Saya berpedoman waktu imsak (mulai puasa) dengan azan masjid di dekat kami. Akan tetapi setelah saya perhatikan, ada perbedaan lima menit dengan waktu azan elektronik di Hp. Ia berpatokan dengan program yang dikenal dengan nama ‘Bahits Islmany’. Pertanyaannya adalah kalau saya berpedoman dengan azan masjid di desa, sementara ia terlambat dari azan elektronik di Hp, apakah puasa saya sah. Ataukah saya harus berpedoman dengan azan Hp. Sehingga saya memulai imsak lebih dahulu?

Alhamdulillah

Jika muazin azan pada
waktu biasa azan di negara anda berdasarkan penentuan waktu yang
umum, tidak terlambat dari waktu taqwim  karena kesalahan darinya
akibat kurang teliti atau ijtihad menurut perkiraannya. Tapi dia
azan sesuai dengan taqwim yang dipraktekkan di negara anda, maka
tidak mengapa anda bersandar pada azannya. Meskipun terlambat dari
penentuan waktu program yang disebutkan. Jika muazin tidak dikenal
hati-hati dan teliti dalam memperhatikan penentuan waktu, maka hal
seperti ini tidak dijadikan patokan. Anda dapat berpedoman pada
penentuan waktu program yang disebutkan.

Hal ini, yang lebih
hati-hati bagi anda pada setiap kondisi memperhatikan penentuan
waktu dari program. Karena dikenal program ini dari sisi ketelitian
dan terpercaya. Karena kesalahan (karena menetapkan waktu shubuh)
lebih cepat dan berhenti makan beberapa menit sebelum azan, lebih
ringan daripada salah makan dan minum, padahal telah terbit fajar
pada taqwim lainnya.

Syekh Ibnu Baz
rahimahullah mengatakan, “Ketika mendengarkan azan, dan dia
mengetahui bahwa itu azan fajar. Maka diwajibkan menahan (dari makan
dan minum). Kalau muazin azan sebelum terbitnya fajar, maka tidak
diwajibkan menahan. Dia masih diperbolehkan makan dan minum sampai
jelas baginya fajar. Ketika dia tidak mengetahui kondisi muazin,
apakah azan sebelum atau sesudah fajar. Maka yang lebih utama dan
berhati-hati adalah menahan (dari pembatal puasa) ketika
mendengarkan azan. Tidak merusaknya Jika makan atau minum sedikit
ketika azan. Karena dia tidak mengetahui terbitnya fajar. Telah
dikenal bahwa orang yang berada dalam kota yang di dalamnya banyak
lampu listrik tidak dapat mengetahui terbitnya fajar dengan mata
telanjang waktu terbit fajar. Akan tetapi lebih bagus baginya
berhati-hati dengan berpatokan pada azan dan taqwim (penentuan waktu)
yang menentukan terbit fajar dengan jam dan menit, sebagai
pengamalan terhadap hadits Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

“Tinggalkan yang
meragukanmu ke sesuatu yang tidak meragukanmu.”

Dan sabda beliau
sallallahu alaihi wa sallam

من اتقى الشبهات فمد استبرأ لدينه وعرضه

“Siapa yang menjaga
dari syubhat, maka terbebas agama dan kehormatannya.”

(Majmu Fatawa Ibnu
Baz, 15/286. Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no.
66202, 66891)

Wallahu a’lam
.