Jika seorang muslim memiliki hp yang di monitornya terdapat kalimat ‘Allahu Akbar’ berbahasa Arab, apakah boleh baginya membawa hp tersebut ke dalam WC?

Alhamdulillah

Jumhur
ulama berpendapat dimakruhkannya masuk WC dengan sesuatu yang terdapat
zikrullah kecuali ada kebutuhan, seperti uang yang di atasnya terdapat nama
Allah. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika dia sembunyikan apa yang ada
padanya, maka hal itu tidak mengapa.

Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata, “Jika seseorang hendak masuk WC sedangkan dia
membawa sesuatu yang padanya terdapat nama Allah, maka disunahkan baginya
untuk meninggalkannya. Jika dia tetap membawanya, dan menjaganya agar tidak
terjatuh atau memutar cincinnya ke bagian dalam telapak tangannya, maka hal
itu tidak mengapa. Imam Ahmad berkata, ‘Adapun cincin (yang padanya terdapat
nama Allah) hendaknya diputar ke bagian dalam telapak tangan, lalu dia masuk
WC. Ikrimah berkata, “Balikkan ke
bagian dalam telapak tangan dan genggamlah. Demikian dikatakan oleh Ishaq,
dan dianggap rukhshah oleh Ibnu Musayyab, Al-Hasan dan Ibnu Sirin, 1/109.
Imam Ahmad berkata tentang seseorang yang membawa dirham (uang yang biasanya
tertera nama Allah), “Saya berharap hal itu tidak mengapa.” (Al-Mughni,
1/109)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum
masuk WC dengan membawa nama yang padanya terdapat nama Allah?”

Beliau menjawab, “Dibolehkan masuk
WC dengan membawa kertas yang di dalamnya terdapat nama Allah, selama dia
berada dalam kantong dan tidak tampak. Tapi tersembunyi dan tertutup.”
(Fatawa Thaharah, 109)

Dengan demikian, tidak mengapa
seseorang masuk WC membawa hp yang di monitornya terdapat kalimat Allahu
Akbar dengan syarat dimasukkan dalam kantong dan tidak tampak.

Wallahua’lam.