Saya telah membaca hadits di Bukhori yang mengatakan bahwa orang muslim agar tidak shalat sementara dia merasa mengantuk akan tetapi saya belum tahu batasan sampai mengantuk yang dimaksudnya dari hadits itu. Oleh karena itu, telah terjadi pada diriku saya menunaikan beberapa kali (shalat) sementara saya merasa mengantuk. Hal itu karena saya sangat capai sekali sampai saya menyangka kalau saya tidur, maka tidak mungkin bangun setelah 7 jam atau sekitar itu. Sebagaimana kalau sekiranya saya tidur, maka waktu fajar akan keluar. Apakah saya mengulangi shalat-shalat itu? (Karena saya shalat dan saya tahu bahwa orang Islam tidak diperbolehkan baginya shalat sementara dia merasa mengantuk. Saya beritahukan kepada anda bahwa derajat mengantuknya tidak begitu besar. Dimana saya tidak terkalahkan dan saya memahami apa yang saya katakan).
Alhamdulillah
Dari Anas radhiallahu anhu
dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي
الصَّلاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ ) رواه البخاري (الوضوء /
206)
“Ketika salah seorang
diantara kamu mengantuk dalam shalat, maka tidurlah agar dia mengetahui apa
yang dibacanya.” HR. Bukhori, (Wudhu/206).
Ibnu Hajar rahimahullah
mengatakan, ‘Ungkapan (maka tidurlah) Muhallab mengatakan, “Sesungguhnya hal
ini waktu shalat malam karena shalat wajib bukan pada waktu tidur. Dan tidak
panjang yang mengharuskan seperti itu.” Selesai
Telah kami ketengahkan hal
itu karena ada sebabnya, akan tetapi yang menjadi pelajaran adalah keumuman
lafadz sehingga dapat diamalkan juga di shalat wajib kalau hal itu terjadi
selagi waktunya masih aman.
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Ini umum mencakup shalat wajib dan sunah baik siang maupun
malam. Ini adalah mazhab kami dan jumhur. Akan tetapi tidak sampai keluar
dari waktunya. Qodhi mengatakan, “Malik dan sekelompok ulama memahami hal
itu sunah malam hari karena ia seringkali waktu tidur.
Telah ada penyebab hal itu
dalam hadits lain:
( إذا
نعس أحدكم وهو يصلي فليرقد حتى يذهب عنه النوم فإن أحدكم إذا صلى وهو ناعس لا
يدري لعله يستغفر فيسب نفسه ) البخاري 212 ومسلم 786
“Kalau salah seorang diantara
kamu mengantuk, sementara dia dalam shalat hendaknya beristirahat agar
hilang mengantuknya. Karena salah seorang diantara kamu kalau shalat dalam
kondisi mengantuk, tidak mengetahui bisa jadi ingin memohon ampunan, (tetapi)
menghardi dirinya.” HR. Bukhori, 212 dan Muslim, 786.
Difahami darinya bahwa
derajat mengantuk yang ada dalam nash adalah derajat dimana seseorang tidak
sadar dan tidak dapat memahami apa yang dikatakan.
Wallahu a’lam .
