Jangan memakai gamis, burnus (penutup
kepala), celana, surban dan khuf.’ Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
mengecualikan bagi yang tidak mendapatkan sarung, maka diperbolehkan memakai
celana. Dan bagi yang tidak mendapatkan sandal, boleh memakai khuf.
Lima hal ini, para ulama’
mengungkapkan dengan memakai yang berjahit. Sebagian awam terkecoh bahwa
memakai yang berjahit itu adalah memakai sesuatu yang ada jahitannya.
Padahal masalahnya bukan begitu. Yang dimaksudkan ahli ilmu hal itu adalah
seseorang memakai sesuatu yang terlepas dari tubuh (yang membentuk pakaian).
Atau ada bagian darinya seperti gamis dan celana. Ini adalah maksud mereka.
Oleh kerena itu kalau seseorang memakai selendang tambalan atau sarung
tambalan tidak apa-apa. Kalau dia memakai gamis bentukan tanpa ada jahitan,
maka hal itu diharamkan.
7.
Diantara larangan yang khusus untuk wanita adalah niqob. Yaitu yang menutupi
wajahnya. Ada celah
untuk kedua matanya untuk melihatnya. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam melarang hal itu. Seperti itu juga burqu’. Wanita kalau berihrom,
tidak boleh memakai niqob dan burqu’. Yang dianjurkan adalah tersingkap
wajahnya. Kecuali kalau ada lelaki bukan mahramnya lewat. Maka dia harus
menutupi wajahnya. Dan penutup ini tidak mengapa meskipun terkena wajahnya.
Bagi yang melakukan pelanggaran ini karena
lupa atau tidak tahu atau dipaksa. Maka tidak terkena apa-apa. Berdasarkan
firman Allah Ta’ala, ‘Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu
khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.’
SQ. Al-Ahzab: 5. Allah berfirman terkait dengan membunuh binatang buruan
yang termasuk salah satu larangan ihrom, ‘Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.
Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah
mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,’
SQ. Al-Maidah: 95.
Nash ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang
melakukan larangan-larangan karena lupa dan tidak tahu, maka tidak terkena
apa-apa. Begitu juga kalau terpaksa. Berdasarkan firman-Nya ta’ala,
‘Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat
kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap
tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan
dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab
yang besar.’ SQ. An-Nahl: 106.
Kalau paksaan ini terkait dengan kekafiran,
maka yang lebih ringan dari itu lebih utama. Akan tetapi kalau dia
diingatkan ketika lupa, maka dia harus segera menghentikannya dari larangan
itu. Kalau orang yang tidak tahu diberi tahu, maka dia harus meninggalkan
larangan itu. Kalau telah lepas kondisi pemaksaan, maka dia harus melepaskan
dari larangan. Contoh hal itu, kalau orang ihrom menutup kepalanya karena
lupa, kemudian teringat. Maka dia harus langsung menyingkapnya. Kalau dia
mencuci dengan wewangian, kemudian teringat, maka dia harus mencucinya
sampai hilang bekas wewangian itu.
Dari kitab ‘Fatawa Manarul Islam karengan
Syekh Ibnu Utsaimin, vol. 2 hal. 391-394.
