Seseorang yang agamanya minim menunaikan ibadah haji, lalu dia melakukan onani sekali pada salah satu malam di Mina. Apakah dia terkena suatu kewajiban?
Alhamdulillah
Seseorang bisa jadi heran ketika mengetahui ada jamaah haji
yang telah meninggalkan keluarga dan kampung halamannya, lalu dengan hati
dan fisiknya dia melaksanakan manasik yang telah Allah jadikan sebagai salah
satu rukun Islam, namun kemudian di sana dia bermaksiat kepada Tuhannya.
Bahkan dilakukan di tanah suci, di tanah haram, di Mina yang termasuk
Masya’ir dan masuk wilayah tanah haram.
Telah dijelaskan sebelumnya saat menjawab soal no. 329
tentang haramnya melakukan onani. Tidak diragukan
lagi bahwa sebuah kemaksiatan akan semakin besar dengan besarnya tempat dan
waktunya. Inilah yang terjadi dengan kemaksiatan orang tersebut yang
melakukannya di tanah haram dan pada waktu yang sangat agung, yaitu pada
hari-hari tasyrik dan hari-hari haji serta saat-saat untuk berzikir kepada
Allah Ta’ala.
Kemaksiatan dalam ibadah haji dapat mengurangi pahalanya.
Para ulama berbicara tentang haji yang mabrur, yaitu yang tidak bercampur
dengan dosa. Hal tersebut ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu alaihi wa
sallam,
مَنْ
حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا
وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ( رواه البخاري رقم 1521 ومسلم
رقم1350 (
“Siapa yang menunaikan haji, lalu dia tidak melakuan rafats
dan tidak melakukan kefasikan, maka dia kembali (tanpa dosa) bagaikan
dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari, no. 1521, dan Muslim, no. 1350)
Maka, merupakan kewajiban bagi orang tersebut untuk bertaubat
kepada Allah dan minta ampun kepada-Nya, menyesali perbuatannya dengan
sungguh-sungguh serta bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut disertai
dengan banyak melakukan ketaatan serta berdoa kepada Allah semoga amalnya
Dia terima.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Maksiat secara
umum akan mengurangi pahala haji, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فمن فَرَضَ
فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا
جِدَالَ فِي الْحَجِّ (سورة البقرة: 197(
“Siapa yang menetapka niatnya dalam bulan ini akan menunaikan
ibadah haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan
di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Bahkan sebagian ulama berkata, “Sesungguhnya kemaksiatan
dalam ibadah haji dapat membatalkan haji, karena hal tersebut terlarang
dalam ibadah haji. Akan tetapi jumhur (mayoritas) ulama berdasarkan kaidah
mereka yang terkenal bahwa perkara yang diharamkan, jika tidak terkait
dengan ibadah tersebut, maka hal tersebut tidak membatalkannya. Kemaksiatan
tidak dikhususkan dalam ihram, karena kemaksiatan diharamkan baik saat ihram
atau tidak ihram. Inilah pandangan yang benar, yaitu bahwa kemaksiatan tidak
membatalkan haji, akan tetapi mengurangi pahala haji.”
(Fatawa Arkanul Islam, hal. 571)
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang seorang
laki-laki yang melakukan onani setelah mulai ihram untuk haji dan sebelum
berangkat ke Arafah. Maka beliau menjawab, “Hajinya sah menurut pendapat
yang shahih dari dua pendapat ulama. Namun dia harus bertaubat kepada Allah
dari perbuatan tersebut. Karena melakukan onani diharamkan, baik saat haji
maupun di luar haji. Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla,
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلا عَلَى
أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ
ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (سورة المؤمنون: 5 – 7)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal itu tiada tercela. Barangsiapa yang mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun: 5-7).
