Saya mengetahui bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukan merupakan suatu kebaikan, berpuasa dalam safar.” Apakah maknanya bahwa tidak sah puasa bagi orang musafir?

Alhamdulillah

Pertama: Telah disebutkan pada soal jawab
no. 20165 bahwa puasa dalam
safar itu ada tiga kondisi,

Kondisi pertama, jika
puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih baik.

Kondisi kedua, jika
berpuasa memberatkan, maka berbuka lebih baik.

Kondisi ketiga, jika
berpuasa membahayakan atau khawatir celaka, maka berpuasa haram dan
diwajibkan berbuka. Dalil-dalil dari sunnah dalam masalah ini telah ada.

Kedua: Hadits yang disebut penanya ini
sesuai dengan kondisi yang ketiga. Hal tersebut akan tampak, jika kita
mengetahui kontek dan latar belakang turunnya hadits ini.  

Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1946 dan
Muslim, no. 1115 dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, dia
berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَرَأَى
زِحَامًا وَرَجُلا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ فَقَالُوا :
صَائِمٌ. فَقَالَ : لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ .

 “Suatu saat Rasulullah sallallahu ‘alaihi
wa sallam
dalam suatu safar. Lalu beliau melihat kerumunan dan seseorang
yang sedang dipayungi. Beliau bertanya: “Ada apa?” Mereka menjawab: “Orang
ini sedang berpuasa.” Maka beliau bersabda: “Bukan merupakan suatu kebaikan
berpuasa dalam safar.”

As-Sindy berkata: “Ungkapan ‘Bukan dari
kebaikan
…’ maksudnya, bukan merupakan ketaatan dan ibadah.

Imam Nawawi berkata: “Maknanya adalah kalau
anda semua merasa payah dan khawatir celaka. Kontek hadits menuntut
penafsiran seperti ini, maka hadits ini berkaitan dengan orang yang celaka
karena berpuasa.

Makna inilah yang dipahami imam Bukhari
rahimahullah
dari hadits. Karenanya, beliau membuat judul dalam kitabnya
berbunyi, Bab Sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang
dipayungi dan ketika udara sangat panas, bukan merupakan dari kebaikan
berpuasa dalam safar.

Al-Hafidz berkata: “Judul ini memberikan
isyarat bahwa sebab sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Bukan
dari kebaikan berpuasa dalam safar.’ Adalah, sebagaimana telah disebutkann,
yaitu adanya kepayahan. 

Ibnu Qayyim berkata dalam kitab Tahdzibus
Sunan
: “Adapun sabdanya ‘Bukan dari kebaikan berpuasa dalam safar’.
Perkataan ini keluar untuk orang tertentu. Yaitu, Rasulullah sallallahu
‘alaih wasallam
melihat seseorang dipayungi dan sangat lemah karena
berpuasa. Maka beliau berkata dengan perkataan ini, yang maksudnya bahwa
tidak selayaknya seseorang memberatkan diri hingga kondisi seperti ini,
padahal Allah telah melapangkan baginya untuk berbuka.

Ketiga: Tidak mungkin kita masukkan hadits
ini secara umum, bahwa bukan dari kebaikan berpuasa dalam safar apa saja,
karena telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwa beliau berpuasa dalam safar. Oleh karena itu Al-Khattabi
rahimahullah
berkata: “Perkataan ini keluar dikarenakan ada sebab,
berarti hanya berlaku bagi orang yang kondisinya seperti dia. Seakan beliau
mengatakan: “Bukan merupakan kebaikan bagi seorang musafir berpuasa jika
puasanya membuatnya sampai pada kondisi seperti ini” dengan dalil bahwa Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dalam safarnya pada saat
penaklukan (Mekkah). Kitab Aunul Ma’bud.

Wallahu ‘alam
.