Apakah memakai wewangian disyariatkan di bulan Ramadhan?
Alhamdulillah
Dibolehkan
bagi orang yang berpuasa untuk memakai wewangian pada bulan Ramdhan. Hal itu
tidak merusak puasanya.
Di dalam
“Fatawa al-Lajnah ad-Daimah” dinyatakan:
Wewangian,
apapun jenisnya, baik itu yang buatan maupun yang alami, tidak merusak puasa
di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya, baik itu puasa wajib maupun
puasa sunah.
Al-Lajnah
juga menyatakan:
Orang yang
memakai wewangian jenis apapun di siang hari Ramadhan dalam keadaan berpuasa
tidak batal puasanya. Akan tetapi ia tidak dibolehkan menghirup bukhur
(dupa) dan wewangian yang berbentuk serbuk seperti serbuk misk. “Fatawa
al-Lajnah ad-Daimah” (10/271)
Syaikh Ibn
‘Ustaimin berkata:
Orang yang
berpuasa dibolehkan menggunakan wewangian di awal dan di akhir hari, baik
itu yang berupa bukhur, minyak maupun yang lainnya. Namun demikian, ia tidak
dibolehkan menghirup bukhur. Karena bukhur memiliki unsur-unsur yang terasa
dan terlihat. Jika dihirup ia akan masuk ke hidung lalu ke perut. Oleh
karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Laqith
ibn Shubarah,
بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون
صائماً
“Beristinsyaklah yang kuat, kecuali jika engkau sedang berpuasa!” Dikutip
dari “Fatawa Arkan Islam”, 469.
