Apakah dibolehkan menggunakan masker madu di wajah? Perlu diketahui yang dibutuhkan tak lebih dari sesendok kopi madu. Saya memakainya pada bulan Ramadan berdasarkan fatwa dibolehkan menggunakan berbagai bentuk krim kulit atau ramuan dengan syarat tidak ditelan. Maskert tersebut membuat sedikit madu masuk ke mulut saya dan terasa manisnya, akan tetapi saya tidak menelannya, apakah perkara itu mebatalkan puasa?
Alhamdulillah
Pertama:
Tidak mengapa menggunakan masker madu
untuk menghilangkan bercak dan menghaluskan kulit atau semacamnya, dengan
syarat tidak berlebih-lebihan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah
ditanya, “Sebagian teman saya menggunakan telor dan madu untuk mengobati
bercak dan gangguan yang tampak pada wajah, apakah hal itu dibolehkan untuk
mereka?”
Beliau menjawab, “Telah diketahui bahwa
makanan-makanan tersebut Allah ciptakan untuk memenuhi konsumsi fisik. Jika
seseorang membutuhkannya untuk keperluan lain yang tidak najis, seperti
untuk pengobatan, maka hal itu tidak mengapa.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
هو
الذي
خلق
لكم
ما
في
الأرض
جميعا (سورة
البقرة: 29)
“Dialah yang menciptakan untuk kalian semua apa yang ada di
muka bumi.” (QS. Al-Baqarah: 29)
Kata (لكم)
mencakup semua manfaat, jika tidak ada petunjuk bahwa hal itu diharamkan.
Adapun jika digunakan untuk kecantikan, maka ada bahan lain
yang dapat digunakan untuk keperluan tersebut, maka menggunakannya lebih
utama.
Perlu diketahui bahwa mempercantik diri tidak mengapa, bahkan
sesungguhnya Allah Ta’ala itu indah, Dia menyukai keindahan. Akan tetapi
berlebih-lebihan hingga menjadi pusat perhatian seseorang sehingga hanya itu
yang menjadi perhatiannya dan kemudian dia banyak melalaikan kebaikan agama
dan dunia sebab perkara tersebut, maka ini merupakan perkara yang tidak
sepantasnya, karena masuk dalam sikap berlebih-lebihan. Berlebih-lebihan
merupakan tindakan yang tidak disukai Allah Azza wa Jalla.”
(Dikutip dari Fatawa Al-Mar’ah, dikumpulkan oleh Muhammad
Musnid, hal. 238)
Jika madu tersebut masuk ke mulut anda
dan anda merasakannya tanpa menelannya, maka hal itu tidak membatalkan puasa
anda. Orang yang berpuasa dibolehkan mencicipi masakan jika dibutuhkan dan
kemudian diludahkan serta tidak ditelan.
Lihat jawaban soal no. 26837
Wallahua’lam.
