Apa hukum begi orang yang melakukan sesuatu dari larangan ihram karena dia tidak tahu kewajiban yang harus dia tebus (kafarat) akibat perbuatannya.
Alhamdulillah
Pertama,
Hendaknya perlu diperhatikan disini,
kebanyakan orang tidak tahu dari kalangan jamaah haji dan umroh
tentang hukum manasik. Hal itu
yang menjadikan dia terjerumus (dalam melakukan) larangan-larangan (ihram)
atau melaksanakan ibadah tidak seperti yang diinginkan. Anda dapat melihat
dia menginfakkan harta begitu banyak, terutama yang datang dari Negara jauh,
kemudian pahalanya sia-sia. Atau berkurang karena ketidaktahuan yang
seharusnya dia lakukan dari masalah hukum.
Oleh karena itu seharusnya bagi orang yang ingin melaksanakan
manasik, hendaknya dia mempelajari hukum-hukumnya sebelum memulainya.
Terdapat riwayat dari Anas radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
طلب العلم فريضة على كل مسلم
“Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah
dan lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Takhrij Musykilatul Faqr)
Imam Ahmad mengatakan, “Artinya adalah hendaknya
sungguh-sungguh mencari ilmu yang dibutuhkannya, seperti tentang wudu,
shalat, zakat kalau dia punya uang, begitu juga haji dan lainnya.” (Jamiul
Bayan, karangan Ibnu Abdul Bar, 1/52)
Hasan bin Syaqiq mengatakan, “Saya bertanya kepada Abdullah
bin Mubarak, ‘Apa kewajiban seseorang dalam mencari ilmu?” Beliau menjawab,
“Seseorang jangan melakukan sesuatu kecuali dengan ilmu, bertanya dan
belajar. Ini yang seharusnya seseorang dalam mencari ilmu.” (Al-Faqih Wal
Mutafaqqih, karangan Al-Bagdadi, 45)
Oleh karena itu Imam Bukhari rahimahullah membuat bab dalam
kitab shahihnya, “Bab al-Ilmu Qabla Al-Qoul Wal Amal (Bab ilmu dahulu
sebelum ucapan dan perbuatan).”
Hal itu bukan berarti setiap orang harus menghafal salah satu
kitab manasik diluar kepala. Yang diwajibkan bagi setiap muslim adalah
mempelajari hal tersebut sesuai kondisinya. Baik belajar sendiri (otodidak)
jika dia mempunyai kemampuan dalam hal itu. Atau dengan bertanya kepada
ulama atau berteman dengan orang yang dapat memberitahunya hukum manasik dan
mengetahuai apa yang seharusnya dilakukannya setiap dia perlukan.
Terkait larangan-larangan ihram, telah dijelaskan dalam soal
no. 11356.
Akan tetapi, siapa yang melakukan salah satu larangan karena
tidak tahu bahwa Allah Ta’ala mengharamkan hal itu saat ihram, maka dia
tidak terkena kewajiban apa-apa.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا
أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُوراً رَحِيماً (سورة الأحزاب: 5)
“Dan tidak ada dosa
atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa
yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Akan tetapi kalau dia mengetahui bahwa
prilaku yang dilakukan termasuk larangan ihram yang diharamkan baginya untuk
melakukannya selama ihram. Hanya saja dia mengira tidak ada konsekwensinya
hukumnya dalam masalah ini, maka Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
mengatakan, “Ini bukan uzur. Karena yang dimaksud uzur adalah apabila
seseorang tidak tahu terhadap hukum. Tidak tahu kalau hal ini diharamkan.
Adapun kalau dia tidak tahu akibat hukum dari apa yang dia lakukan, maka hal
itu bukan termasuk uzur.
Oleh karena itu kalau ada seseorang yang
telah menikah, dan mengetahui kalau zina itu diharamkan dan dia telah balig
serta berakal serta lengkap persyaratan untuk dikatakan sebagai muhshan
(telah menikah), maka dia wajib kena hukum rajam. Meskipun dia mengatakan,
“Saya tidak tahu kalau hukumannya adalah rajam. Kalau saya tahu hukumannya
adalah rajam, saya tidak akan melakukannya.” Kita katakan kepadanya, “Ini
bukan uzur, anda tetap terkena hukum rajam, meskipun anda tidak tahu hukuman
zina.”
Oleh karena itu, ketika ada seseorang yang
berjimak waktu siang Ramadan datang meminta fatwa kepada Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam apa yang seharusnya terkena kepadanya. Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam mengharuskannya membayar kafarat (tebusan).
Padahal ketika dia berjimak tidak tahu hukum apa yang akan
diwajibkankepadanya. Hal itu menunjukkan bahwa seseorang melakukan
kemaksiatan dan melanggar larangan Allah Azza Wa Jalla, maka dia harus
menanggung konsekwensi akibat kemaksiatannya meskipun dia tidak tahu
akibatnya ketika dia melakukannya.” (Fatawa, 22/173-174).
