Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Istri saya meninggal dunia. Ia masih punya tanggungan tujuh hari puasa Ramadhan yang lalu karena haidh. Ia meninggal dunia sebelum sempat meng-qadha-nya. Haruskah saya berpuasa menggantikannya ataukah tidak? Dengan pertimbangan, saya juga masih memiliki hutang puasa satu bulan yang belum saya bayar. Ataukah sebaiknya saya melakukan qadha puasa saya terlebih dahulu, baru kemudian melakukan qadha puasa istri saya?
Alhamdulillah
Jika demikian
keadannya, maka yang wajib Anda lakukan adalah berpuasa untuk Anda terlebih
dahulu baru kemudian untuk istri Anda. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi
shallallahu ‘alahi wa sallam,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Siapa yang
meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang puasa maka walinya yang
membayarnya.” Hadis shahih berdasarkan kesepakatan para ulama hadis. Wali
adalah kerabat. Dan Anda termasuk kerabatnya. Demikian. Dikutip dari
“Al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’”, Syaikh Abdul
Aziz ibn Abdullah ibn Baz, Syaikh Abdul Aziz ibn Abdullah Ali Syaikh, Syaikh
Bakar Ibn Abu Zaid.
