Kalau jamaah haji melakukan tawaf Ifadhah namun lupa pada salah satu putaran, dia tidak mengetahui kecuali setelah keluar dari Masjidilharam. Apa hukumnya?

Alhamdulillah

Kalau jamaah haji melakukan
tawaf Ifadhah, dan lupa salah satu putarannya, jika telah lama berselang,
maka dia harus mengulangi tawaf. Kalau jedanya dekat, maka dia cukup
menambah sesuai jumlah putaran yang dia lupa.

Wabillahit taufiq, shalawat
dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para
shahabatnya.