Saya diberi 7000 riyal dari empat tahun jual beli yang halal, setiap tahun kami saling membagi keuntungan. Sekarang sampai 16.000 riyal dan kami belum mengeluarkan zakat pada empat tahun lalu. Saya harap gambarannya jelas. Mohon fatwanya semoga anda diberi pahala.

Alhamdulillah

Pertama: zakat adalah pilar
diantara pilar Islam. Termasuk kewajiban agama yang agung. Seharusnya bagi
orang Islam bersegera menunaikannya setiap kali wajib atasnya. Tidak
diperbolehkan meremehkan dalam pelaksanaannya. Dan tidak gugur meskipun
telah berlalu. Meskipun telah berlalu beberapa tahun belum mengeluarkan
zakat, maka itu termasuk hutang padanya. Dan wajib mengeluarkannya.

Nawawi rahimahullah dalam
‘Al-Majmu’, (5/302) mengatakan, “Kalau telah berlalu beberapa tahun dan
belum mengeluarkan zakatnya, maka dia harus tetap mengeluarkan zakatnya
untuk semuanya.” Selesai

Telah ada dalam ‘Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, (23/298): “Kalau ada pada orang yang sudah terkena kewajiban
untuk zakat beberapa tahun dan belum dikeluarkan zakatnya sementara syarat
wajib zakatnya telah terpenuhi, maka tidak gugur sedikitpun (zakatnya)
menurut kesepakatan (para ulama’). Dan dia wajib menunaikan zakatnya untuk
tahun-tahun lalu yang belum dikeluarkan zakatnya.” Selesai

Kedua:

Zakat diwajibkan pada barang
perniagaan menurut mayoritas ulama’, dan telah ada penjelasan hal itu dalam
jawaban soal no. 130487.  Cara menghitung zakat barang perniagaan adalah
dinilai barang pada akhir haul kemudian dikeluarkan zakatnya 2,5%.

Ibnu Qudamah rahimahullah
dalam ‘Mugni, (4/249) mengatakan, “Siapa yang memiliki barang untuk
perdagangan, dan telah sampai haul (setahun) serta sudah sampai nisob, maka
dinilai pada akhir haul. Kalau sudah sampai, dikeluarkan zakatnya empat
sepersepuluh (2,5%) dari nilainya. Selesai

Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Ifta’ mengatakan, “Cara yang benar adalah menilai apa yang ada padanya
dari barang dagangan ketika telah sempurna haulnya dengan nilai yang setara
waktu wajib (zakat). Tanpa melihat harga waktu ketika membeli. (Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, (9/319).

Digabungkan laba dengan modal
dan dikeluarkan zakat semuanya. Telah ada dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah,
(22/86): “Digabungkan keuntungan hasil dari barang perdagangan
ditengah-tangah haul ke modal asalnya. Hal itu karena perhitungan zakat.
Contohnya kalau sekiranya dia membeli barang di bulan Muharom dengan 200
dirham, kemudian nilainya menjadi 300 dirham sebelum akhir haul meskipun
hanya sebentar, maka dikeluarkan zakat semuanya di akhir haul.” Selesai

Ini terkait dengan pemilik
harta, menzakati modal disertai dengan keuntungan setiap tahun.

Sementara terkait dengan
mudhorib (pekerja), kewajiban zakat untuk bagiannya dari keuntungan sebelum
selesai di bagi –seperti gambaran dalam pertanyaan tadi- itu ada perbedaan
dikalangan para ulama’. Yang dipilih oleh sekelompok ulama’ kami dari ulama’
kontemporer, adalah kewajiban zakat bagian dari keuntungan.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Bagian mudhorib (pekerja) ada perbedaan apakah
diwajibkan zakat atau tidak? Yang kuat adalah kalau telah sempurna haul
sementara belum dibagi, maka ada zakatnya. Karena ia adalah keuntungan dari
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Maka dia harus mengeluarkan zakatnya.
Dan ini yang Nampak dari prilaku manusia semenjak zaman Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam sampai sekarang. Bahwa kalau diwajibkan
mengeluarkan zakat pada harta, maka dikeluarkan juga dari keuntungannya.”
Selesai ‘Syarkh Al-Kafi, 3/121).

Syekh Ibnu Jibrin
rahimahullah ditanya, “Apakah diwajibkan zakat bagian mudhorib (pekerja)
sebelum dibagi kalau ia sampai nisob?

Beliau menjawab, “Mudhorobah
adalah anda memberikan kepada seseorang harta kamu untuk berdagang.
Contohnya kalalu anda memberikannya 20.000 dan dia membeli barang-barang dan
dia mendapatkan dari keuntungan separuhnya. Dia mengembalikan modal harta
anda. Setelah setahun maka 20 ribu menjadi 30ribu dengan keuntungannya.
Bagian pekerja 5.000. Bagian pemodal 5.000 dan modalnya 20.000. Apa yang
dikeluarkan zakatnya? Semuanya dikeluarkan zakatnya. 30.000 sehingga
zakatnya untuk semuanya. Dari keuntungan dan dari modal. Ini adalah gambaran
dari mudhorobah dan gambaran mengeluarkan zakatnya.” Selesai (Fatawa Sykeh
Ibnu Jibrin, (50/8).

Syekh Sholeh Al-Fauzan
rahimahullah ditanya, “Saya mempunyai sejumlah uang. Saya taruh di temanku
untuk dibuat berdagang. Siapa yang mengeluarkan zakat, apakah dia atau saya.
Apakah saya mengeluarkan zakat dari modal dana saja ataukah keuntungannya
juga.

Beliau menjawab, “Anda
keluarkan zakat bagian dari keuntungan kalau sudah sampai nisob. Sementara
pemilik modal, maka dia mengeluarkan zakat dan mengeluarkan zakat bagian
dari keuntungan. Meskipun sedikit karena ia mengikuti modal dana.” Selesai

(Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan,
(87/1-2).

Dari sini, maka anda
menghitung keuntungan yang digabungkan dengan modal dana setiap tahun.
Kemudian pemilik modal mengeluarkan zakat modal dana dan bagian
keuntungannya. Anda juga mengeluarkan zakat bagian dari keuntungan anda
untuk tahun-tahun lalu.

Peringatan, haul barang
perdagangan tidak dimulai menghitungnya dari pertama kali membeli barang
untuk berdagang. Akan tetapi dimulai haul ini dari haulnya dana (uang) yang
digunakan untuk membeli barang dagangan. Untuk penjelasan hal itu, silahkan
melihat jawaban soal no. 32715.

Wallahua’lam

.