Saya mohon dijelaskan makna hadits:
لَا غِرَارَ فِي صَلَاةٍ وَلَا تَسْلِيمٍ
“Hendaknya tidak kurang dalam shalat dan (menjawab) salam.”
Alhamdulillah
Diriwayatkan Abu Dawud, (928)
Hakim (927) Baihaqi (3411) dari Abu Hurairah dari Nabi sallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
لَا غِرَارَ فِي صَلَاةٍ وَلَا تَسْلِيمٍ
(وصححه الألباني في “الصحيحة، رقم 318)
“Hendaknya tidak kurang dalam
shalat dan (menjawab) salam.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam
Silsilah Ash-Shahihah, no. 318).
Abu Daud mengomentari, Ahmad
mengatakan maksudnya sepengetahuan saya, anda tidak memberi salam dan diberi
salam, sehingga menggoda seseorang dalam shalatnya lalu dia menghentikan
shalatnya karena ragu.
Imam Ahmad meriwayatkan
(9622) kami diberitahu oleh Abdurrahman dari Sofyan berkata, saya mendengar
ayahku berkata, “Aku bertanya kepada Abu Amr Syaibani tentang sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam:
لَا إِغْرَارَ فِي الصَّلَاةِ ، فَقَالَ : ” إِنَّمَا هُوَ لَا
غِرَارَ فِي الصَّلَاةِ
“Tidak ada kekurangan dalam
shalat.” Beliau berkata, “Sesungguhnya maksudnya adalah tidak ada
kekurangan dalam shalat.”
Makna ‘Girar’ adalah tidak
keluar dari shalat sementara dia masih menyangka masih ada sesuatu sampai
dia dalam kondisi yakin dan sempurna.
Mawardi rahimahullah
mengatakan, “Maknanya adalah tidak kurang di dalamnya. Maksudnya adalah
bahwa jika sebuah amal dibangun di atas keyakinan, maka dianggap tidak ada
kekurangan di dalamnya.” (Hawi, 2/488).
Al-Khattabi rahimahullah
mengatakan, “Makna asal dari kata
غرار
adalah kurangnya susu unta. Dikatakan
غارت الناقة غرارا
Onta berkurang
susunya.
Sehingga makna ungkapan
لا غرار
adalah jangan kurang dalam memberi salam. Maksudnya hendaknya menjawab
salam sebagaimana orang memberi salam kepada anda secara sempurna, tanpa
kurang. Misalnya jika dia memberi salam, ‘Assalamu alaikum warahmatullah.’
Maka dijawab, “Alaikumus salam warahmatullah.’ Jangan hanya mengatakan,
“Assalamu ‘alaikum’ atau hanya, ‘Alaikum’ saja.
Adapun
غرار
dalam shalat ada dua makna. Salah satunya adalah tidak sempurna rukuk dan
sujudnya. Makna yang lain adalah ragu apakah shalat tiga atau empat
(rakaat), lalu dia mengambil pilihan terbanyak, dia ambil yang yakin dan
tinggalkan keraguan. Dalam kitab As-Sunah, dalam riwayat Abu Said Al-Khudri,
maksudnya adalah meninggalkan keraguan dan membangun keyakinan. Dia shalat
empat rakaat sampai dia meyakini bahwa dia telah sempurna empat (rakaat).”
(Ma’alim Sunan, 1/219-220).
An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Dalam riwayat Baihaqi;
لَا
غِرَارَ فِي الصَّلَاةِ
Yaitu, (kata
الصلاة)
menggunakan alif dan laam. Al-Baihaqi berkata, “Ini yang lebih dekat dengan
penafsiran Ahmad.
Dalam riwayat lain juga oleh
Al-Baihaqi,
لَا غِرَارَ فِي تَسْلِيمٍ وَلَا صَلَاةٍ
“Tidak boleh kurang dalam
(menjawab) salam dan dalam shalat.”
Ini menguatkan tafsir
Al-Khattabi. Al-Baihaqi mengatakan, “Hadits-hadits sebelumnya membolehkan
memberi salam kepada orang yang shalat dan menjawabnya dengan isyarat, itu
yang lebih utama untuk diikuti.” (Majmu Syarh Muhazab, 4/104).
Ibnu Atsir rahimahullah
mengatakan, “Kata ‘غرار’
asalnya bermakna kurang.
غرار النوم
artinya sedikit/kurang tidur. Maksud
غرار الصلاة
adalah kurang dalam pelaksanaan dan rukun-rukunnya.
غرار التسليم
adalah menjawab dengan mengatakan, ‘Wa alaika’ Tidak mengucapkan, ‘Assalam.
Ada pula yang mengatakan
bahwa makna
غرار
adalah tidur. Maksudnya tidak ada tidur dalam shalat. Kata ‘Taslim’
diriwayatkan dengan nasab dan jar. Siapa yang menjarkan maka mengikuti kata
‘Shalat’ seperti tadi. Dan siapa yang menasabkan, maka mengikuti ‘Girar’
sehingga artinya tidak kurang dan tidak memberikan salam dalam shalat.
Karena perkataan dalam shalat yang bukan darinya itu tidak dibolehkan.”
(An-Nihayah, 3/661).
Sehingga ringkasan yang kita
dapatkan dari perkataan ahli ilmu tadi bahwa sabda Nabi sallallahu alaihi wa
sallam
( لا غرار في صلاة )
maknanya adalah
jangan selesai dari shalat dalam keadaan ragu, tapi selesai shalat dalam
keadaan yakin dengan kesempurnaannya. Kalau ragu ada kekurangan, maka
diambil yang paling sedikit sehingga yakin bahwa tidak ada kekurangan dalam
shalatnya.
Telah diriwayatkan oleh
Muslim, (571) dari Abu Said Al-Khudri berkata, Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam bersabda:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ
صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا
اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ، فَإِنْ كَانَ
صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا
لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“Jika salah seorang diantara
kamu ragu dalam shalatnya tidak mengetahui berapa (rakaat) shalatnya apakah
tiga atau empat, maka buang yang ragu dan bangun atas apa yang diyakini.
Kemudian sujud dua kali sujud sebelum salam. Kalau dia shalat lima, maka
digenapkan shalatnya, kalau dia shalat sempurna empat. Maka sebagai pukulan
setan.”
Di antara girar dalam shalat
adalah kurang dalam rukuk, sujud dan tumakninahnya. Karena hal itu kurang
dalam shalat. Maka dia harus tumakninah, menyempurnakan rukuk dan sujudnya.
Secara global seharusnya dia melakukan shalat secara sempurna tanpa kurang
dari sisi manapun.
Sementara ungkapan
ولا تسليم
diriwayatkan
dengan nasab dan jar. Siapa yang jarkan, maka ia mengikuti shalat. Sehingga
artinya adalah tidak kurang dalam salam. Bahkan menyempurnakan ucapan
selamat haknya dalam menjawab. Kalau saudaranya yang muslim memberikan salam
kepadanya, maka dijawab dengan yang lebih baik dari salamnya atau sepadan.
Siapa yang menasabkan, maka
mengikuti kata girar. Sehingga artinya adalah tidak kurang dan tidak memberi
salam dalam shalat. Orang shalat tidak boleh memberi salam kepada seorangpun
dan orang lain tidak boleh memberi salam kepadanya. Agar tidak menggangu
shalatnya. Kalau ada orang yang memberi salam kepadanya, dijawab dengan
isyarat. Mungkin pendapat pertama lebih utama. Silahkan merujuk jawaban soal
no. 114225.
Wallahu a’lam
.
