Apakah sahur dalam hadits Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala dan para Malaikat mendoakan kepada orang yang sahur’ atau dalam hadits lainnya, apakah keberkahannya untuk orang puasa saja atau setiap hari waktu sahur itu dianjurkan sahur meskipun hanya seteguk air?
Praise
be to Allah
Alhamdulillah
Sahur adalah makanan yang
dimakan atau diminum seseorang di akhir malam. Dinamakan sahur karena
dimakan waktu sahur yaitu akhir malam. (Lisanul Arab, 4/351).
Telah ada banyak hadits
terkait keutamaan sahur. Seperti sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
(
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً) رواه البخاري (1923) ، ومسلم
(1095)
“Sahurlah, sesungguhnya dalam
sahur itu ada keberkahan.” HR. Bukhori, 1923 dan Muslim, 1095.
Dan sabda beliau sallallahu
alaihi wa sallam:
(
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ ، أَكْلَةُ
السَّحَرِ) رواه مسلم (1096)
“Pembeda antara puasa kita
dan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” HR. Muslim, 1096.
Sabda Nabi sallallahu alaihi
wa sallam :
(
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى
الْمُتَسَحِّرِينَ) رواه أحمد (11086) وصححه محققو المسند . وحسنه الألباني في
“الصحيحة ” (1654
“Sesungguhnya Allah azza
wajalla dan para Malaikat mendoakan kepada orang yang sahur.” HR. Ahmad,
11086 dinyatakan shoheh peneliti Musnad dan dinyatakan hasan oleh Albani di
Shohehah, 1654.
Maksud sahur dalam
hadits-hadits ini adalah makan sahur yang dimakan oleh khusus orang yang
puasa. Karena makanan itu menguatkan orang puasa dalam beribadah puasanya
serta memudahkannya. Karena ia pembeda antara puasa kita –umat Islam- dan
puasa ahli kitab. Diambil hal itu dari perkataan para ulama sebab menjadikan
sahur itu ada berkahnya.
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Para ulama berkonsensus (ijma’) anjuran sahur dan bukan wajib.
Kalau keberkahan di dalamnya maka sudah jelas nampak karena menguatkan
terhadap puasa dan menjadi semangat. Dan menjadi sebab anjuran untuk
menambah dalam berpuasa karena sedikitkan kepayahan bagi orang yang sahur.
Ini yang benar yang dijadikan sandaran pada maknanya.” Selesai dari ‘Syarkh
Nawawi ‘Ala Muslim, (7/206).
Manawi rahimahullah
mengatakan dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
(
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى
الْمُتَسَحِّرِينَ)
“Sesungguhnya Allah azza
wajalla dan para Malaikat mendoakan kepada orang yang sahur.” Maksudnya
adalah orang yang mengkonsumsi sahur dengan maksud menguatkan dalam
berpuasa karena di dalamnya dapat menghancurkan syahwat perut dan kemaluan
sebagai suatu yang wajib dalam pembersihan hati dan lebih dominan dari sisi
ruhiyah atas tubuh yang mendekatkan seseorang ke Tuhannya. Oleh karena itu
sahur sangat dianjurkan sekali.” selesai dari ‘Faidul Qodir, (2/270).
Telah ada dalam ‘Mausu’ah
Fiqhiyah, (24/270), “Sahur sunah bagi orang berpuasa, Ibnu Munzir menukil
Ijma’ akan sunahnya.” Selesai
Para ulama Lajnah Daimah
mengatakan, “Yang dianjurkan bagi orang berpuasa agar sahur sebelum terbit
fajar. Karena hal itu dapat menguatkan dalam berpuasa.” Selesai dari ‘Fatawa
Lajnah Daimah, (9/26).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya dalam sahur ada keberkahan. Dimana
keberkahanannya? Semuanya berkah, ibadah, mengikuti Rasulullah, dan berbeda
dengan orang penghuni neraka jahim. Membantu dalam berpuasa, memberikan hak
pada jiwa, dimana ia akan menghadapi waktu untuk menahan darinya, sehingga
dia mendapatkan bagian makan dan minum untuk menguatkan dalam taat kepada
Allah, ini adalah muqodimah puasa.” Selesai dari ‘Liqo Bab Maftuh, (147/7)
dengan penomoran Syamilah.
Al-Hafid Ibnu Hajar
hafidahullah mengatakan, “Keberkahan dalam sahur di dapatkan dalam berbagai
sisi, yaitu mengikuti sunah, menyalahi ahli kitab, menguatkan dalam
beribadah, menambah semangat, menahan akhlak jelek dari rasa lapar, menjadi
sebab memberi shodaqoh bagi orang yang meminta hal itu atau berkumpul untuk
makan bersama. menjadi sebab untuk berzikir dan berdoa pada waktu
mustajabah. Mendapatkan niatan puasa bagi orang yang lupa sebelum tidur.”
Selesai dari ‘Fathul Bari, (4/140).
Sebagian sebab yang
disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah tidak khusus untuk orang
berpuasa akan tetapi mengikuti niatan puasa, maka niatan puasa adalah
pokoknya kemudian diikuti dengan faedah-faedah ini dari makan sahur.
Para ulama bersepakat (ijma’)
bahwa sahur itu dianjurkan bagi orang puasa. Dan kami tidak mengetahui
seorangpun dari para ulama yang mengatakan anjuran bagi orang yang tidak
puasa. Kalau sekiranya sahur dianjurkan bagi orang puasa dan yang tidak
puasa, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam akan melanggengkan. Akan tetapi
beliau tidak melakukan hal itu, hal ini menunjukkan bahwa anjuran sahur
sesungguhnya dikhususkan bagi orang yang ingin puasa.
Wallahu a’lam
.
