Saya mendengar bahwa tidak dibolehkan berpuasa sebelum Ramadan, apakah hal itu benar?
Alhamdulillah
Terdapat
hadits dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam
tentang
larangan berpuasa
setelah pertengahan
kedua di bulan Sya’ban. Kecuali dalam dua kondisi:
Pertama, orang yang sudah
terbiasa berpuasa. Contoh orang yang terbiasa, seperti seseorang yang
terbiasa puasa senen dan kamis, maka dia boleh berpuasa (senen dan kamis)
meskipun telah masuk pertangahan kedua di bulan Sya’ban.
Kedua, kalau dia melanjutkan
puasa pertengahan kedua dari pertengahan pertama di bulan Sya’ban. Dengan
memulai puasa di pertengahan pertama di bulan Sya’ban dan melanjutkan
berpuasa sampai memasuki bulan Ramadan. Hal ini dibolehkan, silahkan merujuk
soal no. (13726).
Diantara hadits-hadits
tersebut adalah:
Apa yang diriwayatkan oleh
Bukhari,
no.
1914 dan Muslim,
no.
1082 dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا
تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ
يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Jangan mendahului Ramadan
dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang
terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud,
(3237). Tirmizi, (738). Ibnu Majah, (1651) dari Abu Hurairah
radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda,
إِذَا
انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا
)
صححه
الألباني في صحيح الترمذي 590)
“Ketika telah
memasuki pertengahan Sya’ban, maka janganlah kamu semua berpuasa.”
(Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, no. 590)
An-Nawawi
rahimahullah mengatakan, “Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam “Jangan
mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya).
Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah.”
Di dalamya ada
larangan jelas menyambut Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari
sebelumnya.
Bagi orang yang tidak terbiasa berpuasa atau melanjutkan puasa sebelumnya.
Kalau tidak melanjutkan dan bertepatan dengan kebiasannya, maka hal itu
diharamkan.
Diriwayatkan oleh Tirmizi,
(686) dan Nasa’I, (2188) dari Ammar bin Yasir radhiallahu’anhu berkata,
مَنْ صَامَ
الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Siapa yang
berpuasa di hari yang diragukan orang-orang, maka dia telah berbuat
kemaksiatan kepada Abu Al-Qasim (Rasulullah) sallallahu alaihi wa sallam.”
Silahkan merujuk
soal no. 13711.
Al-Hafid dalam Fathul Bari
mengatakan, “Dapat dijadikan dalil akan pengharaman puasa yang diragukan,
karena shahabat tidak mengatakan seperti itu dari pendapatnya.” Selesai
Hari yang diragukan adalah
hari ketiga puluh bulan Sya’ban ketika tidak terlihat bulan sabit
dikarenakan mendung atau semisalnya. Dinamakan hari yang diragukan karena
ada kemungkinan hari ketiga puluh bulan Sya’ban dan ada kemungkinan hari
pertama di bulan Ramadan. Diharamkan berpuasa kecuali bagi orang yang sudah
terbiasa berpuasa dan bertepatan pada hari tersebut.
An-Nawawi
rahimahuallah dalam Al-Majmu, (6/400) mengatakan terkait hukum puasa hari
yang diragukan, “Adapun
kalau dia berpuasa sunah. Kalau ada sebab, seperti biasanya berpuasa dahr
atau sehari puasa sehari berbuka atau berpuasa pada hari tertentu seperti
hari senen. Dan bertepatan (pada hari yang diragukan), maka dibolehkan
berpuasa tanpa ada perbedaan diantara teman-teman kami. Dalilnya adalah
hadits Abu Hurairah “Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau
dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak
mengapa) berpuasalah). Kalau tidak ada sebab, maka puasanya haram.”
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah dalam penjelasan hadits “Jangan
mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya).
Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah.
Beliau mengatakan, “Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat terkait
dengan larangan ini, apakah larangan haram atau larangan makruh? Yang kuat
adalah larangan haram. terutama hari yang diragukan di dalamnya.” Syarh
Riyadus Shalihin,
3/394.
Dengan demikian,
puasa di pertengahan kedua di bulan Sya’ban ada dua macam:
Pertama, puasa dari hari
keenam belas sampai duapuluh delapan. Ini makruh kecuali orang yang
bertepatan dengan kebiasaan (berpuasa).
Kedua, puasa hari yang
diragukan, atau sehari atau dua hari sebelum Ramadan. Ini diharamkan kecuali
orang yang bertepatan dengan kebiasaannya (berpuasa).
Wallahua’lam
.
