Apakah dibolehkan bagi seorang muslim untuk melihat beberapa wanita dengan tujuan untuk menikahinya, atau dia harus melihat yang pertama dulu, kalau tidak cocok baru melihat ke calon istri yang kedua ?

Alhamdulillah

Melihat wanita pinangan
dibolehkan untuk memastikan adanya kecenderungan, ketenangan dan mengamalkan
sunnah, sebagaimana dalam hadits Al Mughirah dan yang lainnya, dan tidak
dibolehkan kecuali dengan empat syarat:

1.     

Mempunyai keinginan kuat untuk menikah

2.     
Tidak
dilakukan dengan kholwat (berduaan)

3.     
Aman
dari fitnah

4.     
Tidak
lebih dari yang disyari’atkan

Yaitu; dia melihat apa yang
biasanya nampak dari wanita tersebut, sebaimana jika berada bersama bapaknya
atau saudaranya atau dari anggota keluarga yang lain.  

Baca juga jawaban soal nomor:
2572

Atas dasar itulah, hendaknya
dia tidak melihat kecuali kapada wanita yang mau dinikahinya, jika dia
setuju kalau tidak maka berpindah kepada selainnya.

Wallahu a’lam.