Di salah satu hari bulan Ramadan, setelah berbuka, saya melihat sedikit darah haid. Akan tetapi, saya tidak tahu, apakah haid itu datang sebelum atau sesudah berbuka? Apakah saya harus mengqadha puasa hari itu atau bagaimana?
Alhamdulillah
Di antara kaidah fiqih yang disebutkan para ulama adalah;
Asal dan setiap kejadian, adalah memperkirakannya dengan waktu yang paling
dekat.
Makna kaidah ini: Bahwa jika terjadi suatu kejadian dan ada
kemungkinan waktu kejadiannya dekat dan jauh dan tidak ada factor yang
menguatkan salah satu dari dua kemungkinan tersebut, maka waktu kejadian
yang dianggap adalah waktu yang paling dekat di antara kedua waktu tersebut.
Karena waktu itulah yang diyakini kejadiannya, sedangkan lainnya masih
dianggap meragukan.
Di antara cabang kaidah ini; Seandainya seseorang melihat
mani di bajunya, dia tahu bahwa itu adalah bekas mimpi, namun dia tidak
ingat kapan mimpinya, maka hal itu dikembalikan pada tidur akhir kali yang
dia lakukan dan kemudian dia ulangi shalat setelah tidur tersebut.
Kaidah ini telah dinyatakan oleh Az-Zarkasy dalam kitabnya
“Al-Mantsur Fil Qawa’id”, juga oleh As-Suyuthi dalam Kitab “Al-Asybah
Wan-Naza’ir” dan kemudian keduanya menyebutkan cabangnya, silakan dirujuk
kembali ke kedua sumber tersebut untuk mendapatkan faidah.
Berdasarkan hal tersebut, seandainya seorang wanita
mendapatkan darah haid dan tidak tahu kapan waktu keluarnya, apakah sebelum
atau sesudah matahari terbenam, maka dalam kondisi tersebut, hendaknya dia
menganggap waktu keluarnya adalah waktu terdekat dari kedua waktu yang
diperkirakan. Waktu terdekat dalam kasus anda adalah keluar darah haid
setelah matahari terbenam.
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (26/194), “Termasuk
dalam masalah ini adalah apa yang disebutkan para ahli fiqih bahwa jika
seorang wanita melihat darah haid dan tidak tahu kapan keluarnya, maka
hukumnya seperti orang yang melihat mani di bajunya sedangkan dia tidak tahu
kapan kejadiannya. Maksudnya adalah bahwa dia harus mandi dan mengulangi
shalatnya dari sejak tidurnya terakhir kali. Ini merupakan pendapat yang
lebih sedikit problemnya dan lebih banyak kejelasannya.”
Syekh Muhammad bin Mukhtar Syinqithy hafizahullah pernah
ditanya tentang seorang wanita yang melihat darah haid setelah shalat
Maghrib, dan dia tidak mengetahui apakah hal itu terjadi sebelum atau
sesudah maghrib. Apa hukum terkait dengan shalat dan puasanya?
Beliau menjawab, “Jika dia melihat darah dan kuat dugaan
bahwa darah itu keluar sebelum matahari terbenam, maka tidak ada problem
tentang puasa hari itu, yaitu bahwa puasa hari itu batal dan dia wajib
qadha. Adapun jika kuat dugaannya, bahwa itu adalah darah yang baru keluar
dan kejadiannya setelah maghrib, maka tidak diragukan lagi bahwa puasanya
sah dan dia wajib shalat Maghrib jika telah bersuci, dia harus mengqadha
shalat maghrib tersebut.
Adapun jika anda ragu-ragu, maka kaidah yang disebutkan para
ulama adalah “Dikaitkan kepada kejadian terdekat.” Hukum asalnya adalah
sahnya puasa hingga ada dalil yang menunjukkan tidak sahnya puasa. Maka
hukum asalnya adalah bahwa dia dianggap telah berpuasa sehari penuh.
Kewajibannya gugur hingga tampak adanya pengaruh itu. Sebelum itu, puasanya
dianggap sah. Adapun darah tersebut tidak berpengaruh di hari itu. Jika
terjadi sebaliknya, maka hukumnya sebaliknya. Karena jika anda mengatakan
puasanya sah, maka dia wajib mengqadha shalat Maghrib.
Jika dia mengatakan tidak sah puasanya,
maka dia tidak harus mengqadha shalat Maghrib. Jika dia tidak terkena
kewajiban puasa, maka anda harus mengqadha shalat Maghrib, karena masuknya
waktu mengharuskan dia untuk melakukan kewajiban bagi wanita haid. Tidak
ditunggu hingga diakhir waktu, sebagaiman dikatakan ahli fiqih dalam mazhab
Hanafi dan sebagian mazhab Hambali.”
(Syarh Zaadul Mustqni, Syekh Syinqithi)
Kesimpulannya adalah bahwa puasa anda sah
selama anda tidak yakin bahwa darah tersebut keluar sebelum matahari
terbenam.
Wallahua’lam.
