Saya mempunyai hutang puasa Ramadhan dan saya juga mempunyai hutang puasa denda sumpah, saya pernah mendengar bahwa yang pertama kali harus saya penuhi adalah qadha’ puasa Ramadhan dan berikutnya adalah puasa denda sumpah ?, dan apakah urutan ini wajib atau boleh menyelisihinya ?

Alhamdulillah

Barang siapa yang masih
mempunyai hutang puasa Ramadhan, maka dia masih boleh menundanya sampai
sebelum masuk Ramadhan tahun berikutnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata:

“Kesimpulannya adalah bahwa
barang siapa yang masih mempunyai hutang puasa Ramadhan, maka dia masih
boleh menundanya sampai sebelum masuk Ramadhan pada tahun berikutnya,
berdasarkan riwayat ‘Aisyah bahwa ia berkata:

( كان يكون علي الصيام من شهر رمضان ، فما أقضيه حتى يجيء شعبان
) . متفق عليه

“Bahwa saya masih mempunyai
hutang puasa Ramadhan, dan saya tidak menggantinya kecuali sampai pada bulan
Sya’ban”. (HR. Muttafaq ‘Alaihi)

Tidak dibolehkan baginya
untuk menunda qadha’ puasa Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya tanpa udzur;
karena ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- tidak menundanya demikian, dan kalau hal
itu dibolehkan maka beliau juga akan menundanya”. (Al Mughni: 3/85)

Adapun kaffarat sumpah, maka
para ulama telah berbeda pendapat apakah wajib dilakukan segera atau boleh
menundanya ?

Disebutkan dalam Al Mausu’ah
Al Fiqhiyyah (10/14):

“Jumhur ulama berpendapat,
bahwa tidak boleh menunda kaffarat sumpah dan wajib ditunaikan segera
setelah melakukan pelanggaran sumpah; karena hukum asal dari perintah adalah
muthlak (umum)”.

Syiekh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Termasuk menjaga sumpah
adalah menunaikan kaffaratnya sesaat setelah melakukan pelanggaran sumpah,
kaffarat itu wajib dilaksanakan langsung; karena hukum asal dari kewajiban
adalah segera ditunaikan, yaitu dengan melaksanakan apa yang menjadi
tuntutan sumpahnya”. (Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitab Tauhid: 2/456, Baca juga
As Syarh Al Mumti’: 15/159)

Asy Syafi’iyyah berpendapat
yang benar adalah wajib menunaikan kaffarat segera sesaat setelah melanggar
sumpahnya, seperti; dia bersumpah untuk meninggalkan maksiat  tertentu,
kemudian dia melakukannya, mereka berkata: “Pada kondisi seperti ini dia
wajib segera menunaikan kaffaratnya”.

Imam An Nawawi –rahimahullah-
berkata:

“Adapun kaffarat jika tidak
menyangkut orang lain, seperti; kaffarat pembunuhan tidak sengaja, kaffarat
sumpah pada kondisi tertentu, maka pelaksanaannya lebih longgar tidak ada
perbedaan dalam masalah ini; karena hal itu memang dibolehkan. Namun jika
kaffarat itu menyangkut orang lain, apakah dilakukan sesegera mungkin atau
bisa ditunda ?, dalam masalah ini ada dua pendapat yang disebutkan oleh
Qaffal dan rekan-rekan kami dalam madzhab, pendapat yang benar adalah yang
dilakukan sesegera mungkin”. (Al Majmu’: 3/70)

Maka sesuai dengan madzhab
jumhur ulama diharuskan untuk mendahulukan kaffarat sumpah; karena
menunjukkan langsung, sementara puasa qadha’ Ramadhan menunjukkan
kelonggaran.

Jika waktu pelaksanaannya
sempit dan tinggal beberapa hari lagi sudah memasuki Ramadhan berikutnya dan
tidak cukup untuk puasa qadha’ dan puasa kaffarat, maka dalam kondisi
seperti ini didahulukan puasa qadha’; karena hal itu lebih kuat dan mereka
sudah menjelaskannya secara tekstual untuk mendahulukan puasa qadha’ dari
pada pusa nadzar.

Imam Nawawi –rahimahullah
berkata:

“Maka jika ketinggalan puasa
Ramadhan karena udzur, lalu udzur tersebut menghilang, maka ia wajib
mengqadha’ yang ketinggalan dari Ramadhan tersebut; karena yang demikian
lebih kuat dari pada pusa nadzar”. (Al Majmu’: 6/391)

Wallahu A’lam
.